Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Abstrak)

Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut  Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Abstrak)

ABSTRAK

Nama : NURFADILLAH
NIM : 104 001 142 03
Fakultas/Jurusan: Syari’ah & Hukum/Ilmu Hukum
Judul : Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Studi masalah putusan Nomor: 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm)

Skiripsi ini berjudul perlindungan korban tindak kriminal pencabulan kepada anak dengan-cara berlanjut (studi putusan nomor: 61/Pid.sus/2015/2015/PN.Sgm), pokok duduk perkara dlm penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana yg dilaksanakan dengan-cara berlanjut atau lebih dr satu kali kepada anak, alasannya tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak kriminal terhadap anak yg merupakan acuan kerentangan posisi anak, terutama kepada kepentingan seksual pria.

Ketidakmampuan anak untuk melawan & rasa takut yg dimiliki membuat anak rentang menerima perbuatan cabul dr pria. Perlindungan yg diberikan untuk melindungi hak-hak anak merupakan salah satu hal yg menawan untuk diamati, seperti pada perkara dgn nomor putusan 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm.

Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk proteksi Hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan kepada anak dengan-cara berlanjut pada masalah putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm; mengetahui aspek yg mendorong & menghalangi pemberian perlindungan aturan pada korban tindak pidana pencabulan kepada anak dengan-cara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/pid.sus/2015/PN.Sgm.

Penelitian ini memakai tata cara observasi pendekatan Yuridis sosiologis dgn spesifikasi observasi deskriftif. Data yg dipakai adalah data primer & data sekunder. Penelitian ini mengungkapkan bentuk proteksi yg diberikan kepada korban tindak kriminal pencabulan kepada anak dengan-cara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm ialah bentuk perlindungan dengan-cara eksklusif yg meliputi upaya rehabilitasi, mencakup pelayanan medis & tunjangan aturan serta adanya konseling, & proteksi tak eksklusif yg diberikan pada korban adalah hakim melaksanakan sidang dengan-cara tertutup & mengisolir terdakwa ke dlm penjara selama Sembilan tahun melalui putusannya, aspek penghambat pemberian perlindungan antara lain peraturan perundang-undangan, sumber daya insan, kesadaran korban kurangnya fasilitas & faktor pendorong pemberian perlindungan antara lain peraturan perundang-undangan yg mendukung & bantuan pemerintah tempat.

  Total Ekuitas Pada Perusahaan Otomotif

Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut dgn klik tombol download di bawah!

Download via Google Drive

DOWNLOAD GD

Download via Mediafire

DOWNLOAD MF