Daftar Isi
A. Keterbukaan Pemerintah dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara |
- Menyatakan rekomendasi dengan-cara terbuka & jujur.
- Mengemukakan tuntutan & keinginannya tanpa rasa takut atau stress.
- Kesediaan memberi keterangan publik pada sesama warga negara.
- Selain pada warga negara, keterbukaan pula perlu ada pada penyelenggaraan negara.
Contoh keterbukaaan selaku penyelenggara negara yakni sebagai berikut.
- Pejabat negara bersedia bertatap wajah & mengatakan dgn rakyat.
- Pejabat negara bersedia menginformasikan harta kekayaannya ke publik.
- Pejabat negara bersedia memberi tahu kebijakan publik yg dikeluarkan.
- Perspektif yg luas & jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yg baik & pembangunan manusia.
- Pemahaman atas kompleksitas kemakmuran, budaya, & sosial yg menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
- Kepekaan akan apa saja yg diperlukan untuk merealisasikan perkembangan tersebut.
- Akuntabilitas, yakni bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab pada penduduk & lembaga-lembaga yg berkepentingan.
- Efektivitas & efisien, yakni bahwa proses-proses pemerintahan & forum-lembaga bisa menggunakan sumber daya yg ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yg sesuai keperluan warga penduduk .
- Kesetaraan, yakni bahwa semua warga penduduk mempunyai potensi yg sama untuk memperbaiki atau menjaga kesejahteraan mereka.
- Berorientasi pada konsensus, yakni bahwa pemimpin berupaya seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yg berlawanan demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yg baik bagi kalangan-golongan penduduk .
- Peduli pada stakeholder, yakni bahwa lembaga-lembaga & seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yg berkepentingan tanpa diskriminasi.
- Keterbukaan, yakni bahwa seluruh keterangan mengenai proses pemerintahan harus berupaya melayani semua pihak yg berkepentingan tanpa diskri-minasi.
- Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa aturan yg tergolong di dalamnya aturan yg menyangkut HAM bersifat adil & diberlakukan pada setiap orang tanpa pandang bulu.
- Partisipasi penduduk , yakni bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dlm pengambilan keputusan.
- Prinsip keterbukaan menginginkan supaya penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan-cara terbuka atau transparan, yakni bahwa banyak sekali kebijakan dlm penyelenggaraan pemerintahan mesti terang, tak dilakukan dengan-cara sembunyi-sembunyi & diam-diam, tetapi segala sesuatunya baik penyusunan planning & pertanggungjawabannya mampu dimengerti oleh publik.
- Keterbukaan memungkinkan adanya susukan bebas setiap warga negara kepada banyak sekali sumber keterangan. Hal ini mampu bikin warga negara memiliki pengertian yg jernih mengenai aneka macam hal yg berkenaan dgn penyelenggaraan pemerintahan & pada gilirannya warga negara bisa ikut serta aktif dlm memengaruhi agenda publik. Keterbukaan merupakan prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yg konstruktif & rasional.
- Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis merupakan dr rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami selaku pihak yg dipilih oleh rakyat untuk mencip-takan kemakmuran rakyat. Berbagai aturan aturan di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dlm penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yg benar, yakni untuk membuat kemakmuran rakyat.
- Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi & semakin merajalela apabila tak ada keterbukaan dlm penyelenggaraan pemerintahan. Oleh alasannya itu, negara-negara demokratis sungguh menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi supaya tak terjadi penyelewengan kekuasaan & tata pemerintahan yg tak baik.
- penyeleksian biasa yg bebas & adil,
- pemerintahan yg terbuka & bertanggung jawab,
- jaminan hak-hak politik & sipil, dan
- adanya suatu penduduk demokrasi atau berkeadaban.
2. Ciri-Ciri Keterbukaan
- Pemerintahan menyediakan banyak sekali keterangan faktual mengenai kebijakan-kebijakan yg akan & sudah dibuatnya.
- Terdapat peluang bagi publik & pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah
- Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik & pers.
- Terdapat konsultasi publik yg dijalankan dengan-cara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga hal penting yg mampu disimpulkan dr ciri-ciri pemerintahan yg terbuka, yakni selaku berikut.
- Apabila pemerintahan diselenggarakan dengan-cara terbuka, publik akan mempunyai keterangan yg cukup untuk bisa menilai & menentukan sikap dengan-cara rasional & objektif kepada kinerja pemerintah.
- Apabila pemerintahan diselenggarakan dengan-cara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi terperinci, gampang dipahami & tak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
- Pemerintahan yg terbuka merupakan pemerintahan yg menjamin adanya keleluasaan keterangan, dlm arti menjamin kebebasan warga negara untuk memperoleh banyak sekali informasi faktual mengenai seluk-beluk acara kerja & kebijakan pemerintah.
Prinsip mengenai pemerintahan yg terbuka bukan mempunyai arti semua keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan mampu diakses oleh publik tanpa batas, namun ada kekecualian keleluasaan keterangan atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada keterangan-keterangan tertentu ihwal penyelenggaraan pemerintahan yg boleh dirahasiakan oleh pemerintah & tak perlu dibagikan pada publik. Jadi, publik tak berhak untuk memiliki terusan atas keterangan tersebut. Kekecualian ter-sebut tak boleh ditetapkan oleh pemerintah dengan-cara sepihak, tetapi mesti lewat jalan demokratis, yaitu diten-tukan oleh forum legislatif dlm bentuk perundang-seruan.
Ada lima macam keterangan yg mampu dibilang sebagai kekecualian kelonggaran informasi, yakni yg menyangkut soal-soal berikut.
- nasihat politis yg diberikan pada para menteri.
- pertimbangan-pertimbangan kabinet.
- diam-diam-membisu-diam jual beli dr perusahaan-perusahaan swasta.
- arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dr individu yg sungguh dibutuhkan.
- informasi tertentu yg jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup metode demokrasi itu sendiri, atau keamanan individu warga penduduk .
Penetapan & pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan keterangan mampu berlawanan-beda antara negara demokratis yg satu dgn yg lainnya. Hal ini sungguh bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan makin sedikit kekecualian-kekecualian yg diberlakukan kepada kebebasan keterangan.
Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, dikontrol sembilan kekecualian terhadap keleluasaan keterangan, yakni
- keterangan & data geologis & geofisik mengenai sumbernya;
- keterangan forum keuangan;
- data yg berkenaan dgn penyidikan;
- keterangan pribadi;
- memo internal pemerintah;
- keterangan bisnis yg bersifat diam-membisu;
- keterangan yg dengan-cara tegas dikecualikan oleh UU untuk bisa diakses publik;
- ketentuan internal lembaga;
- keamanan nasional & politik luar negeri, yg meliputi rencana militer, persenjataan, & data iptek yg menyangkut keamanan nasional, & data CIA.
- Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tak wajib & diserahkan pada lembaga yg bersangkutan.
Menurut pakar aturan Harkristuti Harkrisnowo, bahwa
- Tidak semua keterangan merupakan materi yg bebas dipublikasikan.
- Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak keleluasaan informasi yg diberi hukuman pidana mesti dirumuskan dgn teliti & tegas.
- Penjabaran mengenai keterangan materi yg bebas mesti dirumuskan dgn jelas.
Pembatasan atas kebebasan keterangan menyangkut
- kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)
- kerahasiaan pribadi warga penduduk .
1. Pengertian & Jenis-Jenis Keadilan
- Menurut Aristoteles, keadilan merupakan langkah-langkah yg terletak di antara menunjukkan terlalu banyak & terlalu sedikit. Keadilan bisa diartikan menunjukkan sesuatu pada setiap orang sesuai dgn apa yg menjadi haknya.
- Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yg diperlakukan dgn sama yakni sesuai dgn hak & kewajiban masing-masing.
- Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila sudah didasarkan pada kesepakatanyg sudah disepakati.
- Menurut Notonegoro, suatu kondisi dikatakan adil bila sesuai dgn ketentuan aturan yg berlaku.
- Keadilan yakni hal yg berkenaan dgn sikap & tindakan dlm korelasi antara insan.
- Keadilan berisi suatu keseimbangan biar orang memperlakukan sesamanya sesuai dgn hak & kewajibannya.
- Perlakuan itu tak pandang bulu atau pilih kasih, siapa pun diperlakukan sama sesuai dgn hak & kewajibannya.
Keadilan komutatif
Keadilan distributif
Keadilan legal
Keadilan vindikatif
Keadilan inovatif
Keadilan protektif
- Hubungan antara pribadi dgn pribadi.
- Hubungan antara keseluruhan penduduk dgn pribadi-pribadi.
