Istilah-perumpamaan yang kerap kali dipadankan dengan hukum bisnis tersebut cuma melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik aturan bisnis yang tidak dikontrol atau tidak lagi dikontrol dalam KUHD, seperti: perseroan terbatas, pasar modal, kesepakatan bisnis, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi dan hak atas kekayaan intelektual. Pahami lebih lanjut wacana bisnis dengan membaca pemahaman bisnis berdasarkan para ahli.
Karena itu, berikut ini kami uraikan beberapa pemahaman hukum bisnis berdasarkan para jago :
- Menurut Munir Fuady : Hukum bisnis yakni suatu perangkat atau kaidah aturan tergolong upaya penegakannya yang mengontrol tentang tata cara pelaksanaan permasalahan atau acara dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan bikinan atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan duit dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk menerima keuntungan.
- Menurut Abdul R.Saliman, dkk : Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menertibkan hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-persetujuanmaupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
- Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum : Hukum bisnis yakni seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk menertibkan serta menyelesaikan aneka macam duduk perkara yang muncul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari ketiga pengertian hukum bisnis tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis merupakan sebuah perangkat kaidah aturan yang menertibkan sistem pelaksanaan permasalahan atau aktivitas jualan , industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif menerima laba tertentu pula.
Hukum bisnis dalam literatur aturan islam mampu dipadankan dengan hubungan antara manusia yang ialah bagian dari muamalah dimana prinsip syariah dalam bidang muamalah yaitu boleh, kecuali ada ketentuan syariat yang melarangnya. Ini artinya, selama dalil tidak ada yang melarang sebuah kreasi jenis muamalah, maka itu dibolehkan. Kaidah-kaidah biasa yang diperhatikan dalam aturan bisnis yang dikaitkan dengan aturan islam adalah :
- Seluruh langkah-langkah insan tidak terlepas dari nilai-nilai Ketuhanan sesuai dengan Firman Allah dalam Al Qur’an diantaranya QS. Adz-Dzariyah:51 dan Al-Qashash ayat 77.
- Seluruh tindakan manusia tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan dengan mengetengahkan adab yang terpuji, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
- Melakukan perimbangan atas kemaslahatan eksklusif dan kemaslahatan penduduk .
- Menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
- Seluruh yang kotor dan keji yaitu haram, baik berupa tindakan, perkataanseperti penipuan, spekulasi, manipulasi, eksploitasi antar sesama insan, penimbunan barang oleh pedagang dengan tujuan biar komoditi menipis di pasar dan harga melambung, kecurangan-kecurangan, maupun kaitannya dengan materi yang diharamkan.
- Seluruh yang bagus dihalalkan sesuai dengan firman Allah pada Surah Al- Maidah Ayat 5 yang artinya : ”……..pada hari ini dihalalkan bagimu yang bagus-baik…”
Penjelasan lengkap tentang kaidah-kaidah ini mampu dibaca pada buku “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam” yang ditulis oleh H. Nasroen Haroen, Penerbit Yayasan Kalimah Ciputat Tahun 2000, halaman 20-23.
Demikian pengertian hukum bisnis menurut para ahli dan penjelasan singkat ihwal hukum bisnis dalam kaitannya dengan hukum islam. Semoga berfaedah.