Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) ✓ Negara mempunyai tujuan ekonomi yaitu untuk membuat masyarakat Indonesia yg adil & sejahtera. Teman-sobat mampu membandingkan tingkat kemakmuran negara kita dgn contohnya negara Singapura, atau bandingkan dgn negara India & lain sebagainya. Perbedaan tingkat kemakmuran tersebut ditentukan salah satunya adalah sistem ekonomi yg dipakai oleh setiap negara. Sehingga untuk meraih tujuan ekonomi tersebut maka pemerintah menciptakan sistem ekonomi yg berfungsi menertibkan setiap pelaku-pelaku ekonomi negara tersebut.

Daftar Isi

1. Sistem Ekonomi Indonesia

2. Pelaku Utama dlm Perekonomian Indonesia

3. Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi

Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

 Negara mempunyai tujuan ekonomi yaitu untuk menciptakan masyarakat Indonesia yg adil da Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pengertian tata cara ekonomi ialah merupakan peraturan-peraturan yg ditetapkan oleh pemerintah yg menertibkan kegiatan ekonomi yg ada dlm sebuah negara.

Sistem Ekonomi Indonesia

Negara Indonesia mempunyai metode ekonomi yg pastinya sesuai dgn falsafah & persepsi hidup bangsa Indonesia yakni Pancasila. Berikut ini adalah landasan utama sistem ekonomi Indonesia antara lain:

Landasan Idiil Pancasila

Oleh karena pancasila yakni selaku idiologi bangsa, maka Pancasila merupakan dasar dr segala jenis kegiatan & peraturan yg ada di Indonesia tergolong di dalamnya yaitu acara ekonomi. Sehingga dgn demikian nilai-nilai Pancasila wajib tercermin dlm setiap aktivitas perekonomian. Ciri-ciri jikalau nilai-nilai dr Pancasila dijabarkan ke dlm konsep ekonomi yaitu:

1). Perputaran ekonomi digerakkan oleh adanya rangsangan ekonomi, sosial & moral.

2). Ada keinginan dr penduduk yg berpengaruh dlm rangka untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.

3). Prioritas dr kebijakan ekonomi yakni pengembangan ekonomi nasional yg kuat & pula tangguh.

4). Koperasi yakni merupakan sokoguru dr perekonomian Indonesia.

5). Keseimbangan sentralisasi & desentralisasi kebijakan ekonomi.

Ini mempunyai tujuan untuk menjamin kepada keadilan sosial & ekonomi sekaligus mempertahankan prinsip efisiensi & pertumbuhan ekonomi.

Landasan Struktural Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan dr negara mirip yg terdapat di dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum & pula untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Supaya keadilan sosial terwujud, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 memberikan sebuah pedoman mengenai struktur ekonomi indonesia. Pada pasal 33 tersebut memberi pedoman dlm memutuskan sebuah kebijakan ekonomi yakni terciptanya masyarakat yg adil & pula makmur yg menurut pada Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 & pula penjelasannya yakni dasar dr demokrasi ekonomi Indonesia. Adapun prinsip demokrasi ekonomi Indonesia yakni bahwa buatan dilaksanakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan anggota masyarakat & kepemilikannya pula oleh anggota masyarakat. Sasaran dlm demokrasi ekonomi yaitu kemakmuran bagi penduduk , bukan kemakmuran untuk individu maupun kemakmuran untuk golongan. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bareng oleh seluruh rakyat Indonesia. Di sini, rakyat harus berperan dengan-cara aktif di dlm acara ekonomi & mempunyai tanggung jawab dlm rangka untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Koperasi yakni bentuk perjuangan yg paling ideal yg wajib untuk digerakkan sesuai dgn ayat 1.

Sedangkan pada pasal 33 ayat 2 mampu diartikan bahwa cabang-cabang bikinan yg penting & yg menguasai hajat hidup bagi orang banyak yaitu dikuasai oleh negara. Contoh cabang-cabang buatan yg penting misalnya industri persenjataan & cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak misalnya PLN, minyak & lain sebagainya dikuasai oleh negara agar bisa dilakukan pemaksimalan kepada pengelolaannya dlam rangka untuk meningkatkan kemakmuran masyarakatnya. Dan pula tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna memperoleh keuntungan dengan-cara pribadi. Pada pasal 33 UUD 45 terkandung pengertian bahwa bumi, air & pula kekayaan alam yg ada atau yg terkandung di dalamnya yaitu dikuasai oleh negara & dimanfaatkan yg sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini supaya kekayaan alam atau sumber daya alam yg tersedia bisa dimaksimalkan guna kemakmuran/ kemakmuran rakyat & tak hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja.

