Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 sebagai pedoman dlm pelaksanaan & realisasi penyaluran tunjangan insentif bagi guru madrasah yg bertugas pada tempat khusus untuk kesejahteraan dlm rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong kenaikan profesionalisme & kinerja guru RA & Madrasah yg bertugas di daerah khusus yg pemberiannya tak permanen/tidak tetap.
Sasaran tunjangan ini merupakan guru Non-PNS selaku kompensasi & apresiasi atas kesulitan yg dihadapi dlm melaksanakan peran sebagai guru RA & Madrasah di tempat khusus.
Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021 didedikasikan untuk mewujudkan amanat UU guru & dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, & meningkatkan pelayanan pendidikan yg bermutu.
Besaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021 ialah Rp. 1.350.000 & berlaku untuk 12 bulan mulai Januari s/d desember 2021, sehingga total pinjaman khusus guru madrasah untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 16.200.000.
Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021
Download Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2021
Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya yg dikerjakan Kemenag RI dlm meningkatkan kesejahteraan guru RA & Madrasah yg bertugas di kawasan khusus.
Implementasi Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2021 mesti dilaksanakan dengan-cara transparan, akuntabel, sempurna sasaran, serta dgn komitmen yg tinggi semoga tujuan & target acara ini mampu dicapai dengan-cara maksimal.
Selengkapnya terkait Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah & RA Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh dlm tautan berikut ini: Unduh File.
Demikianlah isu Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021, mudah-mudahan informatif & memperlihatkan manfaat.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah