Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Gres)

FIKIH KELAS X

IHYAUL MAWAT

(MEMBUKA LAHAN BARU)

 

1.    DALIL



“Barang siapa membangkitkan lahan mati, maka beliau berhak mendapatkan pahala, dan sesuatau yang dikonsumsi para pencari rezeki darinya yaitu sedekah”. (HR. Nasa’i)

2.    DEFINISI

Secara bahasa iḥyā’ ialah membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt secara bahasa yaitu lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul mawāt secara ungkapan yakni mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt yaitu sunnah.

Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga:

a.       Mamlūkah

Yaitu lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian orang lain.

b.      Maḥbūsah

Yaitu lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu mirip barang wakaf.

c.       Munfakkah

Yaitu lahan yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan indiidu. Yakni lahan mati yang bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.

3.      STRUKTUR IḤYĀ’UL MAWĀT

a.      Muḥyī

Yaitu orang yang melaksanakan iḥyā’ul mawāt. Syarat muḥyī mesti seorang muslim jikalau lahan yang mau diolah berada di daerah Islam.

b.      Muḥyā

Muḥyā adalah lahan mati yang mau diolah. Syarat muḥyā ada dua:

1)    Belum pernah dimiliki seseorang

2)    Tidak berada di sekeliling lahan hidup (lahan yang sudah diolah atau dihidupkan dan dimiliki seseorang)

  Makalah Perang Salib

3)    Berada di daerah Islam. Jika lahan mati berada di tempat non Islam, boleh diatur bila tidak ada larangan dari penduduk lokal.

c.       Iḥyā’

Yaitu proses pengolahan lahan mati yang secara aturan menjadi milik pengolah.

Lahan yang telah diklaim pemerintah baik secara keseluruhan atau sebagian tidak bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt tanpa ada izin dari pemerintah.