Daftar Isi
Definisi Asuransi Syariah
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 perihal Pedoman Umum Asuransi Syariah penggalan pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) adalah perjuangan saling melindungi & tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dlm bentuk aset & atau tabarru yg menunjukkan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yg sesuai dgn syariah.
Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yg terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah & pemegang polis & perjanjian di antara para pemegang polis, dlm rangka pengelolaan peran serta berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong & melindungi dgn cara :
- Memberikan penggantian pada peserta atau pemegang polis sebab kerugian, kerusakan, ongkos yg muncul, kehilangan laba, atau tanggung jawab aturan pada pihak ketiga yg mungkin diderita peserta atau pemegang polis sebab terjadinya suatu peristiwa yg tak pasti, atau ;
- Memberikan pembayaran yg didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yg didasarkan pada hidupnya peserta dgn manfaat yg besarnya sudah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
- Akad ialah perjanjian tertulis yg memuat persetujuan tertentu, beserta hak & keharusan para pihak sesuai prinsip syariah.
- Akad Tabarru’ yaitu komitmen hibah dlm bentuk perlindungan dana dr satu Peserta pada Dana Tabarru’ untuk tujuan bersama-sama diantara para Peserta, yg tak bersifat & bukan untuk tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah yakni Akad Tijarah yg memberikan kuasa pada Perusahaan selaku wakil Peserta untuk mengorganisir Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yg diberikan, dgn imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad Mudharabah adalah komitmen untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
- Kontribusi ialah sejumlah dana yg dibayarkan oleh Peserta pada Perusahaan yg sebagian akan dialokasikan selaku iuran Tabarru’ & sebagian lainnya selaku fee (ujrah) untuk Perusahaan.
- Iuran Dana Tabarru’ yaitu sebagian dr kontribusi yg dibayarkan oleh Peserta yg kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dgn Akad Tabarru’.
- Dana Tabarru’ ialah kumpulan dana yg berasal dr peran serta para Peserta, yg mekanisme penggunaannya sesuai dgn Akad Tabarru’ yg disepakati.
- Surplus/Defisit Underwriting yaitu selisih lebih/kurang dr total kontribusi Peserta ke dlm Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, peran serta reasuransi, & cadangan teknis, dlm satu periode tertentu.
Prinsip yg harus diterapkan di dlm asuransi syariah
- Tauhid Dalam asuransi yg mesti diamati yaitu bagaimana sebaiknya membuat situasi & keadaan bermuamalah yg tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan.
- Keadilan. Yang dlm hal ini dipahami selaku upaya dlm menempatkan hak & kewajiban antara nasabah & perusahaan asuransi.
- Tolong–menolong. Seseorang yg masuk asuransi, semenjak permulaan mesti memiliki niat & motivasi dlm menolong & mengendorkan beban saudaranya yg ada pada suatu tatkala mendapat petaka atau kerugian.
- Kerjasama. Pada bisnis asuransi, kerjasama mampu berbentuk komitmen yg dijadikan contoh antara kedua belah pihak yg terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) & perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, janji dipakai dlm bisnis asuransi mampu menggunakan konsep mudharabah & musyarakah.Konsep ini ialah dua buah desain dasar dlm kajian ekonomika islami & mempunyai nilai historis dlm perkembangan keilmuwan.
- Amanah. Dalam konteks ini yaitu nasabah asuransi berkewajiban dlm menyampaikan isu yg benar berhubungan dgn pembayaran dana iuran (premi) & tak memanipulasi kerugian yg menimpa dirinya. Begitu pula dlm organisasi perusahaan saat membuat penyuguhan laporan keuangan tiap periode & mesti merealisasikan nilai–nilai akuntabilitas (pertanggung tanggapan).
- Kerelaan. Dalam asuransi syariah, kerelaan mampu dipraktekkan pada setiap anggota asuransi supaya mempunyai motivasi dr awal dlm merelakan sejumlah dana yg disetorkan keperusahaan asuransi, yg difungsikan sebagai dana sosial (tabarru‟).
- Larangan Riba. Dalam setiap transaksi, seorang muslim tak dibenarkan untuk memperkaya diri dgn cara yg tak dibenarkan atau dengan-cara bathil.
- Larangan Maisir (Judi). Asuransi syariah mesti berpegang teguh menjauhkan diri dr unsur judi dlm berasuransi.
- Larangan Gharar (Ketidakpastian). Gharar dlm persepsi ekonomi Islam terjadi apabila dlm suatu kesepakatan/perikatan antara pihak-pihak yg terikat terjadi ketidakpastian dlm jumlah profit (keuntungan) maupun modal yg dibayarkan (premi).
Referensi
Muhammad syakir sula, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep & Sistem Operasional. cet 1 (Jakarta : Gema Insani Press, 2004), 32.
Dzajuli & Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan).(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), 120.
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 ihwal Perasuransian.