Bentuk Negara – Dalam bahasa Yunani Negara ialah “statum” dimana artinya bersifat tegak atau tetapi, sedangkan dlm bahasa Inggris ialah “state”. Secara harfiah, Negara merupakan suatu organisasi dimana terdapat anggota di dalamnya yg menetap serta mempunyai tujuan bareng demi mencapai kemakmuran negaranya.
Namun, dlm bahasa sansekerta ialah “nagari” dimana merupakan sebuah wilayah maupun diartikan pula selaku penguasa. Dikatakan negara karena meliputi adanya suatu wilayah yg cukup luas, adanya atau banyaknya penduduk yg ada untuk bersatu demi saling menjaga keutuhan wilayah tersebut, hal ini biar membuat kenyamanan bareng .
Agar suatu wilayah mampu dibilang Negara tentu memiliki unsur – unsur penyusun didalamnya, dimana unsur – unsur tersebut harus tercukupi semoga bisa diakui oleh Negara lain. Unsur – unsur itu meliputi rakyat, wilayah (tanah, bahari, udara), pemerintah.
Rakyat merupakan unsur pertama diakuinya suatu Negara, artinya mesti ada seluruh orang yg tinggal maupun berada di wilayah Negara serta mempunyai kewajiban supaya patuh terhadap hukum Negara tersebut.
Baca Juga : Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Selanjutnya unsur kedua ialah wilayah, dimana meliputi tanah, bahari serta udara. Dan yg terakhir ialah pemerintah yg mempunyai wewenang untuk mengatur segala urusan di dlm Negara tersebut. Dan yg sungguh penting ialah akreditasi dr Negara lain untuk menentukan suatu wilayah biar dapat disebut sebagai sebuah Negara.
Namun tahukah anda bahwa didalam Negara terdapat beberapa bentuknya, dimana dipraktekkan pada masing – masing Negara yg berlainan – beda sesuai dgn kesanggupan Negara tersebut menerapkan metode atau bentuk Negara mirip apa. Berikut bentuk – bentuknya ialah :
Daftar Isi
1. Negara Federasi (Serikat)
Bentuk Negara ini begitu cocok dipraktekkan bagi Negara yg mempunyai tempat sungguh luas, dgn begitu bisa melaksanakan seluruh pemerintahannya dengan-cara menyeluruh & baik. Maka dibutuhkan adanya pembagian pusat mulai dr pemerintah sentra kepada pihak kawasan dibawahnya, sebagai contoh : Negara potongan, wilayah, republik, provinsi serta lainnya.
Kedaulatan Negara ini tetap dimiliki oleh pemerintah federal dimana berada di pusat, tetapi negara belahan lain yg terdapat didalamnya pula mempunyai kekuasaan yg besar demi mengendalikan rakyatnya sendiri. Salah satu negara yg menganut metode ini ialah Amerika Serikat
Kekuasaan ini merupakan lebih besar dibandingkan daerah – wilayah yg berada di Negara kesatuan, sehingga Negara federasi ini lebih mudah untuk mengendalikan pemerintahannya dikarenakan kekuasaan serta keharusan pribadi diturunkan pada Negara bagian yg ada di dalamnya.
Ciri – Ciri
Berikut beberapa ciri negara federasi atau serikat ini ialah :
- Pemerintah sentra pula mempunyai kedaulatan bagi Negara serpihan, utamanya demi urusan dimana berhubungan dgn belahan luar, sebaliknya pada pecahan urusan dalam, maka belahan pemerintah sentra mempunyai sebagian kedaulatan.
- Setiap Negara kepingan tersebut berhak untuk menertibkan undang-undang, namun harus wajib selaras memperhatikan undang – undang yg terdapat pada pemerintah sentra.
- Kepala Negara dimana berada di pusat akan dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat, dgn cara pemilihan umum (pemilu) serta mempunyai tanggungjawab yg sungguh besar kepada rakyat.
