√ Materi Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman PPT

Materi Pengelolaan Keuangan Negara & Kekuasaan Kehakiman PPT – Sebelumnya admin telah membagikan postingan terkait mengenai Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Dan untuk lebih melengkapi pembahasan ini, langsugn saja anda menyimak klarifikasi poin-poing penting di bawah ini :

A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan  Republik Indonesia

1. Ketentuan Konstitusional perihal Keuangan Negara

Setiap negara mempunyai berbagai macam keperluan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tak semua keperluan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan sumbangan negara lain untuk memenuhinya. Untuk merealisasikan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sungguh bersahabat kaitannya dgn keuangan negara.
Apa bahwasanya keuangan negara itu? Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Siapa yg bertanggung jawab mengorganisir keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dlm benak kalian. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian materi berikut ini.
Pembangunan jalan raya merupakan bentuk pemanfaatan keuangan negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yakni semua hak & kewajiban negara yg mampu dinilai dgn duit, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg bisa dijadikan milik negara berhubung dgn pelaksanaan hak & kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan komponen yg amat penting dlm penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tak akan berjalan dgn tanpa kendala, apabila keuangan negara tak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yg amat penting ini, keuangan negara dikelola dlm UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana mampu kalian pelajari dlm tabel di bawah ini.
Tabel

Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dari ketentuan-ketentuan tersebut mampu ditarik kesimpulan selaku berikut.
  • Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas & transparansi dlm pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional & ada serpihan-pecahan yg bekerjasama dgn pembangunan tempat, pembahasannya dilaksanakan dgn mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • APBN merupakan gambaran utuh perihal pelaksanaan & tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yg ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
  • Pemerintah tak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yg mengikat & memperbesar beban rakyat tanpa disetujui apalagi dulu oleh rakyat itu sendiri lewat wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dgn pajak & pungutan lain yg bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan & aspirasi rakyat & supaya kepentingan & aspirasi rakyat menjadi pedoman dlm pengambilan keputusan.
  • Peredaran & nilai mata duit mesti berada di dlm kendali pemerintah.
  • Permasalahan keuangan negara tak cuma dikelola dlm undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dlm peraturan perundang-seruan yg derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah, & sebagainya.
  • Negara mempunyai bank sentral yg mempunyai tugas & kewenangan tertentu yg ditetapkan oleh undang-undang.
Kemudian, apa saja yg menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
  • Pajak
  • Retribusi
  • Keuntungan BUMN/BUMD
  • Denda & Sita
  • Pencetakan Uang
  • Pinjaman
  • Sumbangan, Hadiah, & Hibah
  • Penyelenggaraan Undian Berhadiah

2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Indonesia mempunyai kesempatansumber keuangan yg sungguh besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yg mampu dimanfaatkan selaku pundi-pundi keuangan negara, mirip bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita pula mempunyai sumber keuangan lain yg nilainya tak kalah besar mirip pajak, retribusi, laba perusahan negara, & sebagainya. Dengan kondisi ibarat itu, negara kita mempunyai keuangan yg cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yg sudah direncanakan.
Sumber keuangan negara tak selamanya menunjukkan hasil yg maksimal. Oleh alasannya itu, diperlukan tindakan yg amat bijak dlm menggunakan keuangan negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara mesti sungguh-sungguh efektif & efisien sehingga acara pembangunan bisa dilaksanakan sesuai dgn rencana.
Siapa sesungguhnya yg bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara? Berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara khususnya Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara selaku cuilan dr kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut memperlihatkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yg dilakukan untuk meraih tujuan negara.
Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara? Tentu saja tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1):
  • dikuasakan pada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal & Wakil Pemerintah dlm kepemilikan kekayaan negara yg dipisahkan;
  • dikuasakan pada menteri/pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yg dipimpinnya;
  • diserahkan pada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan wilayah untuk mengurus keuangan tempat & mewakili pemerintah daerah dlm kepemilikan kekayaan daerah yg dipisahkan.
  • tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yg mencakup antara lain mengeluarkan & mengedarkan duit, yg dikontrol dgn undangundang.
Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden menyuruh kekuasaan dlm pengelolaan keuangan negara ini pada Menteri Keuangan, Menteri & Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dlm pelaksanaannya, tak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara cuma di tangan Presiden.
Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif & efisien apabila terdapat penyusunan planning yg baik. Oleh alasannya adalah itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) untuk dibahas bareng dgn mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata budget yg bekerjasama dgn wilayah. RAPBN yg telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yg dijadikan patokan oleh pemerintah dlm menjalankan banyak sekali agenda pembangunan dlm jangka waktu satu tahun.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Presiden dlm menjalankan kekuasaan mengurus keuangan negara tak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden mesti melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara & Pemerintah Daerah.

