Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yg Ditanggung (Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII) ✓ Teman-teman semua, khususnya untuk yg sedang duduk di kelas 8 dlm materi ini akan dilajari beberapa hal antara lain perihal pengertian pajak & pungutan
resmi yang lain, fungsi pajak, jenis pajak, tata cara perpajakan di Indonesia, & pajak yg ditanggung
keluarga siswa. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yg nantinya pemasukan tersebut dipakai untuk pembangunan di segala bidang. Dengan adanya pembangunan maka akan tercapai masyarakat yg adil, makmur & sejahtera.

Daftar Isi

1. Pengertian Pajak & Pungutan Resmi Lainnya
2. Fungsi Pajak
3. Jenis Pajak
4. Sistem Perpajakan di Indonesia
5. Pajak yg Ditanggung Keluarga Siswa
6 . Ringkasan Materi Pajak
7. Contoh Soal Materi Pajak

Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yg Ditanggung (Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII)

 khususnya untuk yg sedang duduk di kelas  Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yg Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

Pengertian Pajak & Pungutan Resmi Lainnya

Teman-sobat sering mendengar istilah pajak dlm kehidupan sehari-hari atau masih abnormal mendengarnya? Bagi para pelaku ekonomi, kata pajak sudah tak aneh lagi. apakah yg dimaksud dgn pajak itu?  Berikut yaitu definisi/ pemahaman pajak menurut para ahli, antara lain:

1. Pengertian pajak berdasarkan Prof.Dr. Rachmat Sumitro, S.H
Pajak adalah iuran rakyat kpa kas negara berdasarkan undang-undang (yang mampu dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg eksklusif dpt ditunjukkan & yg digunakan utk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan utk “public saving” yg merupakan
sumber utama utk membiayai “public investment”.

2. Pengertian pajak berdasarkan Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak yakni iuran wajib berupa duit atau barang yg dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup ongkos bikinan barang-barang & jasa kolektif dlm meraih kesejahteraan biasa .

3. Pengertian pajak menurut Ray M Sommer
Pajak berdasarkan Ray M Sommer merupakan pengalihan sumber – sumber dr sektor swasta pada sektor pemerintah, yg mesti dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan lebih dulu & tanpa menerima imbalan yg pribadi. Sehingga pemerintah dpt melaksanakan tugasnya utk meraih tujuan ekonomi & sosial.

4. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani
Pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani sbg “iuran kapada negara ( yg bisa dipaksakan ) yg terutang oleh yg harus membayarnya berdasarkan peraturan – peraturan, dgn tdk mendapat prestasi kembali yg eksklusif dpt ditunjuk & memiliki kegunaan utk membiayai pengeluaran-pengeluaran biasa yg bekerjasama dgn tugas negara utk mengadakan pemerintahan”.

Berdasarkan pemahaman pajak berdasarkan para jago tersebut mampu kita simpulkan bahwa pengertian pajak mengandung beberapa unsur yakni:

a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yg berdasarkan peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yg harus menanggung beban pajak.

b. Wajib pajak , adalah orang/tubuh yg menurut peraturan perundang-undang diwajibkan melaksanakan langkah-langkah-langkah-langkah perpajakan contohnya mencari/menerima NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yg harus dibayar & melaksanakan penyetoran pajak ke kas negara.

c. Objek pajak, ialah benda/barang, peristiwa atau sesuatu yg menjadi sasaran pengenaan pajak. Sebagai pola yakni rumah, penghasilan, gaji/ upah dsb.

d. Tarif pajak, yaitu besar kecilnya beban pajak yg mesti dibayar oleh wajib pajak yg dinyatakan dlm persentase dr besarnya objek pajak.

Macam-macam tarif pajak yakni:

  • Tarif pajak proporsional/seimbang yakni tarif pajak yg besarnya tetap, berapapun besarnya jumlah objek pajak.
  • Tarif pajak progresif/meningkat ialah tarif pajak yg besarnya kian meningkat sesuai dgn besarnya objek pajak.
  • Tarif pajak degresif/menurun yaitu tarif pajak yg kian mengalami penurunan dgn semakin besarnya objek pajak.

Pemerintah melaksanakan pemungutan selain pajak yaitu berupa pemberian & retribusi. Terus apa perbedaan antara paja dgn pungutan resmi yg yang lain? Pengertian retribusi adalah iuran pada pemerintah yg mampu dipaksakan & mendapatkan jasa timbal yg langsung mampu ditunjuk. Paksaan tersebut mempunyai sifat ekonomis alasannya adalah semua orang yg tak menerima jasa balik dr pemerintah, maka yg bersangkutan tak dikenakan iuran tersebut. Contoh retribusi : karcis pasar, karcis jalan tol, & lain-lain. Sedangkan pemahaman santunan ialah iuran pada pemerintah yg mampu dipaksakan yg ditujukan pada kelompok tertentu & untuk golongan tertentu pula. Paksaan ini mempunyai sifat yuridis & ekonomis. Contohnya adalah perlindungan atau setoran wajib pembangunan & pemeliharaan prasarana tempat(SWP3D) bagi mereka pemilik kendaraan
bermotor, yg antara lain digunakan untuk memelihara/ membuat jalan & jembatan. Sifat dr pemberian ada yg wajib & ada yg sifatnya suka rela.

  √ 11+ Alat Musik Tradisional Yogyakarta {Penjelasan dan Gambarnya}

Bea & cukai intinya merupakan pajak yg dipungut oleh pemerintah sentra. Bea terbagi mejadi 2 macam yakni bea masuk & bea keluar. Pengertian bea masuk adalah bea yg dikenakan pada sejumlah barang yg dimasukkan ke dlm tempat pabean, sedangkan pemahaman bea keluar yaitu bea yg dikenakan pada sejumlah barang yg dikeluarkan dr tempat pabean. Pengertian cukai adalah pungutan yg dikenakan untuk barang-barang tertentu, contohnya: tembakau, gula,
rokok, minuman keras dsb.

Perbedaan pajak & retribusi yakni sebagai berikut:

Pajak:
a. Ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya adalah pemerintah pusat & pemerintah kawasan.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yg dengan-cara pribadi dapat ditunjuk.
d. Diterapkan pada semua pihak yg menyanggupi patokan yg ditetapkan dlm peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tak mematuhi mampu dikenakan bimbang pidana/ perdata.

Retribusi:
a. Ditetapkan menurut pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I & pemerintah kawasan tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yg langsung mampu ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yg menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak memiliki sifat yg memaksa.

Fungsi Pajak

Berikut ini yakni fungsi pajak antara lain:
1. Fungsi budgetair (berfungsi selaku sumber keuangan negara).
2. Fungsi regulerend (berfungsi selaku pengatur aktivitas ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.

Kita mengenali bareng bahwa dlm penyelenggaraan negara, pihak pemerintah membutuhkan dana yg sangat banyak. Untuk itu pemerintah memerlukan aneka macam macam sumber dana untuk membiayai penyelenggaraan negara tersebut. Salah satu sumber dananya yakni berasal dr pajak. Dengan mengeluarkan uang pajak maka negara akan memiliki dana yg cukup dlm pembangunan & dlm penyelenggaraan pemerintah. Inilah yg menerangkan kenapa pajak bisa berfungsi sebagai sumber keuangan negara?

Fungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi, maka pemerintah mesti melaksanakan pengaturan kegiatan
ekonomi dgn banyak sekali macam kebijakan & peralatan yg lain agar mampu tercipta suatu kehidupan ekonomi yg memadai untuk seluruh masyarakat. Salah satu perlengkapan yg bisa dipakai oleh pemerintah dlm rangka untuk mengatur perekonomian ialah pajak. Dengan melakukan pemungutan pajak, maka pemerintah mampu mencapai tujuan-tujuan ekonomi tertentu dgn cara menertibkan kegiatan konsumsi, produksi, distribusi, tingkat harga dengan-cara lazim, acara ekspor impor & lain-lain.

Pajak yg dipungut oleh pemerintah khususnya pajak penghasilan memakai tarif progresif, artinya makin tinggi penghasilan maka tarif yg dikenakan pula akan kian tinggi, begitu juga sebaliknya kalau penghasilan yg diterima kian turun maka tarif yg diterapkan untuk memungut pajaknya aan makin turun pula. Dengan demikian orang yg kaya aan mengeluarkan uang pajak ke pemerintah tinggi/ banyak sedangkan untuk penduduk yg berpenghasilan rendah akan membayar pajak yg sedikit/ rendah atau bahkan tak mengeluarkan uang pajak. Dengan demikian akan tercipta keadilan sosial alasannya adalah dgn pajak yg sebagian besar yg dipungut dr orang yg kaya akan dipakai untuk membangun fasilitas biasa & akan memberi subsidi pada golongan masyarakat yg berpenghasilan rendah.