- Tiap Negara belahan, dimana mempunyai kekuasaan orisinil pada wilayahnya sendiri, tetapi tak mempunyai kedaulatan alasannya kedaulatan Negara akan tetapi dipegang teguh oleh kepala Negara.
2. Negara Kesatuan
Negara tercinta kita ini ialah Indonesia, merupakan salah satu Negara yg menganut bentuk Negara kesatuan, sehingga Indonesia sering dikenal dgn Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Suatu Negara dimana pemerintahan tertingginya dilaksanakan oleh pemerintah sentra yg memberlakukan aturan yg berlandaskan undang – undang yg ditetapkan & berlaku disebut dgn Negara Kesatuan.
Pemerintah pusat diberi hak dimana supaya bisa melimpahkan kekuasaannya terhadap kawasan – daerah yg tingkatannya dianggap lebih kecil mirip : provinsi maupun kabupaten.
Pemerintah mampu memberikan hak otonomi daerah pada wilayah yg berada bawahnya semoga bisa menjalankan aturannya sendiri, namun tentu akan tetap berlandaskan aturan serta keputusan dr sentra.
Ciri – Ciri
Berikut beberapa ciri negara kesatuan ini ialah :
- Seluruh hal dimana berkaitan kepada kedaulatan Negara, baik pada kedaulatan bagi urusan dlm negeri ataupun urusan mancanegara semuanya akan diserahkan pada sentra dimana semoga disetujui serta ditandatangani.
- Berbagai jenis persoalan. mirip : budaya, ekonomi, politik, keselamatan, sosial serta pertahanan hanya mempunyai satu bentuk kebijakan saja.
- Peraturan didasarkan oleh Undang – Undang Negara. Disamping itu, Negara pula mempunyai hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat serta pula dewan Negara.
- Pada Negara kesatuan, seluruhnya akan terpusat serta berdasarkan dr satu undang – undang tersebut, sehingga pemerintahannya pula terstruktur pada sentra.
Baca Juga : Pemanasan Global
3. Negara Konfederasi
Bentuk Negara ini merupakan sebuah bentuk Negara dimana dibuat tak permanen, dikarenakan terdapatnya persetujuanantara Negara yg berkonfederasi demi tujuan bersama ialah menjaga kedaulatan.
Dengan begitu, urusan di dlm Negara pasti masing – masing akan tetap menjadi urusan tiap – tiap pihak, tetapi kalau urusan bersama dijalankan karena adanya suatu perjanjian.
Masalah yg terdapat dlm negeri akan bergabung terhadap sebuah konfederasi, dimana tak boleh dicampur dgn kepentingan bareng pada Negara – Negara yg menerapkan konfederasi.
Dahulu Negara Malaysia & Singapura, pernah melaksanakan kerjasama serta bergabung menjadi Negara konfederasi dikarenakan adanya politik luar negeri yg terjadi di Indonesia tepatnya masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Walaupun sifatnya tak permanen (sementara) namun dgn adanya kerjasama, maka sebuah masalah yg dialami oleh Negara – Negara yg berkonfederasi itu mampu dicari solusinya serta akan cepat dituntaskan.
Negara merupakan suatu organisasi dimana terdapat anggota di dalamnya yg menetap serta mempunyai tujuan bersama demi meraih kesejahteraan negaranya.
Bentuk negara berdasarkan Aristoteles terdapat 7, ialah :
1. Plutokrarsi
2. Politiea
3. Tirani
4. Demokrasi
5. Oligarchi
6. Monarchi
7. Aristokrasi
Bentuk negara menurut Plato terdapat 5, ialah :
1. Demokrasi
2. Timokrasi
3. Oligarchi
4. Aristokrasi
5. Tirani
Baca Juga : Kolonialisme Dan Imperialisme
Demikianlah pembahasan artikel kali ini, gampang-mudahan berfaedah & menjadi ilmu wawasan baru bagi kalian semua, khususnya para pembaca.