Daftar Isi
Pengertian KPU
Komisi Pemilihan Umum yaitu forum negara yg menyelenggarakan penyeleksian lazim di Indonesia, yakni mencakup Pemilihan Umum Anggota dewan perwakilan rakyat/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tak dapat disejajarkan kedudukannya dgn lembaga -lembaga negara yg lain yg kewenangannya diputuskan & diberikan oleh UUD 1945.
Makara Dapat ditarik kesimpulan Bahwa komisi pemilihan umum ialah forum negara yg menyelenggarakan pemilihan lazim di Indonesia yg bersifat nasional, tetap & mampu berdiri diatas kaki sendiri (independen).
Tugas Dan Kewenangan KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum & Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 wacana Pembentukan Komisi Pemilihan Umum & Penetapan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU memiliki peran kewenangan sebagai berikut :
- Merencanakan & mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Menerima, meneliti & menetapkan Partai-partai Politik yg berhak selaku penerima Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yg berikutnya disebut PPI & mengkoordinasikan aktivitas Pemilihan Umum mulai dr tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yg selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I & DPRD II untuk setiap daerah penyeleksian;
- MENETAPKAN keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah penyeleksian untuk dewan perwakilan rakyat, DPRD I & DPRD II;
- Mengumpulkan & mensistemasikan bahan-materi serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan acara Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat suplemen abjad:
- Tugas & kewenangan lainnya yg ditetapkan dlm Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dlm Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut pula disertakan, bahwa selain tugas & kewenangan KPU sebagai dimaksud dlm Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU memeriksa metode Pemilihan Umum.
Sumber
www.kpu.go.id