Daftar Isi
PKWT
Kepanjangan PKWT
Arti PKWT
Kaprikornus, PKWT adalah sebuah perjanjian yg menertibkan kekerabatan antara pekerja & perusahaan kawasan ia melakukan pekerjaan berhubungan dgn berapa usang seorang pekerja akan akan terikat & bekerja di perusahaan. Orang yg terikat PKWT dgn sebuah perusahaan bisa disebut selaku karyawan perjanjian . Apabila telah habis rentang waktu sebagaimana yg tercantum dlm PKWT, maka dengan-cara otomatis pekerja tersebut sudah berhenti di perusahaan, alias PHK.
Setelah berhenti, pekerja dgn PKWT tak mempunyai hak untuk mendapatkan / menuntut duit pesangon, duit pisah, duit penggantian hak, atau duit penghargaan masa kerja dr perusahaan.
Dasar Hukum PKWT
Dasar hukum PKWT yakni:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor 100 tahun 2004 wacana Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Syarat PKWT
Ada beberapa syarat PKWT yg mesti dimengerti oleh perusahaan & pekerja. Syarat tersebut antara lain, selaku berikut:
- PKWT wajib dibuat tertulis
- PKWT wajib menggunakan bahasa Indonesia
- Jika PKWT tak dibentuk tertulis, maka akan bermetamorfosis PKWTT, artinya pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan
- PKWT tak mengenal adanya masa percobaan bagi pekerja. Makara, berbeda dgn PKWTT yg ada masa percobaan selama 3 bulan.
- PKWT akan batal demi hukum apabila terdapat masa percobaan
- Untuk pekerjaan yg sifatnya tak terputus-putus atau terus menerus, maka PKWT tak boleh untuk diadakan
Jangka Waktu PKWT
Masa berlaku PKWT paling usang 2 tahun & cuma bisa diperpanjang 1 kali untuk rentang waktu paling lama 1 tahun. Setelah itu, PKWT mampu diperbaharui 1 kali dgn jangka waktu paling lama 2 tahun. Penting dikenali, PKWT tak mampu diakhiri sebelum masa berlakunya selesai, baik itu oleh pekerja, maupun perusahaan. Jika salah satu pihak menuntaskan PKWT, maka pihak tersebut wajib mengeluarkan uang ganti rugi sebanyak upah pekerja hingga berakhirnya masa berlaku PKWT.
Namun, kewajiban ganti rugi tak berlaku apabila pekerjaan yg diperkirakan dlm rentang waktu tertentu ternyata selesai lebih cepat. Bila terjadi demikian, maka PKWT akan selsai dgn sendirinya.
Akan namun, kalau hingga berakhirnya PKWT pekerjaan itu belum pula selesai, maka PKWT mampu dilaksanakan pembaruan. PKWT dapat diperbaharui sesudah melebihi masa tenggang waktu 30 hari sesudah selesainya perjanjian kerja. Pada masa tenggang 30 hari itu, tak ada kekerabatan kerja antara perusahaan dgn pekerja.
PKWT tak dapat diperbarui pada jenis pekerjaan yg sifatnya musiman (tergantung animo/cuaca). Sedangkan, pada pekerjaan yg sifatnya berganti-ubah, baik dr segi waktu maupun volume pekerjaan, serta pekerja yg diupah harian, maka mampu dilaksanakan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) yg dibuat dengan-cara tertulis.
PKHL tak dibatasi oleh waktu PKWT kebanyakan. PKHL mampu dibuat pada pekerja yg melakukan pekerjaan kurang dr 21 hari kerja dlm satu bulan. Apabila ternyata pekerja melakukan pekerjaan lebih dr 21 hari dlm satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka PKHL tersebut akan bermetamorfosis PKWTT.
Ciri-Ciri PKWT
Berdasarkan poin ke-6 pada syarat PKWT di atas, maka terdapat ciri-ciri pekerjaan yg mampu diikat dgn PKWT. Jenis pekerjaan tersebut antara lain, sebagai berikut:
- Pekerjaan yg sifatnya sementara, atau pekerjaan yg sekali selesai
- Pekerjaan yg masa penyelesaiannya tak terlalu usang, paling usang 3 tahun
- Pekerjaan yg sifatnya musiman
- Pekerjaan untuk produk yg masih dlm masa percobaan, produk gres, atau aktivitas gres.
Demikianlah klarifikasi tentang Kepanjangan PKWT. Bagikan materi ini supaya orang lain pula mampu membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.