√ Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pengertian KPU beserta Fungsinya.  Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yg dijalankan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yg bersifat nasional, tetap, & berdikari.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri ialah merupakan jelmaan dr Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yg bertugas mengadakan pemilu pada zaman Orde Baru.
 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yg dilaksanak Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pengertian KPU

Komisi Pemilihan Umum yaitu forum negara yg menyelenggarakan penyeleksian lazim di Indonesia, yakni mencakup Pemilihan Umum Anggota dewan perwakilan rakyat/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tak dapat disejajarkan kedudukannya dgn lembaga -lembaga negara yg lain yg kewenangannya diputuskan & diberikan oleh UUD 1945.

Makara Dapat ditarik kesimpulan Bahwa komisi pemilihan umum ialah forum negara yg menyelenggarakan pemilihan lazim di Indonesia yg bersifat nasional, tetap & mampu berdiri diatas kaki sendiri (independen).

Tugas Dan Kewenangan KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum & Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 wacana Pembentukan Komisi Pemilihan Umum & Penetapan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU memiliki peran kewenangan sebagai berikut :

  1. Merencanakan & mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti & menetapkan Partai-partai Politik yg berhak selaku penerima Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yg berikutnya disebut PPI & mengkoordinasikan aktivitas Pemilihan Umum mulai dr tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yg selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I & DPRD II untuk setiap daerah penyeleksian;
  5. MENETAPKAN keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah penyeleksian untuk dewan perwakilan rakyat, DPRD I & DPRD II;
  6. Mengumpulkan & mensistemasikan bahan-materi serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan acara Pemilihan Umum.
  √ √ Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat suplemen abjad:

  1. Tugas & kewenangan lainnya yg ditetapkan dlm Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dlm Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut pula disertakan, bahwa selain tugas & kewenangan KPU sebagai dimaksud dlm Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU memeriksa metode Pemilihan Umum.

Sumber
www.kpu.go.id