Pengertian Bank Syariah mampu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 ihwal perbankan. Pasal yang menerangkan perihal hal ini ialah pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank yaitu tubuh perjuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka memajukan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan pemahaman bank syariah yaitu bank yang melakukan acara usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Sebelum kami menguraikan pemahaman bank syariah, untuk lebih melengkapi pengertian kita tentang bank syariah maka perlu memahami sejarah bank syariah di Indonesia, kemudian menyangkut fungsi bank syariah serta tujuan bank syariah.
Berikut ini ada beberapa pertimbangan dari para jago sehubungan dengan pengertian Bank Syariah, adalah :
- Muhammad (2002) dalam buku “Manajemen Bank Syariah” menuliskan bahwa definisi Bank Syariah selaku bank yang aktivitasnya meninggalkan dilema riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dijelaskan pula bahwa Bank Syariah merupakan suatu forum keuangan dimana perjuangan pokoknya menunjukkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran duit yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Disamping itu berfungsi memperlancar prosedur ekonomi di sektor riil melalui acara perjuangan (jual beli, investasi, dan lain-lain) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, adalah aturan perjanjiannya menurut aturan islam antara bank dan pihak lain baik dari sisi penyimpanan dana dan atau pembiayaan acara usaha sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip yang dimaksud ada yang bersifat mikro, ada pula yang bersifat makr0. Secara ringkas, nilai-nilai makro tersebut meliputi : kemaslahatan, keadilan, sistem zakat, bebas dari riba, bebas dari perjuangan spekulatif dan tidak produktif seperti : perjudian (maysir), hal-hal yang mewaspadai (gharar), hal-hal rusak atau tidak sah (bathil) serta pemanfaatan duit sebagai alat tukar. Sedangkan nilai-nilai mikro yang dimaksud meliputi sifat-sifat mulia yang menjadi tauladan dari Rasulullah SAW (shidiq, tablig, amanah, dan fathonah).
- Susilo, Triandaru dan Totok (1992) dalam Buku “Apa dan Bagaimana Bank Islam” diterangkan dalam buku tersebut bahwa bank syariah yaitu bank yang dalam kegiatannya, baik dalam menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurkan dananya menggunakan imbalan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil bank syariah).
- Karnaen Perwataatmaja dan Muhammad Syafe’i Antonio (1992) dalam buku “Apa dan Bagaimana Bank Islam” dalam penjelasannya pengertian bank syariah masuk dalam kategori bank Islam. Bank Islam memiliki dua perbedaan definisi bank Islam : (1) Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan (2) Bank yang metode dalam operasinya berdasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Hadits.
Kesimpulan dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa pemahaman Bank Syariah ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni beroperasi dengan sistem yang mengacu pada Al Qur’an dan Hadits, terutama yang menyangkut cara bermuamalah sesuai ajaran Islam. Pemahaman lanjut tentang jenis bank mampu dibaca pada artikel jenis-jenis bank di Indonesia.