Contoh Makalah Kasus Pelanggaran Adat Bisnis

Berikut ini kami suguhkan contoh sederhana makalah kasus pelanggaran adat bisnis dengan mengangkat judul : PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN (Studi Kasus Smartphone Apple vs Samsung dan Apple vs Samsung Galaxy).


I. PENDAHULUAN

Sebagaimana berjalannya mekanisme pasar bebas, pelaku bisnis diberi keleluasaan yang luas dalam melakukan aktivitas atau mengembangkan diri ikut berperan dalam pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pelaku bisnis dibiarkan berkompetisi untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-potensi yang diberikan pemerintah telah memberi peluang pada sejumlah usaha tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak wajar.

Kondisi itu didukung oleh orientasi bisnis yang tidak saja pada produk, penawaran spesial dan kosumen namun lebih fokus pada persaingan sehingga akhlak bisnis tidak lagi diperhatikan dan pada gilirannya sudah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Munculnya masalah pelanggaran etika sering muncul diantaranya, dalam hal menerima pandangan baru usaha, mendapatkan modal, melakukan proses bikinan, penjualan produk, penentuan harga, pembagian laba, pembayaran pajak, penetapan kualitas, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, menginformasikan propektis yang tidak benar, pemfokusan upah buruh di bawah patokan atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Biasanya faktor laba menjadi pendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

II. LANDASAN TEORI

Pengertian akhlak bisnis pada dasarnya ialah pemikiran atau refleksi menyangkut moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor atau pesaing untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau menjangkau profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, aturan, dan budpekerti atau susila supaya mampu meraih target. Moralitas mengandung arti faktor baik atau jelek, terpuji atau tercela, dan jadinya diperbolehkan atau tidak, dari sikap manusia. Moralitas senantiasa berhubungan dengan apa yang dilaksanakan insan, dan aktivitas hemat merupakan suatu bidang sikap yang sungguh penting. Namun belum memadainya sejumlah teladan perkara pelanggaran adab bisnis sehingga dikala ini menerima begitu banyak perhatian dari pihak-pihak terkait.

  Pemahaman Perilaku Konsumen Menurut Para Andal

Perlu diketahui menyangkut pendekatan diskriptif adat dan budpekerti yang meneliti dan membicarakan secara ilmiah, rasional, kritis, atas perilaku dan perilaku pembisnis selaku manusia bermoral dan manusiawi. Pendekatan tersebut menganalisis fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu mendeskripsikan pengambilan sikap sopan santun dan menyusun instruksi etik atau kitab undang-undang menurut kepercayaan budbahasa. Karena itu, didefenisikan secara kritis ungkapan akhlak seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai isyarat etik dan sopan santun. Dalam dunia bisnis kita juga mesti mengetahui perihal deontologi alasannya adalah deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada keharusan-kewajiban yang mesti dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan watak atau etika yang menertibkan proses yang selsai pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya hukum-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan usahanya, serta menguji apakah prinsip-prinsip telah dilaksanakan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..

Terjadinya sikap tidak etis pada kegiatan bisnis sering juga terjadi karena banyak sekali kesempatan yang diberikan lewat peraturan perundang-seruan yang telah disahkan dan disalahgunakan dalam penerapannya. Inilah yang kemudian dijadikan dasar melaksanakan tindakan-tindakan yang melanggar budpekerti bisnis.

III. DESKRIPSI KASUS

Seperti yang telah dimengerti oleh khalayak walaupun tidak semua, bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai serpihan Dunia saling tuduh menuduh wacana hak paten dan seakan keadaan ini tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Teknology paling besar ini termuat pada artikel di situs Bussinesweek yang walaupun cukup panjang, tetapi menarik untuk di baca. Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa perang paten antara Apple dan aneka macam produsen yang memproduksi berbagai produk Android dan juga postingan itu memperlihatkan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat ponsel pintar Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.

  Pengertian FCR dan Rumus FCR (Food Convertion Ratio) + Contoh Soal

“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan memiliki keraguan membayar banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut pengacara tersebut, saat kasus pelanggaran akhlak bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi mempertimbangkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai pengesahan pengacara Apple yang mendapatkan komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau meniru rancangan smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga telah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar cuma untuk mendatangkan saksi andal.

Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi andal tersebut bantu-membantu masih termasuk kecil dan masih masuk akal jikalau dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perkara perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.

Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, tergolong iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Upaya hukum yang ditempuh pihak Apple sempat mengalami kemunduran dikala hakim Koh menolak seruan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, hak paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa diantaranya mempunyai kemiripan dengan desain yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Berdasarkan putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma aturan populer di Los Angeles. Upaya ini dmaksudkan untuk mengembangkan upaya perang paten yang tengah berjalan.

  √ 23 Contoh Industri Rumah Tangga di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kedua pihak yang berselisih diminta menghentikan pemasaran produk tertentu. 10 produk Samsung, tergolong Galaxy SII, dihentikan dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Hasil keputusan pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda sebesar 25 juta Won, sedangkan bagi perusahaan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400

B. Saran

Pelanggaran etika bisnis yang dijalankan kedua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi, selain itu juga akan berkembang usulan masyarakat yang menyaksikan dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara sopan santun dan melanggar hukum dengan saling bersaing tetapi dengan cara yang tidak beretika. Kedua kompetitor ini seyogyanya lebih profesional melakukan bisnis, tidak hanya mencari keuntungan dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertahankan budpekerti dan susila di penduduk yang menjadi konsumen serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Demikian acuan makalah perkara pelanggaran adab bisnis yang mampu kami share. Karena hanya berupa acuan, maka tetap perlu lebih dikembangkan kajiannya. Semoga berfaedah untuk memperbesar khazanah pengetahuan di bidang etika bisnis.