Secara geografis wilayah Indonesia, kita mampu membagi menjadi 2 wilayah yakni wilayah belahan barat & wilayah penggalan timur. Jika kita kaitkan dgn kemajuan industri, maka wilayah potongan barat lebih baik apabila dibandingkan dgn wilayah timur. Hal tersebut tak terlepas karena wilayah barat sarana & prasarananya lebih baik jikalau dibandingkan dgn wilayah timur. Untuk itu pemerintah bisa mengambil kebijakan dgn menurunkan / membebaskan pajak bagi mereka yg mau menanamkan modalnya/ mendirikan perusahaan di wilayah timur. Sehingga dgn demikian, pajak mampu digunakan sebagai pendorong terhadap pertumbuhan industri yg baru.

Jenis Pajak

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yaitu:

Keterangan untuk jenis pajak ::

1. Jenis pajak berdasarkan yg menariknya

a. Pajak sentra, yakni pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yg penyelenggaraannya di daerah dilaksanakan oleh inspeksi pajak setempat & hasil dr pungutannya tersebut dipakai untuk membiayai rumah tangga negara kebanyakan. Sebagai teladan pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai dsb.

b. Pajak tempat, ialah pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah baik yg dipungut daerah tingkat I maupun yg dipungut tingkat II yg hasinya dipakai untuk pembiayaan rumah tangga kawasan. Sebagai pola pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame dsb.

2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya

a. Pajak pribadi, yakni pajak yg dikenakan dengan-cara langsung dgn memakai nomor kohir & tak bisa dipindahkan pada pihak lain. Pajak ini dikenakan dengan-cara berulang-ulang untuk rentang waktu tertentu yg berhubungan dgn adanya objek pajak pada waktu tertentu. Sebagai acuan pajak pribadi yaitu pajak bumi & bangunan (PBB) yg dikenakan pada orang yg mempunyai bumi/tanah & bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun), dsb.

  √ Rumah Adat Bali {Ciri Khas, Filosofi, Material Bangunan}

b. Pajak tak langsung, yakni pajak yg dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir & bisa dipindahkan pada pihak lain. Sasaran dr pajak tak eksklusif yakni pihak ketiga. Sebagai acuan pajak tak eksklusif yaitu pajak pemasaran yg dikenakan kepada konsumen, dgn demikian produsen yg semula merupakan pihak yg menanggung pajak, kemudian setelah barang dijual pada pelanggan, maka pajaknya akan dipindahkan pada pelanggan, oleh kesudahannya konsumen harus mengeluarkan uang harga barang yg dibelinya ditambah dgn beban pajak, dsb.

3. Jenis pajak berdasarkan sifatnya :
a. Pajak subjektif yaitu pajak yg dikenakan menurut pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak mampu mempengaruhi kepada besar kecilnya pajak yg akan dibayarkan. Besarnya pajak diukur dgn memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh kondisi tersebut yakni apakah wajipb pajak sudah menikah atau belum, jumlah anak yg menjadi tanggungan, dll.

b. Pajak objektif, yaitu pajak yg dikenakan menurut pada objek pajak dgn tak menatap keadaan subjek pajak. Contoh pajak obyektif ialah cukai pada rokok yg mana cukai tersebut dikenakan pada setiap orang yg merokok dgn tanpa menyaksikan apakah yg merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.

4. Jenis pajak menurut objeknya:
a. Pajak penghasilan (Pph), yaitu pajak yg dikenakan pada orang/ tubuh yg berhubungan dgn penghasilan yg didapatkanya dlm satu tahun pajak. Yang tergolong ke dlm penghasilan contohnya:

  • honor & upah
  • honorarium
  • sewa dr harta
  • royalty
  • keuntungan usaha
  • kado/penghargaan
  • deviden
  • bunga simpanan/tabungan

Adapun penghasilan yg tak dikenakan pajak contohnya:

  • hibah.
  • warisan.
  • keuntungan dr yayasan/ badan dlm rangka untuk kepentingan umum.
  • pembayaran asuransi kecelakaan.

b. Pajak pertambahan nilai (PPN), ialah pajak yg dikenakan kepada penjualan/ penyerahan barang yg sudah mengalami proses pengolahan/ sudah diproses sehingga barang tersebut menjadi berganti baik dr sisi sifat & bentuk aslinya menjadi barang gres yg bertambah nilainya atau bertambah daya gunanya.

