Daftar Isi
Nilai Instrumental Pancasila
Pengertian Nilai Instrumental
Nilai instrumental yaitu pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dr suatu nilai dasar, yg memuat kode, kebijakan, sasaran, taktik, & forum pelaksanaan nilai dasar tersebut.
Nilai Instrumental Pancasila
Oleh sebab Pancasila terdiri dr lima sila, maka terdapat lima nilai dasar yg dibawa oleh setiap silanya. Setiap sila ini memiliki nilai instrumentalnya masing-masing yg dijabarkan lebih lanjut dlm Undang-Undang Dasar 1945 & peraturan perundang-permintaan lainnya. Berikut ini klarifikasi dr nilai instrumental setiap sila Pancasila:
1. Sila Pertama Pancasila
Sila pertama Pancasila, berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yg mengakui adanya Tuhan sang pencipta. Bangsa Indonesia yaitu bangsa yg beragama sebagai bentuk dr ketaatan kepada Tuhan. Dengan sila ini, kehidupan beragama mendapat dlm Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai Instrumental Sila Pertama
Dalam UUD 1945, terdapat nilai instrumental dr sila pertama Pancasila, yakni Pasal 29 Ayat 2. Pasal ini berisi jaminan & lindungan negara kepada kehidupan beragama di Indonesia. Pasal 29 Ayat 2 berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu
2. Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi: “Kemanusiaan yg Adil & Beradab”. Sila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan & menjamin semua hal yg berhubungan dengannya. Sila ini berafiliasi dgn Hak Asasi Manusia (HAM).
Nilai Instrumental Sila Kedua
Nilai instrumental dr sila kedua Pancasila terkandung dlm Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
- Pasal 26 ayat 3: Hal-hal yg mengenai warga Negara & penduduk dikontrol dgn undang-undang
- Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yg layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan asumsi dgn verbal & goresan pena & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang
- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak & wajib berpartisipasi dlm usaha pertahanan & keamanan Negara
- Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
3. Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Sila ini mengandung nilai bahwa Indonesia ialah bangsa yg menjunjung tinggi persatuan. Indonesia ialah negara yg terbentuk dr persatuan pulau-pulau dr Sabang sampai Merauke yg hidup bareng dlm bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nilai Instrumental Sila Ketiga
Nilai instrumental sila ketiga Pancasila dlm UUD 1945 yakni:
- Pasal 1 Ayat 1: Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yg berupa republik
- Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati & memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional
- Pasal 36: Bendera Negara Indonesia merupakan Sang Merah Putih
4. Sila Keempat Pancasila
Sila keempat Pancasila berbunyi: “Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan”. Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia diresmikan atas dasar kedaulatan rakyat. Kedaulatan ini dilaksanakan dengan-cara bijaksana dlm bingkai permusyawaratan & perwakilan.
Nilai Instrumental Sila Keempat
Nilai instrumental sila keempat Pancasila dlm UUD 1945 yaitu Pasal 1 Ayat 2, yg berbunyi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat & dikerjakan menurut undang-undang dasar”.
5. Sila Kelima Pancasila
Sila kelima Pancasila berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia menunjukkan jaminan terhadap kehidupan sosial seluruh rakyat dengan-cara adil tanpa membeda-bedakan.
Nilai Instrumental Sila Kelima
Nilai instrumental sila kelima Pancasila dlm UUD 1945 yakni:
- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan & wajib menjunjung aturan & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya.
- Pasal 33 ayat 3: Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
- Pasal 33 ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & fasilitas pelayanan biasa yg pantas.
Demikianlah klarifikasi tentang Nilai Instrumental Pancasila. Bagikan bahan ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.