Keuangan Negara meliputi :

  • hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan & mengedarkan duit, & melakukan pinjaman;
  • kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan lazim pemerintahan negara & membayar tagihan pihak ketiga;
  • Penerimaan Negara;
  • Pengeluaran Negara;
  • Penerimaan Daerah;
  • Pengeluaran Daerah;
  • kekayaan negara/kekayaan tempat yg dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berguna, piutang, barang, serta hak-hak lain yg mampu dinilai dgn duit, termasuk kekayaan yg dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan tempat;
  • kekayaan pihak lain yg dikuasai oleh pemerintah dlm rangka penyelenggaraan peran pemerintahan dan/atau kepentingan biasa ;
  • kekayaan pihak lain yg diperoleh dgn memakai kemudahan yg diberikan pemerintah
  Ancaman Terhadap Pancasila & Sikap Positif Terhadap Pancasila

3. Peran Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia

Sebelum mulai pembelajaran pada belahan ini, coba keluarkan duit yg kalian miliki baik duit kertas maupun duit logam. Coba kalian amati dgn saksama. Pasti di setiap duit, kalian memperoleh tulisan “Bank Indonesia”. Kalau begitu, apa bantu-membantu Bank Indonesia itu?
Bank Indonesia yaitu bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral yakni pembina & pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha pada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengontrol, mengawasi & mengenakan sanksi pada bank.
Keberadaan Bank Indonesia dikelola dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yg menyatakan Negara mempunyai suatu bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & independensinya dikontrol dgn undang-undang. Nah, dr ketentuan tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yg mempunyai kantor perwakilan di setiap tempat.
Gedung Bank Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yakni meraih & memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua faktor, yakni kestabilan nilai mata duit kepada barang & jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada pertumbuhan laju inflasi, sementara faktor kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah kepada mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yg mesti dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan mampu diukur dgn gampang.
Untuk meraih tujuan, Bank Indonesia mempunyai peran selaku berikut :
  • memutuskan & melaksanakan kebijakan moneter;
  • mengontrol & menjaga kelangsungan metode pembayaran;
  • menertibkan & memantau bank.
Bank Indonesia yakni lembaga negara yg independen, bebas dr campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak yang lain. Dengan kata lain, selain berkedudukan selaku bank sentral, Bank Indonesia pula berkedudukan selaku lembaga negara.
Dilihat dr tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai forum negara yg independen tak sejajar dgn forum tinggi negara ibarat Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, & Mahkamah Agung. Kedudukan Bank Indonesia pula tak sama dgn Kementerian Negara alasannya kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status & kedudukan yg khusus tersebut diharapkan semoga Bank Indonesia dapat melaksanakan kiprah & fungsinya dengan-cara lebih efektif & efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dlm melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja & kerjasama yg baik dgn Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah & pihak yang lain.
Dalam hubungannya dgn Presiden & Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun budget memberikan info tertulis mengenai penilaian pelaksanaan kebijakan moneter & planning kebijakan moneter yg akan tiba. Khusus pada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan kiprah & wewenang setiap triwulan (tiga bulan) & sewaktu-waktu jika diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana & realiasasi budget tahunan pada Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam relevansinya dgn Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib memberikan pembukuan keuangan tahunan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Menyadari pentingnya pertolongan dr banyak sekali pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia selalu bekerja sama & berkoordinasi dgn banyak sekali lembaga negara & unsur masyarakat yang lain. Beberapa kerja sama ini dituangkan dlm nota kesepahaman, keputusan bareng , serta perjanjianperjanjian yg ditujukan untuk menciptakan sinergi & kejelasan pembagian peran antarlembaga serta mendorong penegakan hukum yg lebih efektif.

