Daftar Isi
Pertahanan & Keamanan Negara
Menjaga pertahanan & keselamatan negara tergolong ke dlm perjuangan pembelaan negara. Pertahanan & keselamatan negara sangat penting untuk dijaga. Sebab, dlm upaya meraih tujuan nasionalnya bangsa Indonesia akan senantiasa menghadapi banyak sekali bahaya, baik dr dlm negeri maupun dr mancanegara.
Ancaman kepada pertahanan & keamanan negara yg dihadapi oleh bangsa Indonesia pasti akan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, bahaya tersebut mesti diselesaikan dengan-cara bantu-membantu oleh seluruh rakyat Indonesia sesuai dgn kemampuan & profesinya masing-masing.
Hakikat bahaya pertahanan & keamanan yg dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dlm badan bangsa Indonesia sendiri yg dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yg tak bahagia dgn pemerintah Indonesia sehingga akan menjadikan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, & pemberontakan.
Baca Juga:
Berbagai bahaya terhadap pertahanan & keselamatan negara yg datangnya dr dlm negeri antara lain ancaman kerusuhan masyarakat yg ditimbulkan oleh kesenjangan sosial & ekonomi, yaitu apabila pembangunan nasional tak berhasil mewujudkan keadilan di bidang sosial & ekonomi.
Pasal ihwal Pertahanan & Keamanan Negara
Pertahanan & keamanan negara diatur dlm Pasal 30 Ayat 1 & 2 UUD 1945. Bunyi dr pasal tersebut antara lain sebagai berikut:
- Pasal 30 Ayat 1: Setiap-tiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm upaya pertahanan & keamanan negara
- Pasal 30 Ayat 2: Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan lewat sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia selaku kekuatan utama & rakyat sebagai kekuatan pendukung
Makna Pasal Pertahanan & Keamanan Negara
Pasal 30 ayat 1 & 2 wacana Pertahanan & Keamanan Negara tersebut mengandung makna, yakni selaku berikut:
- Keikutsertaan warga negara dlm upaya pertahanan & keselamatan negara merupakan hak & keharusan
- Pertahanan & keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta
- Kekuatan utama dlm sistem pertahanan adalah Tentara Nasional Indonesia, sedangkan dlm keselamatan yaitu Polisi Republik Indonesia.
- Kedudukan rakyat dlm sistem pertahanan & keselamatan negara yakni selaku kekuatan penunjang.
Penjelasan Pasal Pertahanan & Keamanan Negara
Upaya pertahanan & keamanan negara mencakup pembentukan & penggunaan sumber daya produksi & segenap prasarana fisik & psikis bangsa & negara. Pertahanan & keamanan negara, yg meliputi seluruh faktor kehidupan bangsa & negara selaku penggalan integral dr pembangunan nasional, diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat dengan-cara aktif dlm sishankamrata.
Pertahanan & keselamatan negara tak dilaksanakan dgn mempersenjatai seluruh rakyat dengan-cara fisik melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dlm negara lewat bidang profesinya masing-masing. Dengan demikian, setiap warga negara melakukan usaha pertahanan & keamanan negara sebagai penggalan dr pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan serpihan dr kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan setiap warga negara dlm upaya bela negara dan/atau pertahanan & keselamatan diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara selaku penggalan yg tak terpisahkan dlm tata cara pendidikan nasional, keanggotaan rakyat berpengalaman, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI) dengan-cara sukarela atau wajib, & keanggotaan pertolongan masyarakat dengan-cara sukarela.
Demikianlah klarifikasi ihwal Pasal yg Mengatur Tentang Pertahanan & Keamanan Negara. Bagikan info ini biar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat.
Referensi:
- Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan: Pelajaran Kewarganegaraan. Penerbit Interplus: Jakarta.
- Lukman Surya Saputra. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme. PT Setia Purna Inves: Bandung.