Daftar Isi
sebutkan 5 hal pengecualian dlm belakang layar bank
– Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian pada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Mentri Keuangan ( Pasal 41 ).
– Untuk meyelesaikan piutang bank yg telah diserahkan pada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian pada Pejabat Badan Urusan Piutang & Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 41 A ).
– Untuk kepentingan peradilan dlm kasus pidana dapat diberikan pengecualian pada jaksa, polisi, atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
– Dalam masalah perdata antara bank dgn nasabahnya mampu diberikan pengecualian tanpa mesti memperoleh izim Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
– Dalam rangka tukar menukar gosip di antara bank pada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa mesti mendapatkan izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 44 ).
– Atas persetujuan, permohonan, atau kuasa dr Nasabah Penyimpan dengan-cara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus menemukan izin Pimpinan Bank Indonesia.
semua kelemahan nasabah bank harus di rahasiakan tanpa pengecualian,alasan ini menganut
bantu jawab
Jawaban:
semoga bank dapat di yakin nasabah , sehingga nasabah Bank tak merasa ragu menitipkan duit mereka ✔️
#Jawaban 100% benar ✔️✔️✔️
Berikut tergolong pengecualian dlm objek PBB kecuali
Jawaban:
Kalau benar Tanah warisan
Penjelasan:
Pajak Bumi Bangunan (PBB) yakni Pajak Negara yg dikenakan kepada bumi dan/atau bangunan yg merupakan pajak bersifat kebendaan, dengan-cara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
objek pajak yg akan dikenakan PBB ini, yakni:
Bumi: Permukaan bumi (tanah & perairan) & tubuh bumi yg ada di pedalaman serta bahari wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Bangunan: Konstruksi teknik yg ditanam atau dilekatkan dengan-cara tetap pada tanah & atau perairan. Contoh: rumah kawasan tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, sentra perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yg memberi faedah, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
objek pajak yg tak dikenakan PBB, yakni:
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan & kebudayaan nasional yg tak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yg sejenis dgn itu.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan rekreasi, taman nasional, tanah penggembalaan yg dikuasai oleh desa, & tanah negara yg belum dibebani suatu hak.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Digunakan oleh tubuh & perwakilan organisasi internasional yg diputuskan oleh Menteri Keuangan.
sebutkan 5 perkara pengecualian belakang layar bank
Jawaban:1 . Untuk kepentingan Bank
2 . Untuk kepentingan solusi piutang Bank
3 . Untuk kepentingan peradilan dlm kasus pidana
4 . Dalam masalah perdata antara Bank dgn nasabahnya .
5 . Dalam rangka tukar menukar info antar Bank.
Penjelasan:
alasan pengecualian kerahasiaan bank
biar bank itu tetap kondusif dr pencuri