B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional perihal Badan Pemeriksa Keuangan

Pernahkah kalian ditanya oleh orang amis tanah kalian mengenai penggunaan duit yg diberikan oleh mereka? Atau, pernahkah kalian bikin pembukuan keuangan kegiatan OSIS atau acara extra kurikuler? Apabila kalian pernah mengalami dua peristiwa yg ditanyakan tadi, berarti pundak-membahu kalian sudah mengalami pemeriksaan atas penggunaan duit yg kalian terima. Apa yg akan terjadi apabila tak ada pemeriksaan keuangan? Mungkin saja penerima duit akan memakai duit seenaknya. Oleh alasannya yakni itu, pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk mengontrol supaya uang dipergunakan sesuai dgn keperluan. Bagaimana dgn keuangan negara?
Penggunaan keuangan negara pula mesti dikontrol. Para pengguna duit negara mesti mempertanggungjawabkan penggunaan duit tersebut pada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yg fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan atau yg disingkat dgn BPK.
BPK merupakan lembaga negara yg bertugas untuk mengusut pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yg keberadaannya dikelola dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sebelum dilakukan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dlm ketentuan wacana keuangan negara yakni Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi sesudah terjadi pergeseran ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana mampu kalian baca di bawah ini.

Bab VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk menilik pengelolaan & tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas & mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dgn kewenangannya.
(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dgn undang-undang.

Pasal 23F

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, & memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dikelola dgn undang-undang.

Pasal 23G

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dgn mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah & diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan diseleksi dr & oleh anggota.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yg membedakannya dgn lembaga negara yang lain. Nah, kini coba kalian tuliskan karakteristik BPK dgn merujuk pada ketentuan Bab VIIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan

Selain dikelola oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, eksistensi BPK pula diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yg dikelola dlm undang-undang tersebut merupakan kiprah & kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas menyelidiki pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yg dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, & lembaga atau tubuh lain yg mengurus keuangan negara. Kemudian dlm Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dlm melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  • menentukan objek pemeriksaan, menyiapkan & melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu & metode pemeriksaan serta menyusun & menyajikan laporan pemeriksaan;
  • meminta informasi dan/atau dokumen yg wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara yang lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, & lembaga atau tubuh lain yg mengurus keuangan negara;
  • melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan duit & barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan & tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perkiraan-asumsi, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, & daftar yang lain yg berhubungan dgn pengelolaan keuangan negara;
  • menetapkan jenis dokumen, data, serta gunjingan mengenai pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yg wajib disampaikan pada BPK;
  • memutuskan tolok ukur pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dgn Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yg wajib dipakai dlm pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara;
  • menetapkan isyarat etik pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara;
  • menggunakan tenaga andal dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yg bekerja untuk & atas nama BPK;
  • membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  • memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  • memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemda sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 ihwal Badan Pemeriksa Keuangan mampu disimpulkan bahwa eksistensi BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yg akan terjadi apabila negara tak mempunyai lembaga yg berperan mengusut penggunaan keuangannya? Tentu saja yg akan terjadi merupakan kekacauan & penyimpangan dlm penggunaan keuangan negara, ibarat jadwal pembangunan menjadi terhambat, tindakan melawan hukum korupsi yg makin meluas & sebagainya.

C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional wacana Kekuasaan Kehakiman

Masih ingatkah kalian pertimbangan Montesqueiu perihal kekuasaan negara? Montesqueiu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yakni kekuasaan legislatif, administrator & yudikatif. Nah, coba kalian ingat kembali makna ketiga kekuasaan tersebut, kemudian tuliskan di bawah ini ya :

Jenis Kekuasann : 

1. Kekuasaan Legislatif :
Makna :

2. Kekuasaan direktur :
Makna :

3. Kekuasaan yudikatif :
Makna : 
Pembahasan ihwal kekuasaan legislatif & direktur sudah kalian peroleh di kelas sebelumnya. Nah, di kelas XII ini kalian akan diajak untuk membicarakan jenis kekuasaan yg lain, yaitu kekuasaan yudikatif. Dengan demikian, pemahaman kalian mengenai kekuasaan negara akan makin lengkap.
Gedung Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi
Kekuasaan yudikatif dlm metode ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & peraturan perundangundangan lain di bawahnya. 
Berikut ini disuguhkan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yg terdapat dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bab IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh suatu Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, & oleh suatu Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-tubuh lain yg fungsinya bekerjasama dgn kekuasaan kehakiman dikontrol dlm undang-undang.

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-permintaan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, & mempunyai wewenang yang lain yg diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung mesti mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, adil, profesional, & terlatih di bidang aturan.
(3) Calon hakim agung dianjurkan Komisi Yudisial pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerima persetujuan & selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua & wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dr & oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, & aturan jadwal Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya dikontrol dgn undang-undang.

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat bisa berdiri diatas kaki sendiri yg berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung & mempunyai wewenang lain dlm rangka mempertahankan & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai pengetahuan & pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat & diberhentikan oleh Presiden dgn kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, & keanggotaan Komisi Yudisial dikontrol dgn undang-undang.