- Hubungan antara pribadi-pribadi dgn keseluruhan penduduk .
2. Keadilan Sosial
- Selalu menghormati hak-hak orang lain.
- Selalu berbuat sesuai dgn kaidah-kaidah yg berlaku.
- Selalu menampilkan perlakuan yg sama terhadap siapa saja yg berlainan dlm duduk perkara yg sama.
- Mampu menampilkan setiap yg benar sebagai kebenaran sesungguhnya dgn saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
- Mampu menjauhkan diri & meluruskan kekeliruan & kesalahan.
3. Pentingnya Jaminan Keadilan
Prinsip fleksibilitas yg sama sebesar-besarnya.
Pemerintahan yg terbuka & bertanggung jawab
- Organisasi politik yg mencakup satu atau lebih partai politik.
- Pers & media massa yg bebas untuk menyatakan pertimbangan
- Sistem peradilan yg bebas untuk menjamin hak-hak asasi insan & menjaga keadilan.
- Sejauh mana lembaga-lembaga itu menunjukkan perhatian dengan-cara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata & praktik-praktik kelembagaan yg ada dlm penduduk .
- Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dlm membuatkan kebijakan-kebijakan & aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dlm struktur penduduk .
C. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terbuka
1. Pengertian Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara negara dlm arti luas mencakup bidang eksekutif, legislatif, & yudikatif. Adapun pengertian dlm arti sempit merupakan pemerintah (direktur). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dlm aneka macam bidang pemerintahan.
Penyelenggara negara berdasarkan undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggara Negara yg Bersih & Bebas Korupsi, Kolusi, & Nepotisme yakni pejabat negara yg menjalankan fungsi direktur, legislatif atau yudikatif & pejabat lain yg fungsi & tugas pokoknya berhubungan dgn penyeleng-garaan negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul. Jadi, penyelenggara negara mencakup :
Pejabat negara pada lembaga negara
a. Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yg lain, contohnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
- Pejabat lain yg mempunyai fungsi taktik dlm kaitannya dgn penye-lenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor sekolah tinggi tinggi negeri.
Penyelenggara negara dlm menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas lazim penyelenggaraan negara yg baik. Asas biasa penyelenggaraan yg baik merupakan asas yg menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, & norma aturan untuk merealisasikan penyelenggaraan negara yg higienis & bebas dr korupsi, kongkalikong, & nepotisme. Asas-asas itu meliputi
- Asas kepentingan biasa , yakni asas yg mendahulukan kemakmuran lazim dgn cara yg aspiratif, akomodatif, & pilih-pilih.
- Asas kepastian hukum, yakni asas yg memprioritaskan landasan peraturan perundang-seruan, kepatuhan, & keadilan dlm setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas keterbukaan, yaitu asas yg membuka diri terhadap hak penduduk untuk memperoleh keterangan yg benar, jujur, & tak diskriminatif dgn mengamati proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, & rahasia negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yg menjadi landasan keteraturan keserasian & keseimbangan dlm pengendalian penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, yakni asas yg memprioritaskan keahlian yg berlandaskan instruksi etik & ketentuan peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
- Asas proporsionalitas, yakni asas yg mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban penyelenggara negara.
- Asas akuntabilitas, yaitu asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan & hasil final dr kegiatan penyelenggara negara mesti bisa dipertanggung-jawabkan pada rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul yg berlaku.
Penyelenggara negara yg baik mesti dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk menginformasikan hal-hal yg berhubungan dgn penyelenggara negara pada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya & mendukung penyelenggaraan negara.
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yg Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka hingga kini ini belum ada pemerintahan yg diselenggarakan dengan-cara terbuka dlm arti yg sesungguhnya. Pemerintahan dijalankan dengan-cara tertutup & penuh rahasia. Ada pembatasan yg sungguh ketat & sistematis terhadap terusan aneka macam informasi penting yg berhubungan dgn penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tak jarang pembatasan itu diikuti dgn represi & kekerasan abdnegara pemerintah terhadap masyarakat.
Penyelenggara negara tertutup bermakna, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahu hal-hal publik pada penduduk luas. Informasi, keterangan, & kebijakan tak dipublikasikan pada masya-rakat luas, tetapi cuma dikenali terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat eksklusif dr penyeleng-garaan pemerintahan yg tak terbuka ialah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk laba pribadi atau golongan.
