Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 17 tahun saya menikah. Sudah satu tahun suami menduakan & sering berzina. Tapi saya selalu berdoa & memaafkannya dgn impian suami akan bertobat. Ternyata hingga kini tak berubah malah makin menjadi-jadi.
Suami mirip orang kaya, dua bulan tak pulang, kami ditelantarkan, dgn ditinggal hutang-hutangnya. Sekarang aku & belum dewasa bermaksud pulang ke orang tua & meninggalkan rumah.
Bagaimana pan&gan Islam dgn sikap aku? Apakah tindakan aku meninggalkan rumah, sebagai istri dosa? Karena biaya hidup tempat aku tinggi. Saya sudah berusaha melamar pekerjaan. Dia berubah sejak punya semua. Anak kami mau masuk Sekolah Menengah kejuruan pun, dia menghindar.
(Anna Pitaloka)
JAWABAN
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
اللَّهُمَّ صَلِّي وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَ هُدًى
Saudariku Anna Pitaloka, biar Allah selalu melimpahkan rahmatNya pada diri Anda & memberikan solusi terbaik untuk Anda.
17 tahun pernikahan bukanlah kurun yg singkat. Bertahan selama 17 tahun dlm keluarga yg harmonis ialah nikmat tersendiri dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika suami kemudian berganti dlm setahun terakhir, mungkin ada sesuatu yg menjadi pemicunya. Jika Anda dapat menemukan pemicu itu kemudian dgnnya Allah mengembalikan suami ke jalan yg benar, tentu ini yakni hal terbaik bagi Anda.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menunjukkan nafkah kepada istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah lahir yakni nafkah bahan, ialah kuliner, busana & kebutuhan primer yg lain. Se&gkan nafkah batin, salah satunya yaitu relasi suami istri.
Dalam kondisi normal, seorang istri hendaknya tak meninggalkan rumah kecuali dgn seizin suaminya. Bahkan, seorang istri yg sudah ditalak (dicerai) suaminya saja wajib tetap tinggal di rumah selama kurun iddah & suaminya juga haram mengusirnya dari rumah tersebut.
Akan tetapi apa yg Anda alami, suami selingkuh & tak memberikan nafkah terhadap Anda serta bawah umur, justru meninggalkan hutang padahal dia punya banyak duit & Anda juga tak memiliki penghasilan, maka diperbolehkan bagi Anda untuk pulang ke tempat tinggal orangtua. Sebab Anda melakukannya alasannya adalah terpaksa, & itu lebih baik dibandingkan dgn membiarkan belum dewasa kelaparan & menjadi sakit balasannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan umatku dari kesalahan (yg tak disengaja), (kesalahan alasannya) lupa, serta kesalahan yg terpaksa dilakukan” (HR. Ibnu Majah; shahih)
Agar lebih baik & biar mampu menjamah suami, tinggalkanlah pesan sebelum pulang ke rumah orangtua. Jika suami tak bisa dihubungi dgn telepon (seluler), catatlah sebuah surat untuknya. Katakan bahwa Anda sangat mengharapkannya untuk kembali ke jalan yg benar. Dan ini juga peluang bagi Anda untuk menasehati suami, bahwa suami selingkuh & zina ialah dosa besar. Jika tak bertaubat & tak diampuni Allah, zina memasukkan pelakunya ke neraka yg paling ahli panasnya & paling wangi baunya. Sampai-hingga penghuni neraka lainnya tersiksa dgn baunya para pezina.
Baca juga: Surat Pembuka Rezeki
Tulislah di surat itu bahwa Anda merindukan saat-saat mirip dahulu, ketika keluarga serasi. Anda menghendaki kembalinya era-era indah bersama keluarga & belum dewasa tersayg. Dan demi mereka, Anda sekarang memutuskan untuk pulang ke orang tua. Agar anak-anak tak sakit, mudah-mudahan bawah umur tetap mampu sekolah & tak kehilangan kala depan alasannya adalah sang ayah sudah menghentikan nafkah. Tunaikan shalat tahajud sebelum menulis surat, & berdoalah. Semoga goresan pena itu membuat hatinya terketuk, & beliau bertaubat terhadap Allah Azza wa Jalla. Berdoalah & teruslah berdoa.
Pada kasus di mana terkumpul dua kesalahan suami, berzina & tak menafkahi, sebetulnya Islam memberikan hak terhadap istri untuk meminta cerai. Bahkan, di zaman Rasulullah, ada istri yg meminta dicerai bukan alasannya adalah kesalahan fatal suami, tetapi alasannya adalah dia cemas tak bisa hidup bersamanya dgn saling menunaikan tanggung jawab selaku suami istri. Sebab, sang suami pendek & buruk, tak cocok dgn perkiraannya semula. Dan Rasulullah kemudian memfasilitasi aduan itu.
جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & berkata, “Wahai Rasulullah, saya tak mencela Tsabit dlm hal agama & akhlaknya, namun saya takut kekufuran.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepa&ya, “Apakah kamu mampu mengembalikan kebun (mahar)nya?” Ia menjawab, “Ya.” Ia kemudian mengembalikan kebunnya kepada Tsabit & Nabi pun menyuruh Tsabit menceraikannya. Dia pun menceraikannya.” (HR. Bukhari)
Meskipun demikian, insya Allah jikalau suami bertaubat & kembali menjadi keluarga serasi ialah langkah yg lebih baik bagi Anda, suami & anak-anak tersayg. Kami mendoakan biar rampung dgn hal terbaik di segi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish shawab. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]