Wargamasyarakat.org – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah nenetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/1303/Disdik/VI/2022 perihal Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam rangka kenaikan pelayanan pendidikan yg baik serta merealisasikan keselarasan langkah seluruh SMA/
SMK/SLB di Kalimantan Tengah dlm melaksanakan kesibukan pembelajaran dibutuhkan pengaturan rentang waktu pembelajaran yg cukup.
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Sekolah Menengan Atas,Sekolah Menengah kejuruan,SLB Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan adalah hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 7 Juni 2022.
Guna memperlihatkan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur & memutuskan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 dipandang perlu memutuskan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah perihal Kalender Pendidikan Formal Sekolah Menengan Atas/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
- Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan sesudah pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Pertama/MTs, dgn tahapan berita PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
- Pendaftaran penerimaan peserta didik gres pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dgn SMA/SMK;
- Kegiatan penerimaan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan dgn berpedoman pada peraturan perundang-ajakan yg berlaku wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dgn mengacu pada ayat (1) & ayat (2);
- Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan yaitu 11 Juli 2022;
BAB III
HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022.
Pasal 4
Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian aktivitas satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dgn aktivitas antara lain:
- Peserta didik gres Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/SLB diawali dgn aktivitas MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, & lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik & kesibukan
keagamaan sesuai dgn tujuan pendidikan nasional, cara mencar ilmu & metode pembelajaran, aktivitas kesiswaan, pembentukan pengelola kelas, pembagian kelompok berguru yg dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dgn kesibukan pembiasaan & pengembangan diri yg dilandasi nilai-nilai huruf untuk merealisasikan profil pelajar Pancasila.
- Pengurus OSIS mampu dilibatkan untuk menolong kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yg tak masuk dlm pengelola OSIS melakukan kegiatan antara lain: memutuskan pengelola kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, & dilanjutkan dgn kesibukan pembelajaran.
- Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tak diperkenankan melakukan kesibukan yg mengarah pada kekerasan fisik & mental yg mampu membahayakan keamanan peserta didik baik di dlm maupun di luar satuan pendidikan.
- Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berjalan mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dgn hari Senin, 11 Juli 2022.
- MPLS mampu dilaksanakan dengan-cara online dlm jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) diubahsuaikan dgn kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat acara sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran gres, harus final pada 10 Juli 2021 mencakup:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dlm Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
- Kalender Pendidikan Sekolah;
- Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
- Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19 & Kurikulum masing-masing satuan pendidikan (KTSP);
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring & luring;
- Paparan Power Point mampu berdiri diatas kaki sendiri & modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
- Asesmen wacana US & semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
- Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi & Umpan Balik.
- Rencana Pelaksanaan & tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
- Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, & keahlian;
- Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik & Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, & Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan & Pemeliharaan Sarana & Prasarana Pendidikan.
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dgn Industri, Dunia Usaha, & Dunia Kerja (IDUKA).
Selengkapnya, bagi sekolah /Madrasah yg belum mempunyai Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan mengunduhnya lewat tautan link di bawah ini.
Kalender Pendidikan Terbaru
Name : Kaldik 2022-2023 Provinsi Kalteng
Format : PDF
Size : 779 KB
File Compatible : All Windows
Rekomendasi Kami:
Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Semua Provinsi – Download
Demikianlah Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 yg dapat di bagikan, gampang-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.