√ Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera. Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dlm UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dlm UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yg mengontrol proses pengangkatan & pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu dikelola dengan-cara lebih rinci, mulai dr tugas & fungsi panitera, panitera muda, & panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 

Definisi Panitera

Panitera yakni pejabat pengadilan yg salah satu tugasnya adalah membantu hakim dlm menciptakan informasi acara investigasi dlm proses persidangan. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yg bertugas pada bagian manajemen pengadilan, membuat gosip acara persidangan, & langkah-langkah administrasi yang lain. Dalam menjalankan tugasnya Panitera lazimdibantu oleh beberapa orang Panitera Muda & Panitera Pengganti.
Panitera yaitu pegawai negeri yg menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kesibukan manajemen atau ketatausahaan dlm pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti

  1. Menyelenggarakan administrasi negara
  2. Membuat informasi acara (proces lisan) sidang investigasi di persidangan danmenandatanganinya bareng dgn ketua sidang.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Wajib menghadiri sidang-sidang
  6. Mengumpulkan, memelihara & menyimpan semua argumentasi yg dilimpahkan oleh parapihak dimuka sidang.
  7. Membuat program investigasi sidang-sidang

Sikap Panitera Dalam Melaksanakan Tugas

  1. Panitera wajib melayani masyarakat pencari keadilan dgn pelayanan yg prima yaitu dgn sopan, teliti, & sungguh-sungguh serta tak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, kelompok & mempertahankan serta menumbuhkan kepercayaan penduduk pencari keadilan.
  2. Panitera wajib mempertahankan kewibawaan dlm persidangan.
  3. Panitera dlm melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan & santun serta tak melaksanakan perbuatan tercela.
  4. Panitera dihentikan memberikan kesan memihak pada salah satu pihak yg berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum & saksi sehingga seakan-akan berada dlm posisi istimewa.
  5. Panitera tidak boleh membocorkan hasil musyawarah/rancangan putusan pada siapapun.
Dikutip Dari Berbagai Sumber