Pak Rudi yakni seorang pegawai gres yg membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dgn melalui pembiayaan dr bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menerangkan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi & pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut dengan-cara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dr transaksi ini. Dalam ungkapan keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
A. mudharabah
B. musyarakah
C. murabahah
D. istishna’
E. ijarah
Jawaban:
A. mudharabah