Fungsi – Fungsi Dalam Penganggaran

Fungsi Penganggaran
Suatu metode penganggaran mempunyai banyak fungsi dan fungsi-fungsi tersebut bisa saja saling terkait. Sangat sulit mendapatkan sebuah tata cara penganggaran yang dapat memenuhi seluruh fungsinya dengan baik dan dapat memuaskan seluruh pihak yang berkepentingan.
Secara umum fungsi penganggaran menurut granof adalah selaku berikut: (Michael Granof tahun 2001).
a. Perencanaan (planing)
Dalam arti luas, penyusunan rencana meliputi pemprograman (memilih aktivitas yang akan dikerjakan), perolehan sumber daya dan alokasi sumber daya.Hal ini berkaitan dengan menentukan jenis, kuantitas dan mutu jasa yang akan disediakan untuk konstituen, memperkirakan ongkos atas jasa-jasa tersebut, dan menentukan bagaimana pembayaran untuk jasa tersebut.

b. Pengendalian dan pengelolaan (controlling and administering)
Anggaran membantu memutuskan bahwa sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan planning.Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor ajaran sumber daya dan memberikan kebutuhan untuk penyesuaian operasional.Badan legislatif menggunakan anggaran untuk menentukan otoritas pengeluaran terhadap direktur yang akhirnya menggunakannya untuk memilih otoritasnya kepada unit kerja dibawahnya (Departemen atau Lembaga).

c. Pelaporan dan penilaian (Reporting and Evaluating)
Anggaran menjadi dasar untuk pelaporan, pengevaluasian pada selesai priode. Perbandingan realisasi dengan budget menunjukkan apakah mandat penerimaan dan pengeluaran telah dijalankan. Lebih penting lagi, jika dikaitkan dengan tujuan organisasi, budget mampu memfasilitasi penilaian efisiensi dan efektifvitas.

Dalam pasal 3 (4) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2003 disebutkan bahwa budget (APBN dan APBD) memiliki fungsi: otorisasi, perencanaan, pengawasan alokasi , distribusi dan stabilisasi, dengan artian sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi bermakna budget negara menjadi dasar untuk melakukan pendapatan belanja pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi perencanaan berarti budget negara menjadi ajaran bagi administrasi dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa budget negara menjadi pemikiran untuk menganggap apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa budget negara harus diarahkan untuk meminimalkan pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta memajukan efisiensi dan efektivitas perekonomian
  • Fungsi distribusi bermakna bahwa kebijakan budget negara harus memikirkan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. selanjutnya dalam klarifikasi undang-undang tersebut disebutkan bahwa budget negara ialah alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi.