Jenis-jenis Bank
a. Dilihat Dari Segi Fungsi Bank
1) Bank Umum
Adalah bank yang dapat menawarkan jasa dalam bentuk kemudian lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan yaitu umum, dalam arti mampu menunjukkan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilaksanakan diseluruh wilayah.
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adalah bank yang melakukan aktivitas perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Sifat acara BPR jauh lebih sempit jikalau daripada acara bank biasa . Kegiatan BPR hanya rneliputi acara penghimpunan dan penyaluran dana saja, Begitu pula dalam hal jangkauan kawasan operasi, BPR hanya dibatasi dalam kawasan tertentu saja.
b. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh manfaatnya bank itu dimiliki oleh pemerintah.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun diresmikan oleh swasta nasional. Dalam bank swasta milik nasional tergolong pula bank-bank yang dimiliki oleh badan perjuangan yang berbenruk koperasi.
3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini ialah cabang dari bank yang ada di mancanegara, baik milik swasta asing maupun pemerintah gila terang kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak mancanegara.
4) Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara dominan dipegang oleh warga negara Indonesia.
c. Dilihat Dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umum mampu dibagi kedalam 2 macam, yakni :
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang mampu melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang asing secara keseluruhan, contohnya transfer ke mancanegara, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi mancanegara lainnya. Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini diputuskan oleh Bank Indonesia setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
2) Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak mampu melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan rnasih dalam batas-batas Negara.
d. Dilihat Dari Segi Menentukan Harga
1) Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia sampaumur ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam mencari laba dan memilih harga kepada para nasabahnya, menggunakan dua metode ialah:
a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk tabungan maupun untuk produk pinjamannya juga ditentukan menurut suku bunga tertentu.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank dapat memakai atau menerapkan aneka macam biaya – biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang menurut Prinsip Syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah peraturan perjanjian menurut hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan perjuangan atau kegiatan perbankan yang lain.
Dalam memilih harga atau mencari keuntungan bagi bank yang menurut prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahab)
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina)