Lebih lanjut kata Menteri Yudi, bahwa prosedur pembayaran gaji ke-14 ini sama dgn pembayaran honor ke-13, yg besarannya satu kali dr besaran gaji pokok. Kaprikornus, para PNS akan menerima besaran gaji ke-14 yg berbeda-beda, tergantung kalangan dr PNS bersangkutan. “Makara gaji pokok saja, gaji pokok PNS kan tergantung masing-masing kalangan,” kata Yuddy.
Apa itu Gaji ke-14 PNS?
Pertama kalinya dlm sejarah PNS Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan gres perihal budget gaji PNS ke-14 di tahun 2016 ini. Hal ini sebagai kompensasi dr tak adanya planning peningkatan honor buat para PNS. Jadi, meskipun gaji para PNS tak mengalami kenaikan, mereka tetap akan mendapatkan gaji embel-embel lewat kebijakan gaji ke-14 ini.
Keberadaan honor ke-14 ini bukanlah pengganti dr kebijakan gaji ke-13 yg semenjak usang dibuat pemerintah. Penganggarannya berlawanan dgn yg terdapat pada honor ke-13. Selain sebagai pengganti kompensasi dr tak adanya peningkatan honor PNS, eksistensi gaji ke-14 ini mampu dipandang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS, alasannya adalah waktu pembayarannya akan ditentukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah buat PNS Indonesia yg setahun penuh melakukan pekerjaan .
Gaji ke-14 ini pun telah dianggarkan oleh Pemerintah melalu Kementrian Keuangan dlm APBN Tahun 2016. Besarannya pun disesuaikan dgn kalangan masing-masing PNS. Jadi, jumlah gaji ke-14 yg diterima oleh PNS akan berlawanan-beda, tergantung jabatan kelompok PNS bersangkutan.
Demikianlah informasi tentang Pembayaran Gaji ke-14 PNS tahun 2016, gampang-mudahan berfaedah.