MAKALAH HUBUNGAN INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejarah kekerabatan internasional menurut negara berdaulat mampu ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah watu loncatan dlm kemajuan tata cara negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa kala pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yg tak terang. Berlawanan dgn kepercayaan penduduk , Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dlm Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap merefleksikan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tak punya kesamaan internal di dlm wilayah tetapnya & tak ada penguasa luar yg dapat menjadi penguasa mutlak di dlm perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini mampu membebaskan diri ketergantungan dgn bangsa & negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja kekerabatan & kerjasama antar bangsa itu muncul karena adanya keperluan yg disebabkan oleh pembagian kekayaan alam & pertumbuhan industri yg tak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.       Menciptakan hidup berdampingan dengan-cara tenang.
2.       Mengembangka penyelesaian duduk perkara dengan-cara damai & diplomasi.
3.       Membangun solidaritas & saling menghormati antar bangsa.
4.       Berpartisipasi dlm melaksanakan ketertiban dunia
5.       Menjamin kelangsungan hidup bangsa & nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
B.     Rumusan Masalah
1.       Jelaskan pengertian kekerabatan internasional!
2.       Uraikan wujud dr korelasi internasional!
3.       Jelaskan sifat relasi internasional!
4.       Klasifikasikan acuan kekerabatan internasional!
5.       Apa saja fasilitas kekerabatan internasional?
6.       Uraikan asas-asas hubungan internasional!
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dr negara yg berbeda-beda, baik berupa relasi politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dgn kata lain mampu diartikan relasi antar negara yg berlawanan-beda dlm segala aspek. Suatu kekerabatan internasional ini mampu terjadi, tentu saja terdapat faktor yg mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam & pertumbuhan industri yg tak merata di setiap negara, hal inilah yg mampu mendorong kerjasama antar negara yg nantinya koordinasi tersebut tunduk kepada hukum sesuai dgn hukum yg dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya kekerabatan internasional bagi suatu bangsa berhubungan dgn manfaat yg diperoleh dlm menjalin relasi internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yg hendak diraih tersebut, maka seringkali yg menimbulkan kenapa suatu relasi internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yg tak mau melakukan kekerabatan Internasional biasanya akan terkucil dr pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sungguh penting yaitu untuk saling memenuhi keperluan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yg bersangkutan. Pelaksanaan korelasi internasional oleh suatu bangsa, sungguh penting dlm rangka untuk hal berikut:
1.      Membina & menegakkan perdamaian & ketertiban dunia
2.      Menumbuhkan saling pemahaman antarbangsa / negara.
3.      Memenuhi keperluan setiap negara atau pihak yg bekerjasama
4.      Mempererat korelasi, rasa persahabatan & persaudaraan
5.      Memenuhi keadilan & kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dgn pentingnya relasi internasional dlm korelasi antarbangsa / antarnegara maka dlm piagam PBB dinyatakan ihwal makna korelasi internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat & martabat insan selaku sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama dengan-cara adil & damai untuk merealisasikan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dgn korelasi antarbangsa atau relasi internasional sebagai berikut.
1.      Bangsa-bangsa diperlukan saling menghormati & bekerja sama atas dasar persamaan & kekeluargaan.
2.      Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3.      Bangsa-bangsa tak boleh mencampuri urusan dlm negeri negara lain
4.      Bangsa-bangsa dibutuhkan hidup berdampingan dengan-cara hening
5.      Bangsa yg satu tak boleh memaksakan kehendaknya pada orang lain.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia ialah sebagaimana yg termaktub dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Untuk memajukan kesejahteraan social
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa & untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet & keadilan sosial.
B.     Wujud dr kekerabatan internasional :
a.      Individual ( turis, mahasiswa, pedagang, yg menyelenggarakan kontak-kontak pribadi sehingga muncul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.      Antar kelompok (Lembaga social & keagamaan & perdagangan yg melaksanakan kontak dengan-cara insidental, periodik atau permanen).
c.       Hubungan antar Negara ( negara yg satu dgn negara lain menyelenggarakan koordinasi dlm bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.    Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b.      Persengketaan
c.       Permusuhan
d.      Peperangan
D.    Pola Hubungan Internasional
a.      Penjajahan: bangsa yg satu menghisap bangsa lain yg disebabkan oleh pertumbuhan kapitalisme.  Kapitalisme memerlukan materi mentah bagi industri dlm negeri, oleh karena materi mentah itu banyak diluar negeri maka muncul hasratuntuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.      Saling ketergantungan : relasi ini terjadi antara negara-negara yg belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dgn negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kemakmuran rakyatnya mereka melaksanakan relasi ekonomi, membuatkan industri & berkompetisi dgn negara maju di pasar global.  Namun mereka tak mempunyai modal & tekhnologi, maka negara tadi bergantung pada modal & tekhnologi negara maju. Pola relasi ini erat dgn neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau tempat tertentu namun dgn cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.       Sama derajat anatar bangsa : korelasi ini dilakukan dlm rangka kerjasama dlm rangka untuk mewujutkan kemakmuran mereka.  Pola kekerabatan ini sulit dijalankan khususnya oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yg serba ketinggalan  dlm mutu sumber dayanya, utamanya sumber daya manusianya.
