close

√ Pengertian Dan Prinsip Good Governance

Pengertian Dan Prinsip Good Governance. Konseptualisasi good governance  lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi, alasannya itu penyelenggaraan negara yg demokratis menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya good govemance, yg menurut pada adanya tanggungjawab, transparansi, & partisipasi penduduk . Idealnya, ketiga hal itu akan ada pada diri setiap aktor institusional dimaksud dgn memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan & nilai moral yg menjiwai setiap langkah governance.

  lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi Pengertian Dan Prinsip Good Governance

Pengertian Good Governance

Istilah governance sudah diketahui dlm literature administrasi & ilmu politik hampir 120 tahun, semenjak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yg kemudian. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dlm konteks pengelolaan organisasi korporat & forum pendidikan tinggi. Wacana wacana governance yang gres utamanya sehabis banyak sekali forum pembiayaan internasional mempersyaratkan good governance dlm aneka macam acara bantuannya.

Tata laksana pemerintahan yg baik (good governance) ialah seperangkat proses yg diberlakukan dlm organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan.

Good governance  menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi masalah pemerintah, tetapi menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan-cara bersama-sama oleh pemerintah, penduduk madani, & pihak swasta. Good governance pula memiliki arti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan cuma untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu.

Konsep  good governance  yaitu sebuah ideal type of governance, yg dirumuskan oleh banyak pakar untuk kepentingan mudah dlm rangka membangun relasi negara-penduduk -pasar yg baik. Beberapa pertimbangan malah tak oke dgn desain good governance, alasannya adalah dinilai terlalu bermuatan nilai-nilai ideologis.

  √ Pengertian Patriotisme

Menurut Meutia Ganie Rachman good governance adalah selaku mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi & sosial yg melibatkan imbas sector negara & sektor non-pemerintah dlm suatu perjuangan kolektif.

Menurut Purwo Santoso dgn kepercayaan bahwa konsep governance yg lebih ideal adalah Democratic Governance, yakni suatu tata pemerintahan yg berasal dr masyarakat (partisipasi), yg dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yg legitimate, akuntabel & transparan), serta dimanfaatkan (responsif) untuk kepentingan penduduk .Pada prinsipnya rancangan ini dengan-cara substantif tak berlawanan jauh dgn rancangan Good Governance, cuma saja tak memasukkan dimensi pasar.

Kunci utama mengerti good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya, & bertolak dr prinsip-prinsip ini akan ditemukan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan dlm upaya merealisasikan pemerintahan yg baik. Penilaian kepada baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai jika sudah bersentuhan dgn bagian prinsip-prinsip good governance.

Prinsip-prinsip Good Governance

  1. Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai suara dlm pengambilan keputusan, baik dengan-cara pribadi maupun lewat lembaga perwakilan sah yg mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan keleluasaan berkumpul & mengungkapkan pertimbangan , serta kapasitas untuk berpartisipasi dengan-cara konstruktif.
  2. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka hukum harus adil & diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya aturan-hukum yg menyangkut hak asasi insan.
  3. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus gosip yg bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-forum & info perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yg berkepentingan, & info yg tersedia mesti memadai semoga mampu diketahui & dipantau.
  4. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga & seluruh proses pemerintahan mesti berupaya melayani semua pihak yg berkepentingan.
  5. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yg baik menjembatani kepentingan-kepentingan yg berlainan demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh & yg terbaik bagi kelompok penduduk , & terutama dlm kebijakan & prosedur.
  6. Kesetaraan, Semua warga penduduk mempunyai peluang memperbaiki atau menjaga kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas & Efisiensi, Proses-proses pemerintahan & lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai keperluan warga penduduk & dgn menggunakan sumber-sumber daya yg ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta & organisasi-organisasi penduduk bertanggung jawab baik pada masyarakat maupun pada lembaga-lembaga yg berkepentingan. Bentuk pertanggung tanggapan tersebut tergantung dr jenis organisasi yg bersangkutan.
  9. Visi Strategis, Para pemimpin & penduduk mempunyai perspektif yg luas & jauh ke depan atas tata pemerintahan yg baik & pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, mesti mempunyai pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya & sosial yg menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  √ Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Dikutip dr banyak sekali sumber