Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah mampu dijalankan lewat aplikasi PDUM Kemenag, hal tersebut sebagaimana Surat Edara (SE) Dirjen Pendis Nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tertanggal 04 Januari 2023.
Cara Pengajuan Peserta Didik Belum Masuk PDUM Kemenag
Sehingga bagi madrasah yg merasa belum mampu untuk melaksanakan kurikulum merdeka, boleh untuk tak mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum ini. Hal tersebut dikarenakan implementasi kurikulum merdeka pada 2023-2024 bersifat opsional (pilihan).
Baca Juga: 6 Tahap Pengerjaan PDUM Kemenag
Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini & ikuti langkah-langkahnya sebagaimana informasi di bawah gambar berikut:
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah |
- Pertama, madrasah melengkapi data nomor Hand Phone (HP) Kepala Madrasah, & cheklist sudah mengikuti sosialisasi kemudian Simpan.
- Kemudian, upload dokumen kriteria pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat di download di link dibawah.
- Selanjutnya, dokumen yg sudah di upload bisa dichek kembali dgn memakai tombol Lihat & kalau ingin di ganti, silahkan klik Ganti.
- Apabila seluruh dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan timbul, apabila semua dokumen dianggap sudah lengkap, silahkan klik usikan.
- Status usulan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) anda akan muncul jika data usulan sudah di kirim.
Sampai dilangkah itu, proses Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, mudah-mudahan mampu memberikan manfaat.