                  Terkait dgn korelasi sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa mesti bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yg merdeka & sama derajatnya.  Oleh lantaran itu kekerabatan antar bangsa mesti diwarnai dgn penghormatan atas kodrat insan sebagai makhluk yg sederajat, tanpa memandang idiologi, bentuk negara & metode pemerintahan dr negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tak jatuh kepaham Chauvinisme & kosmopolitisme. Chauvinisme yaitu paham yg mengagung-agungkan bangsa sendiri dgn memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yg melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melalaikan nasionalisme yg sehat & mengabaikan tugas kepada bangsanya sendiri.
                  Itulah sebabnya bangsa indonesia menentukan politik luar negeri Bebas Aktif
Bebas berarti :
1.      Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.      Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tak mencampuri urusan dlm negeri negara lain.
3.      Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi & menerima pemberian & pertolongan yg tak mengikat.
Aktif berarti :
1.      Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dgn bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.      Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yg terancam eksistensi & kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tak termasuk intervensi.
                  Dalam pelaksanaan koordinasi  & kekerabatan Internasional Presiden selaku kepala negara dibantu oleh Menteri & Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta & Konsul yg diangkat oleh Presiden & dibantu oleh Duta & Konsul Negara lain yg diterimanya.  Pengankatan Duta & Konsul serta penerimaan Duta & Konsul negara lain  sudah dikontrol dlm pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945, yg berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta & konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3  Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dgn mengamati  pertimbangan DPR.
E.     Sarana Hubungan Internasional
a.      Diplomasi
seluruh aktivitas untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dlm relevansinya dgn Negara & bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yakni :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yg sah dr Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        – perunding (negotiation)
                        – Melaporkan (reporting)
                        – Perwakilan (refresentation)
                        – Melindungi kepentingan negara & warga negaranya di luar negeri.
b.      Propaganda
Usaha sistimatis untuk mempengaruhi fikiran, emosi demi kepentingan masyarakat biasa . Propaganda : lebih ditujukan pada warga Negara lain dr pada pemerintahannya, & untuk kepentingan Negara yg membuat propaganda.
c.       Ekonomi
Sarana ekonomi biasanya digunakan secara luas dlm hubungan internasional  baik dlm masa tenang maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dlm jual beli internasional biar mampu memperoleh barang yg tak dapat diproduksi dlm negeri., sehingga terjadi ekspor & impor.
d.      Kekuatan militer & perang (show of Force)
Peralatan militer yg memadai mampu menambah keyakinan & stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukungan militer yg besar lengan berkuasa mampu membuat suatu negara tak mempunyai rasa percaya diri sehingga tak bisa menyingkir dari tekanan & bahaya negara lain yg dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.  Maka dgn demikian demontrasi senjata, latihan perang bareng kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yg lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dlm hubungan internasional.   
F.     Asas-Asas Dalam Hubungan Internasional
1.      Asas Teritorial yakni hak dr suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang & siapa saja yg berada di wilayahnya.
2.      Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dr negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yakni hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun berada di Negara aneh.
3.      Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi & mengendalikan kepentingan dlm kehidupan penduduk .  Negara mampu menyesuaikan diri dgn semua peristiwa yg ada hubungannya dgn kepentingan lazim.  Hukum tak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hubungan Internasional merupakan relasi antar negara atau antar individu dr negara yg berlawanan-beda, baik berupa kekerabatan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dgn kata lain dapat diartikan korelasi antar negara yg berlainan-beda dlm segala faktor.
Wujud dr korelasi internasional : Individual, Antar kelompok, Hubungan antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b.      Persengketaan
c.       Permusuhan
d.      Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a.       Penjajahan
b.      Saling ketergantungan 
c.       Sama derajat anatar bangsa
B.     Saran
Semoga dgn adanya makalah ini mampu memperbesar pengetahuan penulis khususnya ihwal korelasi Internasional & pembaca kebanyakan, rekomendasi & kritikan yg bersifat membangun sungguh penulis kehendaki untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengan Atas Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.