Tujuan Bank Syariah yang diuraikan berikut ini merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono. Tujuan Bank dapat dijabarkan dalam 6 point tujuan utama adalah:
- Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , terutama muamalat yang bekerjasama dengan perbankan, supaya terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis perjuangan/ perdagangan lain yang mengandung bagian gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menjadikan pengaruh negatif kepada kehidupan ekonomi rakyat.
- Untuk menciptakan sebuah keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pemasukan melalui aktivitas investasi, supaya tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
- Untuk memajukan mutu hidup ummat dengan jalan membuka peluang berupaya yang lebih besar utamanya golongan miskin, yang di arahkan kepada acara usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian perjuangan.
- Untuk menaggulangi problem kemiskinan, yang pada umumnya merupakan acara utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus perjuangan yang lengkap mirip program pembinaan pengusaha produsen, training pedagang mediator, acara pembinaan consumen, acara pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan kegiatan bank syariah akan mampu menyingkir dari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara forum keungan.
- Tujuan bank syariah yang keenam adalah untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.
( Sumber : Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (EKONISIA Yogyakarta), Desember 2008, hal 43 )
Konsep Pembiayaan Syariah
Dalam penyaluran dana yang sukses dihimpun dari nasabah atau penduduk , bank syariah sebagaimana dikelola dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia lewat Dewan Syuro Nasional menawarkan beberapa produk perbankan selaku berikut :
- Pembiayaan Mudharabah; ialah pembiayaan seluruh keperluan modal pada sebuah perjuangan untuk jangka waktu terbatas sesuai janji. Hasil usaha bersih dibagi antara bank sebagai penyandang dana (shohibul mal) dengan pengelola perjuangan (mudharib) sesuai dengan komitmen masing-masing pihak. Umumnya takaran bagi hasil ditetapkan bagi mudharib lebih besar daripada shohibul mal. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk simpanan atau deposito dan juga untuk melaksanakan pembiayaan. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah dikontrol dalam Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Murabahah; yakni pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk berbelanja sebuah barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Murabahah dalam teknis perbankan yakni janji perdagangan antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk berbelanja barang. Pengaturan mengenai pembiayaan murabahah sudah dikontrol dalam Fatwa DSN No. 04/SN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Musyarakah ; ialah pembiayaan yang dijalankan lewat kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal perjuangan berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan musyarakah dikelola dalam Fatwa DSN No 08/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Salam; yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk berbelanja sebuah barang/jasa dengan pembayaran dimuka sebelum barang/jasa tersebut diantarkan atau terbentuk. Pembiayaan salam dikontrol dalam Fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Istishna; yaitu berbentuktalangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk berbelanja suatu barang/jasa dengan pembayaran di tampang, dicicil atau tangguh bayar. Pembiayaan istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi. Dalam pelaksanaannya pembiayaan isthisna mampu dilakukan dengan dua cara, adalah pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut mesti ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak
Demikian, tujuan bank syariah dan konsep pembiayaan syariah yang dapat kami suguhkan. Artikel penting lain yang perlu dibaca terkait dengan goresan pena ini ialah Fungsi Bank Syariah dan pemahaman ekonomi syariah. Jika ada yang perlu dikoreksi, mohon perbaikannya di form komentar. Terimakasih atas kunjungannya di blog ini.