Landasan Operasional

Supaya acara ekonomi bisa meraih tujuan nasional yakni tercapainya penduduk yg adil & pula sejahtera, maka dibutuhkan planning-rencana, baik itu rencana jangka pendek ataupun planning janngka panjang yg merupakan satu kesatuan & berkelanjutan. Berikut ini yaitu ciri-ciri
positif sistem ekonomi Indonesia & ciri-ciri negatif tata cara ekonomi Indonesia?

  Apa Yang Dimaksud Teknik Modeling Pembuatan Patung?

Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan antara lain:

a). Ciri yg pertama yakni bahwa perekonomian disusun sbg usaha bareng yg menurut pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

b). Ciri positif ekonomi kerakyatan yg kedua ialah bahwa cabang – cabang produksi yg penting bagi negara & menguasai yg hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

c). Ciri ketiga yakni bumi, air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).

d). Perekonomian nasional dijalankan/ dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi dgn menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, & kemandirian serta dgn menjaga keseimbangan kemajuan & kesatuan ekonomi nasional.

e). Perekonomian yg ada di tempat dikembangkan dgn cara yg harmonis & seimbang antar kawasan dlm satu kesatuan perekonomian nasional dgn melakukan pendayagunaan potensi & tugas serta daerah dengan-cara optimal dlm rangka perwujudan pengetahuan nusantara & ketahanan nasional.

f). Sumber-sumber kekayaan & keuangan negara dipakai dgn pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan kepada kebijakannya & pada forum-forum perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).

g). Warga negara mempunyai kebebasan dlm rangka untuk memilih pekerjaan yg dikendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan & penghidupan yg pantas (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)

h). Hak milik perseorangan diakui & pemanfaatannya tak boleh bertentangan dgn kepentingan penduduk (Pasal 33 klarifikasi Undang-undang Dasar 1945).

i). Potensi, inisiatif & pula daya kreasi untuk setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dlm batasan yg tak merugikan kepentingan umum (Pasal 33 penjelasan Undang-undang Dasar 1945).

j). Fakir miskin & pula anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945)

Sedangkan ciri-ciri negatif yg harus disingkirkan dlm metode ekonomi kerakyatan yaitu selaku berikut:

a). Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yg saling merusak) yg menumbuhkan eksploitasi pada insan & pula pada bangsa lain.

b). Sistem etatisme adalah negara dgn beserta aparatur ekonomi rakyatnya memiliki sifat yg dominan (mempunyai dampak yg sangat besar lengan berkuasa) serta mendesak & mematikan potensi & daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

c). Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dlm bentuk monopoli yg merugikan masyarakat.

Sistem perekonominan Indonesia adalah menganut asas demokrasi ekonomi yg tersirat dlm sila kelima Pancasila. Kandungan makna dlm sila kelima adlah bahwa kemakmuran atau kemakmuran harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dengan-cara merata. Dalam rangka untuk mencapai tersebut, maka seluruh rakyat mesti ikut dengan-cara aktif di dlm acara ekonomi. Cita-cita yg terkandung dlm sila keima ialah mencapai masyarakat yg adil & sejahtera, sehingga dgn demikian Pancasila mempunyai kedudukan selaku landasan idial dlm metode perekonomian Indonesia.

Pelaku Utama dlm Perekonomian Indonesia

Dalam tata cara ekonomi pancasila yg kita anut menunjukkan peluang pada setiap kegiatan ekonomi dlm rangka untuk meraih tujuan nasional yakni tercapainya masyarakat yg adil & sejahtera. Supaya tujuan tersebut bisa tercapai maka antara pihak pemerintah & penduduk harus saling membatu dlm melaksanakan acara ekonomi. Untuk penduduk mendirikan BUMS (Badan Usaha Milik Swsata), koperasi & perjuangan di sektor informal, sedangkan untuk pemerintah mendirikn BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Berikut klarifikasi mengenai pelaku ekonomi indonesia kelas 8 yang hendak diulas dengan-cara singkat & pula sederhana.