Korupsi politik di Indonesia sudah terjadi di nyaris semua tingkatan pemerintahan, yakni dr tingkat pemerintahan desa hingga dgn pemerintahan tingkat sentra. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan sudah berlangsung lama, korupsi politik sudah menjadi suatu jaringan yg beroperasi sungguh rapi dr pusat hingga kawasan. Korupsi politik sudah menjinjing akhir lanjutan, yakni krisis di aneka macam bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, & keamanan.
Dalam bidang politik, lembaga direktur, legislatif, & yudikatif tak mampu berfungsi dengan-cara optimal. Lembaga administrator sungguh sedikit menciptakan kebijakan yg berpihak pada kepentingan lazim. Bahkan, tak jarang kebijakan cuma selaku proyek untuk memperkaya diri para pejabat yg tampakdi dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-seruan yg sungguh-sungguh konsisten dgn pesan konstitusi sekaligus menjawab keperluan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundang-usul diwarnai oleh kompromi-kompromi dgn imbalan duit. Lembaga yudikatif pula sering membuat putusan-putusan yg kontroversial, yg bertentangan dgn rasa keadilan penduduk . Hal ini mampu terjadi lantaran aturan mampu dibeli, siapa yg mempunyai duit, dialah yg akan menang di pengadilan.
Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yg bersing-gungan dgn birokrasi pemerintahan diwarnai dgn duit pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa acara ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para penanam modal pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berlangsung lambat & pengangguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya & agama diwarnai oleh pendewaan materi & budaya konsumtif. Hidup semata-mata cuma untuk memperoleh kekayaan & kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral & etika. Hidup keagamaan cuma bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah & menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bareng dgn itu orang tak merasa bersalah tatkala melaksanakan korupsi & aneka macam tindakan yg tak mendeteksi dengan-cara dini, menangkal & mengatasi aneka macam gejolak sosial & gangguan keamanan yg terjadi di dlm masyrakat.
Penyelenggaraan negara yg tertutup dapat mengendorkan kekerabatan antara pemerintah & rakyat. Hal tersebut dapat memunculkan krisis keper-cayaan karena rakyat makin tak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini memunculkan kesulitan untuk membuat partisipasi & perlindungan rakyat dlm pembangunan sehingga mampu melemahkan persatuan & proses perkembangan bangsa.
Ketertutupan menimbulkan ketidakmampuan menangkal aneka macam patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, & nepotisme. Ketertutupan pula berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya inovatif & kesanggupan bersaing dengan-cara terbuka & adil, penyalahgunaan kekuasaan dengan-cara luas & ketidakmampuan rakyat melaksanakan pengawasan & pengendalian dengan-cara efektif.
- Persatuan bangsa melemah.
- Tidak terwujudnya negara demokrasi.
- Tidak jujurnya pemerintah & tak bertanggung jawab.
- Terhambatnya prakarsa & partisipasi rakyat dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
- Renggangnya korelasi antara pemerintah & rakyat.
- Penurunan kepercayaan & pinjaman rakyat pada pemerintah.
- Timbulnya dugaan & kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
- Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tak tahu & tak dapat mengawasinya.
Kebijakan & keterangan bersifat publik cuma dimengerti para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tak tahu.
Pemerintahan yg tak transparan akan memunculkan ketidakadilan di banyak sekali bidang kehidupan yg bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terbuka
Keterbukaan dlm penyelenggaraan negara tak mampu terwujud dgn sendirinya, melainkan dgn menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah bisa hilang bareng dgn berlalunya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan condong disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, kian besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan biasa sikap birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan & informasi-informasi penting dlm penyelenggaraan pemerintahan dlm selubung kerahasiaan & prosedur-mekanisme yg buram.
Untuk merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan yg terbuka, diperlukan perundang-undangan mengenai keleluasaan keterangan. Perundang-seruan sedikitnya berisi ketentuan aturan yg mencakup hal-hal selaku berikut.
- memperlihatkan perincian yg sungguh terperinci mengenai pengecualian terhadap kebebasan keterangan.
- memungkinkan adanya sumber keterangan alternatif yg bisa dimanfaatkan oleh dewan legislatif, pemerintah, & publik.
- menunjukkan jaminan pada mereka yg mengungkapkan adanya ketidakberesan dlm tubuh pemerintah.
