Sehubungan dengan arti riba dari sisi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan : arba fulan ‘ala fulan idza azada ‘alaihi (seseorang melaksanakan riba terhadap orang lain jika di dalamnya ada komponen komplemen atau disebut liyarbu ma a’thaythum min syai’in lita’khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
Dalam kajian fiqih, riba yakni perhiasan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba kerap diterjemahkan dalam bahasa Inggris “Usury” dengan definisi suplemen uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara’, baik dengan jumlah pelengkap yang sedikit atau pun banyak.
Istilah riba identik dengan rente atau bunga bank. Ini disebabkan rente dan riba ialah “bunga” duit, karena memiliki arti yang serupa adalah sama-sama bunga, maka hukumnya sama yakni haram.
Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan duit kepada debitur dengan dalih untuk perjuangan produktif, sehingga dengan duit sumbangan tersebut bisnisnya menjadi maju dan tanpa hambatan, dan keuntungan yang diperoleh makin besar. Tetapi dalam kesepakatan kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama setuju atas keuntungan yang mau diperoleh pihak bank.
Perbedaan antara “riba” dan “bunga”
Untuk mengetahui perbedaannya, perlu diketahui apalagi dulu pengertian bunga. Secara leksikal, bunga selaku terjemahan dari kata interest yang memiliki arti tanggungan dukungan uang, yang lazimnya dinyatakan dengan persentase dari duit yang dipinjamkan. Sehingga disimpulkan bahwa riba “usury” dan bunga “interest” pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama mempunyai arti komplemen duit.
Pengertian Riba Menurut Para Ulama
Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba yakni tiap perhiasan sebagai imbalan dari periode tertentu, baik sumbangan itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pertolongan itu untuk menerima sejumlah uang guna kebutuhan pribadinya, tanpa tujuanuntuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pemberian itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, alasannya adalah nash itu bersifat lazim.
Abd al-Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-arba’ah menguraikan bahwa para ulama setuju bahwa tambahan atas sejumlah pemberian ketika santunan itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu sebagai ‘iwadh (imbalan) yakni riba.
Yang dimaksud dengan suplemen yakni suplemen kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dijalankan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), ialah pemasaran barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba atau usury begitu bersahabat kaitannya dengan perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang menggunakan desain bunga, berlainan dengan perbankan yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Karena itu, pemahaman riba dalam bahasan ini yaitu pemahaman riba dalam praktek bank syariah yang seharusnya.
Demikian uraian pengertian riba dalam islam, untuk memperbesar pengertian tentang hal-hal yang berhubungan dengan riba dan macamnya, mampu merujuk pada referensi berikut:
- Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993)
- Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan ACAdeMIA, 1996).
- Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002.
- Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
- Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II, hal. 245.
- Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th. 1998 ihwal perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 ihwal Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005)