Hukum Adopsi Boneka Arwah dan Bahaya Memeliharanya

Pada awal 2022 ini, boneka arwah alias sipirt doll banyak menjadi perbincangan. Pasalnya, televisi & banyak sekali media meliput sejumlah selebritis yg mengadopsi boneka arwah. Mereka menganggap & memperlakukan boneka itu mirip anak sendiri, bahkan ada yg tak mau kalau orang lain menyebutnya boneka.

Apa itu boneka arwah, bagaimana aturan mengadopsinya, & apa saja bahaya memeliharanya? Tulisan ini berusaha menjawabnya.

Apa Itu Boneka Arwah

Boneka arwah atau spirit doll yaitu boneka yg diyakini ada arwah atau makhluk halus di dalamnya. Sebenarnya, boneka arwah sudah ada sejak usang dgn beragam bentuk. Umumnya untuk ritual, pemujaan, atau hal-hal yg berbau mistis lainnya.

Awalnya, pastinya boneka itu yaitu benda mati. Namun dgn ritual tertentu atau alasannya adalah tujuan pemujaan, karenanya ada ‘isinya.’ Pemilik boneka menyebut ‘isi’ itu arwah, padahal sebetulnya yakni jin.

Dulu spirit doll berupa angker seperti jelangkung atau yang lain. Saat ini bentuknya banyak yg mirip bayi sungguhan. Sejak dulu boneka mistis seperti itu sudah ada, namun ketika ini menjadi lebih trend & lebih mempunyai dampak alasannya adalah memperlihatkan artis & selebritis sebagai pelakunya. Televisi & berbagai media meliputnya. Penjualannya pun tersebar di aneka macam marketplace di Indonesia.

Selain menilai di dlm boneka tersebut ada arwahnya, banyak pula yg meyakini bahwa boneka tersebut menghadirkan kemanfaatan. Sehingga ada yg memelihara atau mengadopsi untuk menghadirkan kekayaan & keberuntungan.

Hukum Boneka & Patung

Sebelum membahas hukum boneka arwah, kita lihat dulu bagaimana aturan patung & boneka. Sebab spirit doll dikala ini bentuknya mirip dgn bayi sungguhan.

Banyak ulama beropini menciptakan patung haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya orang yg paling berat siksanya di segi Allah pada hari akhir zaman ialah al mushawwirun (pembuat gambar & patung). (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa Islam mengharamkan patung yg mirip bentuk makhluk hidup baik manusia maupun binatang, utamanya bila patung-patung tersebut diagungkan. Beliau mengecualikan boneka untuk permainan bawah umur kecil.

Dalam Al Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menerangkan bolehnya boneka untuk mainan bawah umur berdasarkan hadits dr Aisyah radhiyallahu ‘anha.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

Saya dahulu bermain boneka di segi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya mempunyai beberapa teman yg umumbermain bersamaku. Tatkala Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dlm rumah, mereka pun bersembunyi dr ia. Lalu ia menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku. (HR. Bukhari & Muslim)

Asy Syaukani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya bawah umur kecil bermain boneka.” Demikian pula Al Qadhi Iyadh menyampaikan, “Bermain dgn boneka bagi bawah umur wanita yaitu rukhshah (keringanan).”

Sedangkan Imam Malik tak menggemari seseorang membelikan boneka untuk anak-anaknya.

Kaprikornus, yg menerima rukhshah (dispensasi) yakni boneka untuk mainan belum dewasa kecil. Yang hanya untuk mainan, tanpa pengagungan & pemujaan. Sedangkan memperlakukan boneka sebagaimana anak, terlebih meyakini boneka-boneka itu dengan-cara mistik menjinjing kemanfaatan tentu hukumnya berbeda.

KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menerangkan, boneka dlm bentuk manusia, boleh untuk mainan anak kecil, namun tak boleh untuk orang remaja.

Ada Arwah di Dalam Spirit Doll?

Meyakini bahwa di dlm boneka ada arwah bawah umur yg matinya tak hening yakni kesalahan dlm aqidah.

Arwah (الأرواح) ialah bentuk jamak dr ruh (الروح). Islam mengajarkan, sesudah manusia meninggal, ruhnya berada di alam barzakh. Ruhnya tak gentayangan, terlebih masuk ke dlm boneka. Jika orang itu beriman & banyak beramal shalih, ia akan mendapatkan lezat kubur. Sedangkan bila ia kafir, ia akan menghadapi siksa kubur.