- mengharuskan supaya rapat-rapat lembaga-lembaga publik dijalankan dengan-cara terbuka.
- menjamin hak publik untuk mempunyai terusan kepada banyak sekali dokumen pemerintah.
- mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.
D. Bersikap Positif kepada Upaya Mewujudkan Keter-bukaan & Jaminan Keadilan
Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara
Apresiasi merupakan upaya untuk mengetahui, menilai, & menghargai sesuatu, dlm hal ini ialah keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Adanya apresiasi menentukan meningkat atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi penduduk rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tak akan meningkat bahkan makin surut. Namun, kalau apresiasi penduduk cukup tinggi, ada impian bahwa keterbukaan mampu meningkat ke arah yg lebih baik.
Sikap apresiatif terhadap keterbukaan mampu ditunjukkan lewat upaya-upaya konkret selaku berikut.
- Menghargai perbuatan pemerintah & banyak sekali pihak yg konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan.
- Berusaha mengetahui & mengetahui berbagai hal fundamental yg berhubungan dgn prinsip keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
- Turut serta dengan-cara aktif mencermati aneka macam kebijakan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
- Melalui keterangan yg dimiliki, berupaya menilai perkembangan kondisi keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
- Melalui berbagai saluran yg ada, berupaya mengajukan kritik terhadap tindakan yg berlawanan dgn prinsip keterbukaan & memberikan penyelesaian alternatif dlm merealisasikan adanya jaminan kepada keterbukaan.
- Menumbuhkan & menerapkan budaya keterbukaan yg mampu dimulai dr lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dlm lingkungan masya-rakat.
- Membentuk perkumpulan yg sifatnya lintas suku, & lintas agama.
- Melakukan dialog, pertemuan dgn orang-orang yg berlainan suku bangsa.
- Mengadakan kegiatan yg dibarengi oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni & olahraga.
- Menikmati kesenian, hasil budaya & pertunjukan kebudayaan suku bangsa lain.
2. Perilaku Positif dlm Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Adanya sikap positif & partisipasi penduduk dapat memastikan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tak bersedia untuk bertingkah positif & berpartisipasi, mampu ditentukan iklim jaminan keadilan tak akan berkembang ke arah yg lebih baik. Sebaliknya, apabila penduduk bersedia bertingkah positif & mau ikut serta, ada impian bahwa jaminan keadilan akan makin menguat & meningkat ke arah yg lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan mampu diwujudkan dlm aneka macam bidang kehidupan, mirip bidang sanksi politik, sosial budaya, ekonomi, & pendidikan.
Bidang hukum, misalnya
- menerapkan asas praduga tak bersalah,
- memperlihatkan peluang pada setiap orang untuk menemukan proteksi aturan, dan
- menunjukkan sanksi sesuai dgn perbuatannya.
Bidang politik, contohnya
- menghargai hak-hak kaum minoritas,
- memperlakukan partai politik atau organisasi lain dengan-cara sama, dan
- memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, & menge-mukakan pendapat
Bidang sosial budaya, misalnya
menyantuni fakir miskin & anak telantar,
- tidak diskriminatif terhadap orang yg berlawanan status sosialnya, dan
- menyampaikan kesempatan yg sama pada kebudayaan daerah untuk meningkat .
Bidang ekonomi, contohnya
- menampilkan subsidi pada penduduk & wilayah yg tak bisa,
- mertakan hasil pembangunan pada daerah sesuai dgn besarnya sumbangan daerah tersebut, dan
- memberikan upah sesuai dgn prestasi & kesanggupan.
Bidang pendidikan, umpamanya
- membangun gedung sekolah di tempat terpencil,
- memperlihatkan beasiswa pada anak yg berasal dr keluarga tak mampu, dan
- mendapatkan siswa gres berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa gres.
Sudah semestinya penduduk bersedia bertingkah positif & ikut serta dlm upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut.
- Membiasakan diri bertindak adil.
- Mengkritik tindakan yg tak adil & menunjukkan solusi alternatif dlm mewujudkan jaminan keadilan yg lebih baik.
- Menghargai perbuatan aneka macam pihak yg memperkuat jaminan keadilan.
- Memantau kinerja banyak sekali forum yg bertugas menunjukkan jaminan keadilan.
- Mencermati fakta ketidakadilan dlm masyarakat & kebijakan yg berkaitan dgn jaminan keadilan.