Sebagai pola :

  • pajak penjualan kendaraan bermotor.
  • pajak pemasaran alat-alat rumah tangga yg memakai energi listrik misalnya televisi, mesin basuh, dsb.
  • pajak pemasaran alat-alat fotografi.
  • pajak penjualan alat-alat olahraga.
  • pajak penjualan minuman beralkohol
  • pajak penjualan video cassete recorder dsb.

c. Pajak bumi & bangunan (PBB), merupakan pajak yg dikenakan pada individual/tubuh yg mempunyai permukaan bumi (tanah & air) & bangunan yg pembangunannya yaitu dengan-cara tetap berada di atasnya. Contoh : pajak tanah, bangunan rumah, perkantoran, pabrik dsb.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Jika pajak yg dipungut oleh pemerintah terlalu kecil maka pemerintah akan kesulitan dlm melaksanakan pembangunan lantaran dana yg masuk ke kas negara kecil, tetapi apabila pajak yg dipungut oleh pemerintah terlalu besar maka akan menganggu acara ekonomi masyarakat. Denga demikian sistem perpajakan mesti memenuhi 4 syarat. Adapun 4 syarat metode perpajakan tersebut antara lain meliputi:

1. Syarat keadilan

Salah satu jalan dlm mencari keadilan yakni mengupayakan agar pemungutan pajak yg dilakukan diselenggarakan dengan-cara lazim & merata, ini mempunyai arti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dlm memungut pajak, sehingga bisa di peroleh tekanan yg sama atas seluruh rakyat. Keadilan dlm pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran & pula mengajukan banding pada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada lembaga peradilan yg yang lain.

2. Syarat yuridis
Hukum pajak mesti bisa memberikan jaminan aturan untuk menyatakan sebuah keadilan yg tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi warga masyarakatnya.

3. Syarat ekonomis
Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tak menghambat terhadap lancarnya produksi & jual beli serta jangan hingga kepentingan lazim merasa dirugikan.

4. Syarat finansial
Hasil dr pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk mampu menutup sebagian dr pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melakukan pemungutan pajak semestinya tak menyantap biaya pemungutan yg besar & pemungutan pajak ini hendaknya bisa menghalangi inflasi.

3 macam metode perpajakan yg berlaku yaitu:
a. Official assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, yg mana penentu dr besarnya pajak yg harus dibayar oleh wajib pajak yakni fiscus (petugas pajak). Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.
b. Self assesment system, yakni tata cara pemungutan pajak, yg mana penentu dr besarnya besarnya pajak yg harus dibayar yaitu diputuskan oleh wajib pajak sendiri. Dalam self assesment system ini, wajib pajak mesti bersifat aktif dlm mengkalkulasikan, menyetor & melaporkan pada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya cuma memberi penerangan, pengawasan & sebagai verifikator.
c. With holding system, yakni tata cara pemungutan pajak, yg mana penentu dr besarnya pajak yg harus dibayar oleh WP (wajib pajak) adalah pihak ketiga.

  Mengapa bumi saat ini memiliki jutaan pulau​?

Sistem perpajakan Indonesia menganut tata cara yg kedua yaitu Self assesment system agar bisa memberikan rasa keadilan & mampu mengembangkan keyakinan pada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dlm melaksanakan aktivitas menjumlah, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yakni:

  1. Stelsel riil, adalah sebuah metode pemungutan pajak yg mana besarnya pajak dijumlah menurut pada objek pajak yg bahwasanya terjadi.
  2. Stelsel fictive, yakni ialah suatu sistem pemungutan pajak yg mana besarnya pajak dijumlah berdasarkan pada fikiran kepada besarnya objek pajak yg kira-kira terjadi. 
  3. Stelsel gabungan, yaitu sebuah metode pemungutan pajak, yg mana besarnya pajak pada mulanya dijumlah menurut pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yg kira-kira terjadi, namun pada selesai tahun akan dikoreksi dgn memakai stelsel riil.