Sedangkan bila ia anak-anak yg belum baligh, ia belum mempunyai dosa sehingga menerima nikmat kubur & kelak akan masuk surga.

إِنَّ ذَرَارِيَّ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْجَنَّةِ يَكْفُلُهُمْ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Sungguh anak keturunan dr kaum Muslimin masuk nirwana, Ibrahim ‘alaihissallam akan mengasuh mereka. (HR. Ahmad, Hakim, & Ibnu Hibban; shahih)

Memang kerap kali boneka atau patung –terlebih yg dipuja- akan terisi dgn makhluk sehingga nuansanya pun terasa mistis. Namun, itu bukanlah arwah orang yg telah meninggal, melainkan jin jahat atau jin kafir. Salah satu buktinya, setelah futuhnya Makkah, jin perempuan yg mendiami berhala Uzza menampakkan diri lalu Khalid bin Walid membunuhnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, berpendapat mempercayai di dlm boneka ada ruh ialah kepercayaan yg sesat, namun tak sampai pada kesyirikan.

Hukum Mengadopsi Boneka Arwah

Mengadopsi & memelihara boneka arwah dgn pikiran bahwa ia bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat hukumnya haram bahkan bisa termasuk syirik.

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yg bisa menawarkan faedah & madharat. Sebagaimana firman-Nya:

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Katakanlah: “Mengapa ananda menyembah selain daripada Allah, sesuatu yg tak dapat memberi mudharat kepadamu & tak (pula) memberi faedah?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Maidah: 76)

Yang justru terjadi tatkala manusia berharap & meminta pada jin, termasuk jin dlm boneka arwah, jin itu tak memperbesar apa pun kecuali dosa & kesesatan.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahu-membahu ada beberapa orang laki-laki di antara insan meminta bantuan pada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu memperbesar bagi mereka dosa & kesalahan. (QS. Al Jin: 6)

Karenanya Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, tegas mengatakan bahwa meyakini di dlm boneka ada ruh yg menjinjing keberuntungan tergolong syirik.

Sedangkan mengadopsi boneka arwah tanpa anggapan bahwa ia mampu menghadirkan manfaat atau menolak madharat hukumnya bisa makruh atau haram. Makruh bila sekadar untuk bermain/hiburan, haram bila menilai & memperlakukannya sebagai anak. Sehingga banyak ulama termasuk Buya Yahya menyarankan untuk mengadopsi anak yatim dibandingkan dengan mengadopsi boneka.

Bahaya Memelihara Boneka Arwah

Para ulama mengingatkan agar umat Islam tak ikut-ikutan memelihara boneka arwah. Ada sejumlah bahaya memelihara atau mengadopsinya, antara lain:

  1. Menghabiskan waktu untuk hal yg tak bermanfaat;
  2. Mengeluarkan duit untuk hal yg tak berfaedah;
  3. Melalaikan pelakunya dr aktifitas lain yg lebih berfaedah;
  4. Menjerumuskan pada kesesatan jika meyakini ada arwah di dalamnya;
  5. Menjerumuskan pada hal yg haram bila menganggapnya selaku anak;
  6. Boneka arwah yg dimasuki jin menciptakan pemiliknya berteman dgn jin bahkan bisa menjadi pelayan jin;
  7. Spirit doll tersebut pula akan mengakibatkan pengaruh jelek bagi pemiliknya seperti halusinasi & stres;
  8. Boneka arwah yg sudah dimasuki jin akan menimbulkan efek buruk bagi keluarga mirip gangguan jin pada anak hingga rumah tangga;
  9. Menjerumuskan pada kesyirikan bila sampai meyakini boneka tersebut mampu menghadirkan manfaat & madharat;
  10. Semakin lama berteman dgn jin, menciptakan pelakunya kian terjerumus pada dosa & kesesatan.

Baca juga: Ayat Kursi

Demikian hukum mengadopsi boneka arwah & bahaya memeliharanya. Semoga Allah melindungi kita & keluarga dr segala jenis fitnah & kejelekan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]

  Khutbah Jumat Ramadhan: Tujuan Utama Puasa