Badan Usaha Milik Negara

Amanat yg ada dlm Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 & 3, Badan usaha milik pemerintah yakni badan usaha yg pendiriannya & permodalannya dr negara/ pemerintah pusat. Mayoritas pemilik modal dr BUMN yakni pemerintah/negara bahkan bisa tak mayoritas lagi tetapi bisa dengan-cara keseluruhan. Bidang perjuangan BUMN adalah bergerak pada sektor-sektor vital yg menentukan & menguasai hajat hidup orang banyak.

Tujuan didirikan BUMN dengan-cara umum ialah selaku berikut:

  • Untuk melakukan pelayanan & untuk memenuhi keperluan masyarakat dlm rangka untuk mencapai kemakmuran & kemakmuran hidupnya.
  • Merupakan salah satu menjadi sumber pendapatan negara.
  • Untuk menguasai cabang-cabang produksi yg menentukan & menguasai hajat hidup orang banyak, biar tak terjadi monopoli & tak terjadi penyalahgunaan oleh perorangan/ kelompok tertentu.
  • Untuk membuat lapangan kerja sehingga dapat untuk mengurangi pengangguran.
  • Menangani sektor-sektor usaha yg belum/ tak menawan bagi sektor usaha swasta, misanya membuka usaha yg ada di daerah terpencil.
  • Untuk stabilisator kegiatan ekonomi.

Jenis-jenis tubuh perjuangan milik negara yaitu selaku berikut:

Pembagian BUMN berdasarkan tujuannya dikelompokkan menjadi 2 macam antara lain:
a. BUMN public utility yakni Badan Usaha Milik Negara yg mempunyai tujuan semata-mata melayani kepentingan penduduk & tak semata-mata mencari keuntungan. Sebagai pola ialah PLN, perumnas, peruri, dsb.
b. BUMN non-public utility yaitu Badan Usaha Milik Negara yg mempunyai tujuan semata-mata mencari laba yg sebanyak-banyaknya.

Pada waktu sekarang ini, BUMN yg tadinya BUMN untuk melayani penduduk mullai berubah menjadi BUMN yg mencari keuntungan. Penyebabnya yakni negara kita memerlukan banyak dana & pula untuk meningkatkan pelayanan terhadapp masyarakat. Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

a). Perusahaan Jawatan
Pengertian perusahaan jawatan yaitu perusahaan negara yg diresmikan untuk melayani kepentingan penduduk luas dlm bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:

  • Dipimpin oleh kepala jawatan yg mempunyai bertanggungjawab pada menteri yg terkait.
  • Mendapatkan akomodasi dr negara.
  • Status pegawainya yaitu PNS (pegawai negeri).
  • Tujuan utama usahanya yaitu untuk melayani kepentingan lazim dgn tetap memegang teguh prinsip-prinsip efektivitas & efisiensi.

Contoh perusahaan jawatan antara lain : PJKA (dahulu), DAMRI (dulu).

b). Perusahaan Umum (PERUM)
Pendirian perum ialah berdasarkan pada UU No. 9 tahun 1969 & mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan lazim sekaligus untuk memupuk keuntungan selaku sumber keuangan negara.

Ciri-ciri perum antara lain selaku berikut:
1) Berstatus tubuh hukum tersendiri.
2) Dipimpin oleh seorang direksi yg mempunyai tanggung jawab pada menteri terkait.
3) Bisa menuntut & dituntut dengan-cara aturan perdata.
4) Mempunyai kekayaan sendiri.
5) Seluruh modalnya yaitu berasal dr kekayaan negara & bisa mendapatkan dana dr kredit-kredit dr dlm & dr luar negeri.

Contoh perum antara lain : Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dahulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau & Penyeberangan).

c). Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yg permodalannya yaitu berupa saham-saham yg dikuasai oleh negara.

Ciri-ciri persero antara lain:
1) Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yg sebanyak-banyaknya.
2) Status hukumya yakni sebagai tubuh hukum yg berupa perseroan terbatas.
3) Tidak memperoleh fasilitas dr negara.
4) Pimpinannya yakni seorang direksi.
5) Mempunyai tanggung jawab pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Contoh persero yakni : PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.

Selain BUMN, pemerintah pula mempunyai badan perjuangan yg dimiliki oleh kawasan yg disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan penduduk kawasan & pula sebagai sumber pemasukan pemerintah tempat. Yang termasuk dlm badan perjuangan milik daerah contohnya yaitu PDAM (perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar tempat dsb.

