Sensus Ekonomi yaitu merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit perjuangan/perusahaan yg berada dlm batasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh gosip yg dikumpulkan berguna untuk mengenali gambaran tentang penampilan & struktur ekonomi baik berdasarkan wilayah, lapangan perjuangan, maupun skala usaha.
Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk menerima gosip potret utuh perekonomian bangsa, selaku landasan penyusunan kebijakan & penyusunan rencana pembangunan nasional maupun regional.
Pada Pelaksanaan Sensus Ekonomi dikerjakan dlm beberapa tahapan, mulai dr antisipasi, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah & besar (UMB), & pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro & kecil (UMK), sampai dgn diseminasi hasil. Kegiatan listing/registrasi unit perjuangan/perusahaan dikerjakan di seluruh lapangan perjuangan di luar Lapangan Usaha Pertanian. Pendataan seluruh sektor usaha dengan-cara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan citra lengkap tentang level & struktur ekonomi non-pertanian, berikut gosip dasar & karakteristiknya. Selain itu pula akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan keperluan isu usaha.
Daftar Isi
Metode Pendataan Sensus Ekonomi
- Metode listing perjuangan/Perusahaan: Pencacahan dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi.
- Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro Pencacahan dilaksanakan dengan-cara sampel menurut frame hasil listing SE2016
- Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar Dilakukan dengan-cara sensus untuk Seluruh perjuangan/perusahaan dgn skala perjuangan menengah & besar
Data yg dihasilkan dr kegiatan Sensus Ekonomi mampu menunjukkan gambaran dengan-cara positif mengenai keadaan ekonomi di seluruh lapangan perjuangan di luar lapangan usaha pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat berkhasiat bagi penyusunan rencana pembangunan serta merupakan data yg sangat dinantikan & diperlukan oleh semua pihak.
Dasar Hukum Sensus Ekonomi
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 perihal Statistik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ihwal Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 wacana Badan PusatStatistik; dan
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 wacana Organisasi & Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tujuan Sensus Ekonomi
Secara lazim tujuan Sensus Ekonomi adalah:
- Memperoleh data dasar dr unit usaha/perusahaan yg bergerak di aneka macam kegiatan usaha di luar usaha pertanian, meliputi: Jumlah & struktur perjuangan menurut wilayah, lapangan usaha, & skala perjuangan;
- Nilai & struktur buatan/penjualan/pemasukan unit usaha/perusahaan berdasarkan wilayah, lapangan usaha, & skala usaha;
- Jumlah & struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, & skala usaha;
- Karakteristik lainnya, mirip jaringan perjuangan, penggunaan internet dlm kegiatan usaha (on-line), tata cara waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership);
- Keterangan rinci dr unit usaha/perusahaan;
- Kendala & harapan perjuangan unit perjuangan/perusahaan.
Secara khusus, kegiatan Sensus Ekonomi bermaksud untuk:
- Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan & kegiatan usaha di luar usaha pertanian hingga wilayah administrasi yg terkecil (small area statistics).
- Menyusun peta & direktori perusahaan UMB yg lengkap & terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
- Memperoleh populasi dr usaha UMB & perjuangan UMK menurut wilayah maupun lapangan perjuangan.
- Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten Daerah perdesaan.
- Mendapatkan info lain mirip penggunaan internet dlm kegiatan usaha (on-line), tata cara waralaba (franchise), serta kepemilikan unit perjuangan/perusahaan (ownership).
Cakupan Sensus Ekonomi
Seluruh perjuangan/perusahaan non pertanian:
- Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)
- Di lokasi tak tetap (kaki lima, pasar terkejut , dll)
- Usaha keliling
- Di rumah tangga (warung)
Pelaku perjuangan:
- Pemerintah (sekolah, rumah sakit)
- Lembaga nonprofit (daerah ibadah, organisasi sosial)
- Korporasi (perusahaan, kedai makanan, supermarket, hotel)
- Di rumah tangga (online, sektor nonformal)
Usaha yg Didata Dalam Sensus Ekonomi
- Pertambangan & penggalian
- Industri Pengolahan
- Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas & udara hambar
- Pengadaan Air, pengelolaan sampah & daur ulang, pembuanagn & pembersihan limbah & sampah
- Konstruksi
- Perdagangan besar & eceran, reparasi & perawatan kendaraan beroda empat motor
- Transportasi & pergudangan
- Penyediaan kemudahan & penyediaan makan minum
- Informasi & komunikasi
- Jasa keuangan & asuransi
- Real estate
- Jasa profesional, ilmiah & teknis
- Jasa persewaan, ketenagakerjaan, biro perjalanan & pendukung usaha yang lain
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan & kegiatan sosial
- Kebudayaan, hiburan, & wisata
- Kegiatan jasa yang lain
- Jasa perorangan yg melayani rumah tangga
- Kegiatan badan & organisasi internasional
Hasil Yang Diharapkan Dari Sensus Ekonomi
- Pemetaan potensi (level) ekonomi menurut wilayah, jenis & pelaku usaha
- Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, & lain-lain
- Tersedianya sampling frame untuk berbagai kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)
- Terbangunnya basis data & benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)
- Karakteristik perjuangan berdasarkan skala perjuangan
- Karakteristik perjuangan (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.
- Pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah
- Tinjauan kesempatan bisnis & penyusunan rencana investasi di Indonesia
Sumber
https://www.bps.go.id/