Daftar Isi
jelaskan apa yg dimaksud perusahaan perseorangan, firma, cv, pt
Penjelasan:
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu Suatu jenis perusahaan yg dilakukan oleh satu orang pemilik.
Pemilik memiliki tanggung jawab tak terbatas.
Firma ialah : suatu badan perjuangan dimiliki oleh lebih dr satu orang, & semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang tubuh usaha.
CV yakni komplotan firma yg mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, & sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV.
PT yaitu kependekan dr Perseroan Terbatas yaitu sebuah bentuk perusahaan yg dimana modalnya terbagi atas saham-saham, & tanggung jawab dr para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yg ia miliki. Adapun alat-alat atau peralatan dr organisasi Perseroan terbatas, yg diantaranya mirip Direksi, Kominsaris & Rapat lazim para pemegang saham.
Semoga membantu 🙂
Jelaskan perihal Firma(Fa), Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Komanditer(CV), & Perseroan Terbatas(PT)
Firma(Fa),tubuh perjuangan yg terdiri dr 2 sekutu atau lebih yg menggunakan satu nama & modalnya berasal dr anggota firma itu sendiri
Perusahaan Perseorangan: badan perjuangan yg dilimili oleh orang perorang yg modalnya berasal dr pemilik tubuh perjuangan itu sendiri
Perusahaan Komanditer(CV), : tubuh perjuangan yg terdiri dr 2 sekutu atau lebih yg pasif & aktif yg modalnya berasal dr satu atau beberapa orang saja
dan Perseroan Terbatas(PT) : kumnpulan modal yg modalnya berasal dr pemasaran saham
jelaskan perbedaan yg paling fundamental dr badan perjuangan perseorangan, firma, CV, & PT
mungkin dr perolehan modal usaha yg berbeda-beda menurut jenis bisnisnya.
pemahaman CV, Firma, PT, perusahaan perseorangan
cv yaitu perusahaan yg diresmikan oleh beberapa orang yg terbagi atas sekutu aktif & sekutu pasif.
Firma yaitu perusahaan yg diresmikan oleh beberapa orang dgn nama bersama.
perusahaan perseoranagn yaitu perusahaan yg dimiliki oleh satu orang
Perbedaan firma, PT, CV, & perusahaan perseorangan?
firma, pt, cv itu modalny punya bareng2, klo perseorangan modalny pny sendiri