Contoh SK Operator Emis 4.0 Terbaru 2022 dipergunakan untuk landasan kerja pengurus data madrasah untuk mengelola data lembaga atau satuan pendidikan madrasah pada laman Emis Madrasah.
Data & keterangan merupakan aset & sumber daya yg sangat penting bagi sebuah organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data & informasi yg bermutu maka data & informasi mesti diatur dengan-cara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi & berkesinambungan.
Pentingnya kiprah data & informasi Pendis dlm menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Ditjen Pendis berusaha untuk membuatkan metode pengelolaan data pendidikan Islam yg diketahui dgn Education Management Information System (EMIS) Terbaru 2022.
Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis mempunyai satu sumber data yg mampu dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yg membutuhkan data & informasi pendidikan Islam yg lengkap, akurat & tepat waktu.
Dalam perkembangannya, kebutuhan data & keterangan pendidikan Islam kian bertambah & meluas, sehingga dikala ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan tata cara manajemen data dengan-cara mandiri.
Pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja tersebut selayaknya tetap mengacu pada satu data referensi yg sama, yaitu Emis Madrasah, sehingga mempermudah dlm melaksanakan tata kelola & integrasi data pendidikan Islam.
Daftar Isi
Tugas Operator Madrasah (Tingkat Satuan Pendidikan)
- Melakukan pengisian & pengantaran data pokok melalui aplikasi pendataan Emis;
- Melakukan pemutakhiran data Emissecara berkala sekurangkurangnya 1 (satu) kali dlm satu semester;
- Memeriksa efek data yg telah diisikan pada aplikasi Emis di sejumlah metode informasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal, Kementerian & Kementerian/Lembaga kawan yang lain;
- Menjamin kelengkapan, kebenaran & kemutakhiran data yg dikirimkan;
- Memaksimalkan pemanfaatan data Emis untuk mendukung penyusunan rencana & pelaksanaan acara kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
- Mengalokasikan budget untuk mendukung keperluan operasional pendataan di satuan pendidikan masing-masing;
- Menyediakan & memelihara fasilitas pendataan di satuan pendidikan masing-masing; &
- Menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga operator data Emis tingkat satuan pendidikan yg bertugas untuk melakukan pengisian & pengiriman data lewat aplikasi Emis.
Persyaratan Minimum Tenaga pengelola data (Operator Emis)
Tenaga pengelola data Emis yg ditunjuk baik di tingkat Direktorat Jenderal, Direktorat, Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kopertais maupun satuan pendidikan berstatus selaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yg diangkat dengan-cara sah sesuai ketentuan perundang-permintaan, dgn kualifikasi & kompetensi minimum selaku berikut:
- Memiliki kemampuan teknis yg memadai di dlm mengoperasikan aplikasi komputer (mirip: MS Excel, Browser, dll) & pengelolaan database;
- Memiliki kesanggupan untuk mengetahui alur pendataan & teknis pengisian data; &
- Memiliki kesepakatan, dedikasi & etos kerja dlm melaksanakan peran-tugas pendataan.
Download Contoh SK Operator Madrasah MI MTs & MA Terbaru
Demikianlah keterangan tentang Contoh SK Operator Emis Terbaru, gampang-mudahan mampu memberikan guna & manfaat.