Menikah Dengan Uang Haram, Bolehkah?

Dalam ajaran agama Islam, menikah yaitu ibadah. Semua ibadah harus dikerjakan dgn cara-cara yg benar & sesuai dgn tutunan Al-Qur`an & hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Suatu kali, salah seorang ulama Arab Saudi, Syaikh Shalih bin Al-Fauzan pernah ditanya oleh seorang pemuda,

“Saya mempunyai harta yg berasal dr jual beli barang haram, & saya ingin menikah dgn menggunakan harta tersebut.

Apakah menikah dgn duit tersebut halal atau haram? Untuk dimengerti, saya tak memiliki seorang pun yg dapat membantuku dlm akad nikah ini, karena saya hidup sebatangkara.”

Syaikh Al-Fauzan menjawab sebagai berikut,

Seorang muslim tak boleh menggunakan duit haram. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan, ada seorang pria yg melaksanakan perjalanan jauh, rambutnya kusut & berdebu. ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa,

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, & (perutnya) dikenyangkan dgn makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)

Sungguh Allah Ta’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Wahai orang-orang yg beriman! Makanlah dr rezeki yg baik yg Kami berikan kepadamu & bersyukurlah pada Allah, jika ananda hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah: 172).

Oleh sebab itu, wajib bagi seorang muslim yg menerima harta dgn cara yg haram, untuk bertaubat pada Allah Ta’ala. Jika ia menerima harta dr saudaranya dgn cara yg tak benar, maka ia mesti mengembalikannya.

  Hukum Mencukur Alis

Jika tak dimengerti pemiliknya, maka dgn cara menyedekahkannya. Harta tersebut tak boleh dipakai serta dipakai untuk menikah.

Seorang muslim harus berupaya untuk menerima harta yg halal, & menggunakannya untuk menikah.

Dalam ayat lain disebutkan, bahwa Allah Ta’ala berfirman,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan orang-orang yg tak bisa menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), hingga Allah memberi kesanggupan pada mereka dgn karunia-Nya. (QS. An-Nur: 33).

Firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa pada Allah pasti ia akan membukakan jalan keluar baginya, & ia memberinya rezeki dr arah yg tak disangka-sangkanya. (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Demikian dikutip dr kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]