Apa Itu Kawin Lari ?

Apa itu kawin lari ? – Istilah kawin lari bareng belum ada keseragaman pertimbangan untuk mengambil suatu pemahaman yang niscaya karena masing-masing kawasan atau suku di indonesia selalu menafsirkan sesuai dengan sudut pandang menurut etika istiadat masing-masing.Pada penduduk suku bugis, kawin lari ini lazimdisebut dengan silariang.

Perkawinan silariang ialah jika gadis atau perempuan dan pemuda pria sehabis lari bantu-membantu. T.H. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexe in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005:1- 2)

Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelkijkrecht in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005: 2) menyampaikan silariang yakni kalau gadis atau perempuan dengan cowok/pria sesudah lari bersama atas kehendak bareng .

Silariang ialah sepakat lari bareng antara laki-laki dan wanita. Secara terminologi, kawin lari (silariang) adalah sebuah ijab kabul yang dilangsungkan sesudah sang laki-laki dan wanita lari bersama atas kehendak berdua (Natsir Said, 1962:118).

Ter Haar berpendapat bawa perkawinan bawa lari (Schook Huwelijik) adalah adakala lari dengan seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, kadang kala-kadan menenteng lari dengan paksa. (Muhammad, 1981: 86)

Kawin lari yaitu bentuk perkawinan yang terjadi jika bakal si jodoh lari bersama dengan tiada peminangan atau pertunangan yang diistilakan dengan weglopwelijik of vucwelkijk yang artinya kawin lari atau melarikan diri. (Muhammad, 1981: 86)

Berdasarkan dari pendapat di atas, dapat diartikan bahwa kawin lari yakni sebuah bentuk perkawinan yang dilakukan tanpa didahului peminangan atau pertunangan secara resmi /formal. Lebih lanjut di jelaskan oleh (Hilman Hadikusuma, 1993: 34) menyatakan bahwa terjadinya kawin lari tidak saja dilaksanakan bujang kepada gadis, tetapi ada juga yang sedang dalam ikatan perkawinan atau telah pernah kawin.

  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Andal

Pengertian perkawinan silariang (bawa lari), adalah sebuah perkawinan dimana seorang laki-laki yang akan kawin menenteng lari seorang perempuan yang telah ditunangkan atau dikawinkan dengan paksaan. Adapun kebaikan dari perkawinan bawa lari dan perkawinan lari bersama yakni karena si perjaka (laki-laki) dan pemudi (perempuan) sudah betul-betul saling menyayangi dan berhasrat untuk merealisasikan suatu rumah tangga.

Cara perkawinan semacam ini banyak terjadi pada masyarakat yang menganut garis kekeluargaan patrilineal yakni menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak. Pada lazimnya yang mengakibatkan alasan dilakukannya cara perkawinan seperti ini yakni untuk membebaskan diri dari bermacam-macam keharusan yang harus dipenuhi dalam perkawinan yang dilaksanakan dengan lamaran dan pertunangan, misalnya memberi piningset pada pihak calon istri.

Sebenarnya terjadinya masalah kawin lari kepada penduduk pada umumnya, bukanlah atas hasratmereka yang sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang tua dan keluarga dengan dikerjakan menurut budbahasa, ketentuan agama dan sesuai dengan perundang-seruan yang berlaku. Tetapi alasannya adalah adanya aspek-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara melamar atau meminang, maka mereka nekat untuk memulai perkawinannya dengan cara kawin lari.

Lebih lanjut, kawin lari dalam masyarakat suku bugis mampu dirumuskan ke dalam tiga istilah yakni Silariang, Rilariang dan Erangkale yang dapat dibaca pada artikel beberapa pengertian kawin lari pada suku bugis