Badan Usaha Milik Swasta

BUMS merupakan salah satu pelaku ekonomi indonesia yg mana pendiriannya dimodali oleh pihak swasta baik yg dilakuan oleh individual maupun oleh golongan. Pembagian badan usaha milik swasta menurut sumber modalnya mampu dibedkan menjadi 2 jenis yaitu PMA (penanaman modal abnormal) & PMDN (penanaman modal dlm negeri).

Contoh perusahaan swasta nasional PT Trinusa Travelindo (Traveloka), PT Jawa Pos, BCA, Bank Danamon, dll. Untuk pola perusahaan swasta ajaib misalnya PT Caltex Pasific, PT Exxon Mobil, PT International Nickel Indonesia, dll.

Tujuan tubuh perjuangan milik swasta yaitu:

  • Mencari keuntungan/ laba yg sebesar-besarnya.
  • Mengembangkan modal yg dimiliki & menyebarkan usaha/ perusahaan.
  • Membuka peluang kerja sehingga akan meminimalisir pengangguran.

Peranan tubuh perjuangan milik swasta yakni:

  • Untuk menggerakan roda perekonomian yg lebih cepat menuju tujuan ekonomi nasional (sebagai dinamisator kegiatan perekonomian)
  • Untuk meningkatkan devisa nonmigas, dgn mengekspor barang-barang buatan yg dihasilkannya ke mancanegara.
  • Untuk meningkatkan penerimaan kas negara melalui berbagai macam bentuk pajak yg dipungut/ potongoleh pemerintah.
  • Untuk mencukupi kebutuhan dr penduduk yg belum bisa terpenuhi oleh tubuh perjuangan pemerintah (BUMN).
  • Untuk mengurus SDA (sumber daya alam) yg belum dikelola oleh pemerintah & mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
  • Untuk membuka lapangan kerja untuk masyarakat.

Bentuk badan aturan perusahaan swasta

Pembagian bentuk tubuh hukum perusahaan swasta mampu dikelompokkan menjadi 2 macam yakni:

a. Badan usaha yg tak berbadan hukum. Adalah tubuh usaha yg tak memiliki hak & keharusan sendiri, namun hak & kewajibannya tersebut melekat pada pemilik perusahaan. Pada tubuh usaha ini, apabila mempunyai kewajiban pada pihak ketiga, maka bagi pemilik dr perusahaan mesti bertanggung jawab hingga dgn harta benda dimilikinya yg ada di rumah. Yang tergolong tubuh usaha yg tak berbadan aturan yakni:

  • Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan yg pendirian & pula permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan ini bergerak dlm lingkup usaha kecil & menengah. Perusahaan perseorangan seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik perusahaan alasannya selaku pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan perseorangan yakni toko, bengkel, perjuangan dagang, dsb.
  • Persekutuan Firma. Adalah tubuh usaha yg pendirian & permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dlm menjalankan aktivitas perjuangan & bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yg dihasilkan oleh firma akan dibagi pada seluruh anggota firma dgn perbandingan tertentu yg sudah ditentukan dlm akta pendirian firma. Namun jika mengalami kerugian pula akan dibebankan pada seluruh anggotanya. Secara biasa , perusahaan ini bergerak dlm skala perjuangan kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan namun apabila lebih besar apabila dibandingkan dgn perusahaan perseorangan.
  • Persekutuan komanditer (CV). Adalah tubuh usaha yg pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada yg aktif bekerja mengurusi bisnisnya (anggota aktif) & ada pula anggota yg tak ikut mengurusi perusahaan tetapi cuma menyetor modal saja (anggota komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung jawab kepada keharusan CV hingga dgn harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif hanya mempunyai tanggung jawab sebesar modal yg disetorkan saja. Anggota aktif akan memperoleh honor selaku bentuk balas jasa dlm mengorganisir perusahaan sedangkan pada anggota pasif tak memperoleh gaji, oleh sebab tak ikut dlm mengurus perusahaan dengan-cara langsung.
  √ 17+ Alat Musik Tradisional Jawa Timur Beserta Penjelasan & Gambarnya

b. Badan usaha yg berbadan aturan. Adalah tubuh usaha yg mempunyai hak & kewajiban sendiri, terlepas dr hak & kewajiban pemiliknya. Pada tubuh usaha ini, apabila memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, maka pemilik perusahaan cuma akan bertanggung jawab sebatas modal yg disetorkan ke perusahaan saja, tak sampai ke harta di rumah.

