Mudharabah Dalam Menghimpun Dana Syariah

Dalam menerapkan prinsip-prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengurus). Bank lalu melakukan penyaluran pembiayaan terhadap nasabah peminjam yang memerlukan dengan memakai dana yang diperoleh tersebut baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharah, musyarakah atau bentuk yang lain. 


Hasil perjuangan tersebut selanjutnya akan dibagihasilkan terhadap nasabah penabung menurut nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab sarat atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah tercukupi komponen-unsur berikut:

  • Shahibul maal (pemilik dana), ialah mesti ada pihak yang bertindak selaku pemilik dana yang akan ditaruh di bank, dalam hal ini nasabah adalah sebagai shahibul maal.
  • Mudharib (pengelola), yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pengurus atas dana yang diletakkan di bank untuk dimanfaatkan, dalam hal ini bank bertindak sebagai mudharib.
  • Usaha atau pekerjaan yang akan dibagihasilkan harus ada.
  • Nisbah bagi hasil harus jelas dan sudah ditetapkan di permulaan selaku persyaratan dasar nasabah dalam menabung.
  • ljab kabul antara pihak shahibul maal dengan mudharib.

Prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di perbankan syariah pada produk simpanan biasa, simpanan berjangka (simpanan yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu seperti simpanan haji, simpanan bermaksud, simpanan kurban, dan sebagainya) serta deposito berjangka. Mudharabah terbagi dua ialah :

  • Mudharabah muthlaqah yakni bentuk kolaborasi antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan kawasan bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan perumpamaan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang member kekuasaan sungguh besar. Nasabah menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak bank untuk bebas berinvestasi atau mempergunakan di jenis perjuangan apapun selama tidak melanggar prinsip dan hukum syariat.
  • Mudharabah muqayyadah atau biaya dikenal dengan ungkapan restricted mudharabah/specified mudharabah yaitu kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dalam yang kedua ini dibatasi oleh batasan jenis perjuangan, waktu atau kawasan usaha. Adanya pembatasan ini acap kali mencerminkan kecenderungan lazim si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia perjuangan. Misalkan nasabah menginginkan dana yang ditaruh dipakai untuk berinvestasi atau dimanfaatkan untuk jenis perjuangan agrobisnis.
  Sejarah Bank Muamalat Indonesia

Selain prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah, perlu dimengerti pula tentang janji aksesori dalam penghimpunan dana bagi bank atau perbankan syariah.