close

√ Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya

Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dgn kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dlm perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dr sebuah negara. Berikut yakni penjelasan seputar pengertian Kewarganegaraan, Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan & Masalah Kewarganegaraan.

Definisi Kewarganegaraan

Menurut Wikipedia. Pengertian Kewarganegaraan yaitu merupakan keanggotaan seseorang dlm kendali satuan politik tertentu yg dengannya menenteng hak untuk berpartisipasi dlm aktivitas politik. Seseorang dgn keanggotaan yg demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dr negara yg dianggotainya.
Menurut Wolhoff Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yg terikat dgn yg lainnya alasannya kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dgn kebangsaan yg membedakana adalah hak-hak untuk aktif dlm perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (teladan dengan-cara hukum berpartisispasi dlm politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dr sebuah negara.
Menurut Ko Swaw Sik (1957) Kewarganegaraan yaitu ikatan hukum antara Negara & seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “persetujuan politis” antara Negara yg mendapat status selaku Negara yg berdaulat & diakui alasannya adalah memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan kepingan dr rancangan kewargaan. didalam pengertian ini, warga sebuah kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, alasannya adalah keduanya pula merupakan satuan politik. Dalam otonomi kawasan, kewargaan ini menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan menawarkan hak (biasanya sosial) yg berlawanan-beda bagi warganya.
Menurut Undang-undang No 12 tahun 2006 Pengertian Kewarganegaraan yaitu merupakan segala hal wacana yg berafiliasi dgn warga negara.
Pada dasarnya status sebuah kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek yakni
  1. Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan sebuah status aturan kewarganegraan, suatu kompleks hak & kewajiban, terutama dibidang hukum publik yg dimiliki oleh warga negara & tak dimiliki oleh orang asing. Misalnya, hak warga negara antara lain yaitu hak pilih aktif & pasif. Sedangkan keharusan warga negara misalnya wajib militer yakni kewajiban membela negara mempertahankan kedaulatan negara dr serangan negara lain;
  2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan sebuah bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yg terikat suatu dgn yang lain alasannya kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.

Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan

  1. Kriteria kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di kenal dgn dua asas yaitu asas Ius Sanguinis & asas Ius soli.
  2. Kriteria Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan. Penentuan kewarganegaraan dlm tata cara perkawinan, dikenal dgn dua asas, yaitu asas kesatuan aturan & asas persamaan derajat.
  3. Kriteria kewarganegaraan menurut Naturalisasi. Naturalisasi ialah sebuah cara bagi orang aneh untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dr sisi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan aturan (rechtsthandeling) yg menjadikan seseorang mendapatkan kewarganegaraan.

Masalah Kewarganegaraan

  1. Dwi kewarganegaraan (Bipatride). Bipatride terjadi apabila seorang anak yg negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yg menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menilai anak tersebut yaitu warga negaranya. Sebagaimana pola, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sekarang China dahulu menganggap semua orang cina dimanapun ia berada asalkan orang tuanya yaitu orang cina pula maka ia merupakan warga negara RRT (ius sanguinis). Sedangkan Indonesia dikala itu menentukan bahwa orang yg lahir didalam wilayah Indonesia yaitu warga negara Indonesia (ius soli).
  2. Tanpa Kewarganegaraan (apatride). Apatride terjadi apabila seorang anak yg negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yg menganut azas ius sanguinis. Sebagai acuan dahulu orang cina yg pro koumintang, tak diakui selaku warga negara china, sedangkan Taiwan sebagai negara asalnya pada tahun 1958 belum ada korelasi diplomatik dgn Indonesia pada dikala itu. Maka dr itu mereka merupakan “defacto apatride”.