Yang tergolong dlm tubuh perjuangan yg berbadan aturan yaitu:

  • Perseroan terbatas (PT), yaitu tubuh perjuangan yg modalnya berupa saham-saham yg bisa dijual pada penduduk . Bagi pihak yg memegang saham, maka pihak tersebut mempunyai bukti ikut andil dlm perusahaan. Penyebutan lain dr sahan yakni andil atau sero. Pemegang saham yakni mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan pada pihak lain yg profesional yg bertindak sebagai direktur.
  • Koperasi. Adalah tubuh usaha yg anggotanya orang-seorang atau badan aturan koperasi yg melandaskan perjuangan pada prinsip koperasi sekaligus selaku gerakan ekonomi rakyat yg menurut pada asas kekeluargaan. Bentuk usaha yg paling cocok dgn kepribadian bangsa Indonesia ialah koperasi, hal ini sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1. Bunyinya “perekonomian disusun selaku usaha bareng atas asas kekeluargaan:” 

Peran koperasi dlm perekonomian Indonesia adalah selaku berikut:

  • Koperasi menurut pada asas kekeluargaan sehingga dgn demikian sangat cocok dgn kepribadian dr bangsa Indonesia.
  • Koperasi sesuai dgn golongan ekonomi lemah yg merupakan mayoritas dari penduduk Indonesia

Pada kenyataannya koperasi belum bisa berperan dengan-cara optimal dlm perekonomian kerakyatan, hal tersebut alasannya adalah kendala yg dihadapai koperasi, yaitu:
1) Modal koperasi yg masih lemah.
2) Tidak/kurang profesionalnya para pengelola & pegawai koperasi.
3) Kurang kompaknya dlm kerja sama antara pengelola, pengawas, pegawai, & anggota koperasi.
4) Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip ekonomi dan bisnis dlm pengelolaan koperasi.

Usaha untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut maka pemerintah melaksanakan aneka macam macam perjuangan, contohnya mengeluarkan undang-undang koperasi No 25 Tahun 1992 semoga penduduk memiliki pemahaman yg benar mengenai koperasi, memperlihatkan ruang perjuangan yg lebih luas & memberikan derma serta panduan pada koperasi.

Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yg mempunyai kemampuan ekonomi yg rendah & tak bisa mendirikan perusahaan, sehingga mereka akan melakukan perjuangan aktivitas ekonomi pada sektor perjuangan informal. Sektor usaha informal adalah sektor usaha yg tak mempunyai bentuk tubuh aturan yg tetap.

Ciri-ciri sektor usaha informal yakni:
1. Tidak mempunyai tempat kedudukan yg resmi sehigga acara perjuangan yg dilakukannya tak terorganisir dengan-cara baik.
2. Tidak mempunyai izin resmi dr pihak pemerintah.
3. Peralatan/ perlengkapan yg digunakan yakni sederhana.
4. Modal bisnisnya relatif kecil.

Bidang sektor usaha informal antara lain:

Ekstratif

Usaha informal yg bergerak pada bidang ekstratif misalnya usaha penambangan pasir sungai, perambah hutan, penambangan watu marmer, nelayan tradisional dsb.

Agraris

Usaha informal yg bergerak pada bidang agraris contohnya pertanian rakyat, perikanan, peternakan, dsb.

Industri

Usaha informal yg bergerak pada bidang industri, contohnya kerajinan tahu tempe, ukir kayu, percetakan, dsb.

Perdagangan

Usaha informal yg bergerak pada bidang perdagangan misalnya pedagang kaki lima, pedagang asongan, penjualkeliling, dsb.

Jasa

Usaha informal yg bergerak pada bidang jasa, contohnya tukang ojek, tukang becak, pangkas rambut, tukang sol sepatu, tukang tambal ban, dsb.

Bidang perjuangan informal yg yang sering diusahakan yakni pada bidang:
a. usaha angkutan
b. usaha perdagangan
c. usaha industri kecil
d. usaha jasa
e. perjuangan bangunan

Artikel IPS yang lain:

1. Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII)
2. Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah & Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja

*) Semua Materi IPS Sekolah Menengah Pertama Kelas 8 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII

Demikianlah artikel yg berjudul Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yg gampang-mudahan dapat bermanfaat.