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, & memutus pertikaian wacana hasil penyeleksian lazim.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib menyampaikan putusan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yg ditetapkan oleh Presiden, yg diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, & tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua & Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dr & oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi mesti mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, adil, negarawan yg menguasai konstitusi & ketatanegaraan, serta tak merangkap selaku pejabat negara.
(6) Pengangkatan & pemberhentian hakim konstitusi, aturan jadwal serta ketentuan yang lain perihal Mahkamah Konstitusi dikontrol dgn undangundang. 

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi & untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dgn undang-undang.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mampu ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman sehabis pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih jelas & rinci. Hal tersebut tentu saja akan memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
John Locke memperkenalkan tiga kekuasaan negara.
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu fungsi untuk bikin undangundang atau peraturan.
  2. Kekuasaan direktur, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan, tergolong di dalamnya fungsi untuk mengadili.
  3. Kekuasaan federatif, yakni fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri & urusan perang & tenang.
  Kurun Demokrasi Pancasila Berakhir Sehabis Presiden Soeharto Memberitahukan Pengunduran Dirinya Secara Resmi Pada Tanggal

2. Peran Lembaga Peradilan selaku Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

Bagian ini akan menampilkan gambaran pada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan mengenali hal tersebut, kita sebagai subjek aturan bisa memantau & mengontrol kinerja dr lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini kiprah dr masing-masing lembaga peradilan.

a. Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi & Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dlm proses investigasi, memutuskan & menuntaskan masalah pidana & perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dlm merampungkan perkara pidana & perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi pula berwenang mengadili di tingkat pertama & terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dlm kawasan hukumnya. Pada ketika ini, pengadilan tinggi pula berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama & terakhir sengketa hasil pemilihan kepala tempat pribadi (Pilkadal). Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dlm lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dlm proses pembinaan lembaga peradilan yg berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan & kewenangan dlm pembinaan, organisasi, manajemen & keuangan pengadilan. Selain itu, dlm Pasal 20 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yg berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

  • Kewenangan yang lain yg diberikan undang-undang, ibarat memberikan pertimbangan aturan pada Presiden dlm permohonan pengampunan eksekusi & rehabilitasi.
  Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

b. Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dijalankan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas & berwenang menyelidiki, memutus, & menuntaskan duduk perkara di tingkat pertama antara orangorang yg beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, & ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan tata perjuangan negara

Peradilan tata perjuangan negara berperan dlm proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yg timbul dlm bidang tata perjuangan negara antara orang atau badan hukum perdata dgn tubuh atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di tempat, selaku final dr dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dlm menyelenggarakan proses peradilan dlm lapangan aturan pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yg berdasarkan undang-undang bisa dipersamakan dgn anggota Tentara Nasional Indonesia
  3. Anggota jawatan atau kalangan yg mampu dipersamakan dgn Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang
  4. Seseorang yg tak tergolong ke dlm klasifikasi 1), 2) & 3), namun menurut keputusan Menteri Pertahanan & Keamanan yg ditetapkan menurut kesepakatan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia mesti diadili oleh pengadilan militer

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yg melaksanakan kekuasaan kehakiman yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan & 1 (satu) kewajiban sebagaimana dikontrol dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
  1. Menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus pertengkaran wacana hasil penyeleksian umum
Proses solusi masalah aturan di Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konstitusi wajib menyampaikan putusan atas usulan DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres disangka :

  1. sudah melakukan pelanggaran aturan berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, & tindak pidana berat yang lain;
  2. sudah melaksanakan perbuatan tercela; maupun 
  3. tidak lagi memenuhi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Indonesia yaitu negara aturan. Konsekuensi dr hal tersebut artinya semua perilaku warga negara & para pejabat negara mesti berlandaskan pada hukum yg berlaku. Sebagai warga negara yg baik, kalian mesti mematuhi semua ketentuan yg berlaku di aneka macam lingkungan kehidupan, mirip mematuhi aturan-aturan di keluarga, tata tertib sekolah, normanorma sosial, & sebagainya.
Nah demikianlah artikel perihal Materi Pengelolaan Keuangan Negara & Kekuasaan Kehakiman PPT. Semoga berfaedah & pengelolaan duit di negara tersayang kita yaitu Indonesia tetap pada sasarannya & bangsa serta negara Indonesia pun makin meningkat & metode kekuasaan kehakiman makin adil seadil-adlinya. Aamiin