close

Hukum Mencukur Alis

Di zaman kini, kian banyak wanita yg mencukur alis, menipiskannya sampai bisa dibentuk sedemikian rupa. “Biar lebih elok,” alasannya adalah. Bagaimana aturan mencukur alis?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

“Telah dilaknat wanita yg menyambung rambut & perempuan yg minta untuk disambung rambutnya, wanita yg mencabut alis & wanita yg minta dicabut alisnya, perempuan yg mentato & wanita yg minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)

Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menerangkan bahwa An Namishat yaitu orang yg mencabut alisnya hingga tipis, & Al Mutanamishat ialah orang yg minta dicabut alisnya.

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dlm buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal & Haram dlm Islam) mengatakan: “Di antara langkah-langkah berlebihan dlm berhias yg diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis biar tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yg mencukur alis & minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi perempuan tuna etika.”

Al Qardhawi juga mengemukakan pertimbangan ulama mazhab Hanbali & Imam Nawawi. Bahwa berdasarkan sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (tata rias) merah, serta mengukir & memperuncing ujung matanya dgn seizin suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut tergolong berhias.

Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya & juga usulan Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi termasuk tindakan mencukur alis yg diharamkan.

Syaikh Utsaimin dlm buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal & Haram dlm Islam) mengatakan: “Menipiskan bulu alis jikalau dilakukan dgn mencabutnya maka hukumnya haram, bahkan tergolong dosa besar alasannya tergolong tindakan namsh, yg dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dilaksanakan dgn menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian ulama & dinilai haram oleh ulama yg lain sebab tergolong klasifikasi namsh. Menurut ulama yg mengharamkan ini, namsh bersifat umum mencakup seluruh langkah-langkah mengubah rambut di muka.”

  Tata Cara Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Niat, Waktu, Keutamaan

Lalu Syaikh Utsaimin menyimpulkan pendapatnya, bahwa meskipun sebagian ulama menyatakan boleh atau makruh menipiskan bulu alis dgn cara mencukur atau menggunting, seorang muslimah seyogyanya tak melakukannya kecuali jika bulu alis tersebut terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata & mengusik persepsi. “Maka tak masalah mencukur bulu yg menjuntai tersebut,” pungkas Syaikh Ustaimin.

Demikianlah klarifikasi para ulama tentang hukum mencukur alis. Jika menipiskannya dgn dicabut, maka jumhur ulama mengharamkannya. Jika menipiskannya dgn menggunting atau mencukur, hukumnya yaitu makruh. Para muslimah disarankan untuk tak melakukan hal itu kecuali kalau bulu alisnya menjuntai hinga ke mata & mengganggu pan&gan. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]