- Mengetahui & mengerti hal-hal mendasar yg berhubungan dgn jaminan keadilan.
Sebagai warga bangsa & negara, sudah sepantasnya warga mendukung setiap perjuangan dlm menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan mampu terbentuk pengawasan publik yg sudah efektif terhadap kinerja forum-lembaga yg berfungsi menampilkan jaminan keadilan serta mampu menum-buhkembangkan kesadaran & kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil.
Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembaga-lembaga keadilan dlm masyarakat sehingga mampu bikin jaminan keadilan itu makin kukuh.
Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Upaya mengganti metode peradilan pidana dgn meletakkan pengalaman perempuan tatkala bersinggungan dgn sistem hukum akan lebih praktis dicapai kalau perspektif dlm Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Criminal Justice System sudah dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, & menghentikan ketidakadilan yg disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, mirip dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tak mudah diterima apalagi dipahami oleh sebagian pegawapemerintah penegak aturan.
“Banyak perempuan korban kekerasan yg tatkala memerlukan perlindungan malah mendapat tekanan & penindasan. Ada korban yg tatkala kasusnya hingga ke tangan yg berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dlm training mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela aturan para korban kekerasan dlm rumah tangga, dlm sesi tanya jawab memaparkan sikap pegawapemerintah yg melecehkan korban, mulai dr kepolisian hingga ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yg dlm suasana stress, malu, pesimis orang tak percaya apa yg diceritakannya, tidak mau mengingat apa yg sudah dialaminya, & stress berat. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan & ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) di kepolisian resor, tak semua pegawanegeri mempunyai pengertian yg cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, S.H. dr RPK kepolisian mengakui adanya kendala internal di dlm lembaganya. Hal yg sama pula diakui Eko Siwi Iriyani, S.H. dr kejaksaan yg menyampaikan bahwa perspektif jaksa dlm problem itu belum sama. “Polisi, jaksa, & hakim semestinya mempunyai persepsi & patokan yg sama mengenai peraturan yg terkait dgn kasus kekerasan terhadap perempuan, menyerupai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana.
Layanan untuk korban
Jaminan aturan yg disediakan UU PKDRT, menyerupai ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Dr. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra, M.Sc.— diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, S.H., Kepala Bidang Advokasi & Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—besar lengan berkuasa pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yg selama ini dipandang selaku “aib” keluarga, guna menuntaskan masalah kekerasan yg dialaminya.
Tatkala menjawab pertanyaan peserta, Deliana menerangkan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) & perubahannya dlm Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dgn UU PKDRT. “Dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP orang gres bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dgn peristiwa politik, mirip terorisme, Deliana bisa mengetahui. Akan tetapi, bagaimana dlm masalah kekerasan dlm rumah tangga? “Dalam UU PKDRT dgn satu saksi, yakni saksi korban & alat bukti yg sah, yakni visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau pegawanegeri penegak aturan maunya pakai kitab undang-undang hukum pidana bagaimana?” tanya Deliana. kitab undang-undang aturan pidana pula tak mengontrol soal pendampingan. Itulah, mirip ia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT biar pegawapemerintah penegak aturan mempunyai pengertian & perspektif yg sama dlm soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bareng -sama dgn organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, & Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Akan namun, sosialisasi itu masih jauh dr cukup.
SPPT tak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dr Komnas Perempuan, SPPT merupakan desain atau pemikiran yg bisa diimplementasikan pada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bareng yg memakai perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi persepsi staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yg memaparkan makna reposisi peranan korban dr yg tak memiliki hak dlm ikut memutuskan hasil simpulan jalannya metode peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sungguh memilih. Jalan SPPT yg berkeadilan jender dlm penanganan kasus-masalah kekerasan terhadap perempuan, mirip dikemukakan Deliana, masih memerlukan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, kerjasama, keterbukaan, kontak, & sosialisasi mesti lebih sering dijalankan. Eko Siwi berharap semoga masyarakat pula proaktif menuntut jaksa, baik lewat surat maupun kontak personal.
Lihat juga
Demikianlah materi membahas wacana Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Semoga berfaedah & kedepannya kita kian menjadi bangsa & negara yg senantiasa terbuka serta berbuat adil tanpa memandang golongan tertentu. Agar bisa menuju Indonesia yg makmur, tenang, tenteram & jauh dr permusuhan.