Stelsel yg digunakan oleh pemerintah kini ini yakni stelsel adonan khususnya untuk menjumlah pajak penghasilan.

Terdapat 3 asas pemungutan pajak yg dipakai oleh pemerintah yaitu:

  • Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak yg bertempat tinggal di wilayah Indonesia mesti membayar pajak tanpa melihat asal-usul dr penghasilan yg diterima oleh wajib pajak.
  • Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yg mempunyai kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak pada pemerintah Indonesia, dgn tak memandang tempat tinggal & pula asal-usul penghasilan yg di peroleh oleh wajib pajak.
  • Asas sumber. Adalah semua wajib pajak yg menerima penghasilan dr Indonesia wajib mengeluarkan uang pajak pada pemerintah Indonesia dgn tak memandang kebangsaan & domisili dr wajib pajak.

Pajak yg Ditanggung Keluarga Siswa

Adapun pajak yg harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yakni:
1. Pajak penghasilan
Bagi kelauarga teman-sobat semua yg memiliki penghasilan, misalnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yg melakukan kewirausahaan yg jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan uang pajak. Namun jika jumlahnya dibawah PTKP tak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.

2. Pajak bumi & bangunan

untuk keluarga sobat-sahabat yg sudah mempunyai tanah & bangunan/ rumah sendiri yg nilainya melampaui NJOPTKP (nilai jual objek tak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan keharusan untuk membayar pajak bumi & bangunan sedangkan yg nilainya di bawah PTKP tak perlu membayar PBB.

3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) & pajak pemasaran atas barang mewah (PPNBM).
Pajak ini dikenakan pada keluarga trman-teman yg menjadi pebisnis (pengusaha lokal, nasional maupun selaku eksportir/importir) yg kegiatannya yaitu melakukan produksi/memasarkan barang & jasa.

Selain pajak, kelauarga sobat-sahabat pula bisa dikenakan retribusi, antara lain:

  • Karcis pasar (orang bau tanah siswa berjualan di pasar).
  • Karcis tol (keluarga siswa naik kendaraan beroda empat melalui jalan tol).
  • dll

Ringkasan Materi Pajak

Rangkuman materi pajak untuk kelas 8 yakni:

  • Definisi pajak telah banyak jago yg memperlihatkan pendapatnya, namun kita mampu menyimpulkan bahwa pajak ialah iuran yg berasal dr masyarakat ke kas negara yg mampu dipaksakan menurut undang-undang tanpa menerima jasa timbal yg langsung mampu ditunjuk yg digpakai untuk mengadakan pemerintahan & sisanya digunakan untuk tabungan nasional.
  • Terdapat 4 fungsi pajak yakni: a). sebagai sumber kas negara, b). sebagai alat pengatur acara ekonomi, c). selaku alat pencipta keadilan sosial d). selaku alat untuk pendorong tumbuhnya industri yg gres.
  • Jenis-jenis pajak bisa dibedakan menurut pada pihak yg memungut, cara pemungutan pajak, & pula berdasarkan pada objek pajak. Jika berdasarkan pada pihak yg memungut, maka pajak mampu dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak pusat & pajak daerah. Jenis pajak menurut cara pemungutannya, maka pajak dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak eksklusif & pajak tak pribadi. Apabila menurut pada sifatnya, maka pajak dibedakan menjadi pajak subjektif & pajak objektif. Jika berdasrkan pada objeknya, maka pajak dibedakan menjadi pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai & pajak bumi & bangunan.
  • Terdapat 4 macam unsur pajak yaitu: subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, & tarif pajak.

Contoh Soal Materi Pajak

1. Apa engertian pajak?
2. Disebut apa Orang yg berdasarkan undang-undang dikenai beban pajak?
3. Apa pemahaman retribusi?
4. Disebut apa orang yg menurut undang-undang diwajibkan melaksanakan langkah-langkah-langkah-langkah perpajakan?
5. Apa yg dimaksud dgn fiscus?
6. Apa saja macam-macam stelsel pajak?
5. Apa saja fungsi pajak?

Artikel IPS yang lain:

1. Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi & Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Pranata Sosial : Pengertian, Syarat, Macam-Macam, Fungsi & Karakteristik Pranata Sosial (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)

*) Semua Materi IPS SMP Kelas 8 mampu dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII

Demikianlah artikel yg berjudul Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yg Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yg mudah-mudahan dapat berfaedah.