Syarat kandidat peserta PPG Prajabatan Kemenag dikontrol melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023.
Dalam Juknis PPG Prajabatan di lingkungan Kementerian Agama di jelaskan bahwa PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yg telah memenuhi patokan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yg memilih karir profesinya untuk menjadi guru.
- Calon Peserta merupakan lulusan Program Sarjana (S1) dgn Program Studi (Prodi) terakreditasi sekurang-kurangnyaB (Baik Sekali);
- Calon Peserta PPG Prajabatan Kemenag Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya3,00 (tiga koma nol);
- Program studi Strata 1 (S1) linier dgn bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;
- Calon peserta PPG Prajabatan Kemenag terdaftar pada PD-Dikti & tata cara manajemen info yg dikelola oleh Ditjen Pendis Kemenag bagi lulusan Ma’had Aly;
- Bebas Napza, yg dibuktikan dgn surat keterangan dr Badan Narkotika Nasional (BNN) atau yg berwenang (Surat dibawa pada ketika tahapan lapor diri);
- Peserta sehat jasmani & rohani yg dibuktikan dgn surat keterangan dr dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat tahapan lapor diri);
- Peserta PPG Prajabaran berkelakuan baik yg dibuktikan dgn Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) & dibawa pada dikala lapor diri;
Syarat Peserta PPG Prajabatan Kemenag |
- Seleksi administratif
- Seleksi akademik
- Seleksi talenta, minat, & kepribadian.
Setelah melalui semua tahapan yg ditentutkan, mahasiswa diberikan informasi perihal nilai awal menurut hasil seleksi (UP 1) & usaha yg mesti dijalankan semoga berhasil menuntaskan Program PPG serta Mahasiswa menandatangani form pernyataan komitmen.
Itulah tadi isu terkait Syarat Peserta PPG Prajabatan Kemenag 2023, gampang-mudahan informatif & berguna bagi kandidat guru yg bermaksud mengikuti Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama RI.
wargamasyarakat