Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2022 disusun selaku ajaran serta mekanisme penyaluran, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban operasional dana BOS pada seluruh jenjang pendidikan madrasah dr RA, MI, MTs, & MA/MAK.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah & Raudlatul Athfal (RA) dikelola lewat SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yg ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.
Juknis BOS Madrasah & BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme penggunaan, pelaporan, penilaian & monitoring penggunaan dana yg telah di alokasikan oleh Kemenag pada sasaran madrasah & RA yg telah memenuhi kriteria.
Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya adalah madrasah jenjang RA, MI, MTs, & MA/MAK sudah melaksanakan pemutakhiran data lewat Emis 4.0 selaku basis data pendidikan Islam yg mulai digunakan pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah pula telah mempunyai izin operasional (IJOP).
Download Juknis BOS Madrasah & BOP RA Tahun Anggaran 2022
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yg memerlukan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini: Format Surat BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Kami_madrasah