√ Badan Hukum

Badan Hukum

Bilamana seseorang untuk waktu yg pendek maupun untuk waktu yg usang meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum ia pergi memberikan surat kuasa pada orang lain untuk mewakili dirinya mengelola harta kekayaannya, maka keadaan tak ditempat orang itu tak menimbulkan problem.


Akan tetapi bilamana orang tersebut pergi meninggalkan tempat tinggal tanpa menawarkan kuasa apapun pada oranglain untuk mewakili dirinya atau untuk mengorganisir harta kekayaannya & segala kepentingannya, maka kondisi tak ditempatnya orang itu menjadikan dilema.


Meskipun orang yg meninggalkan tempat tinggal itu tak kehilangan statusnya sebagai Persoon atau sebagai subyek aturan, tetapi kondisi tak ditempat (kondisi tak hadir –afwezigheid) orang tersebut menunggalkan ketidak pastian hukum, sehingga oleh alasannya itu pembentuk undang-undang perlu mengaturnya.

badan-hukum


Ketentuan mengenai kondisi tak ditempat atau keadaan tak hadir (afwezigheid) termuat dlm BW Buku 1 pasal 463 s/d 495 & dlm Stb. 1946 No. 137 jo Biblad V & Stb. 1949 No.451.

Undang-undang mengendalikan keadaan tak ditempat atas tiga masa atau tingkatan, yakni masa persiapan (pasal 463 s/d 466), masa yg berafiliasi dgn pernyataan bahwa orang yg meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia (pasal 467 s/d 483) & masa pewarisan dengan-cara definitive (pasal 484).


Dalam masa persiapan (tindakan sementara) tak perlu ada keraguan apakah orang yg meninggalkan tempat tinggal itu masih hidup atau sudah meninggal dunia, akan tetapi ada alasan yg mendesak guna mengelola seluruh atau sebagian harta kekayaannya atau guna mengadakan seorang wakil baginya.


Baca Juga :61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Pada masa ini Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yg keadaan tak hadir itu menunjuk Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk menjadi pengurus harta kekayaan dn segala urudan orang tersebut. Sekiranya harta kekayaan & kepentingan orang yg tak ditempat tak banyak, maka untuk mengelola harta kekayaan & mewakili kepentingannya itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pada seorang atau lebih dr keluarga sedarah atau semenda atau pada isteri atau suaminya.


Masa yg berhubungan dgn pernyataan bahwa orang yg meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia, yaitu sesudah lewat 5 tahun sejak keberangkatannya dr tempat tinggalnya atua 5 tahun semenjak diperolehnya kabar terakhir yg menunjukan bahwa pada waktu ia masih hidup, sehabis diadakan pemanggilan dengan-cara lazim dgn memuat di surat kabar sebanyak tiga kali. Hak-hak & keharusan-keharusan orang yg tak ditempat beralih pada ahli warisnya. Tetapi ini hanya bersifat sementara & dgn pembatasan-pembatasan.


Sedangkan masa pewarisan dengan-cara definitif ialah masa dimana persangkaan bahwa orang yg tak ditempat itu sudah meninggal dunia kian kuat yakni sesudah lampau 30 tahun sejak hari pernyataan kemungkinan meninggal dunia atau sesudah lampau 100 hari terhitung semenjak hari lahir orang yg tak ditemnpat.


Meskipun demikian dlm setiap masa dlm setiap masa itu orang yg tak ditempat tersebut tetap memiliki wewenang berhak & wewenang bertindak atas harta kekayaan yg ditinggalkannya, dimana jika ia muncul kembali maka hak-hak & kewajiban-kewajibannya kembali kepadanya dgn batas-batas-batasa tertentu (pasal 486 & pasal 487).


Kemudian dlm pasal 489/492 dikontrol ihwal akibat-akibat keadaan tak ditempat yg berhubungan dgn perkawinan. Tapi dgn berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 perihal perkawinan, pasal-pasal BW mengenai alwezigheid yg berhubungan dgn perkawinan ini kiranya sudah tak relevan lagi.


Pentingnya pengaturan mengenai keadaan tak di tempat atau kondisi tak hadir utamanya yakni pada masa dulu dimana hubungan antar kawasan masih susah. Berbeda dgn zaman terbaru sekarang dimana korelasi antar tempat maupun antar Negara sudah tanpa hambatan. Untuk kini pengaturan mengenai keadaan tak hadir tetap tak ada gunanya, satu & lain hal bila terjadi perang atau terjadi kesemrawutan-kekacauan, dimana orang banyak yg hilang & perhubungan dgn beberapa kawasan atau Negara terputus.


Baca Juga :Hukum Permintaan


Pengertian Badan Hukum

Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek aturan (pendukung hak & kewajiban), tetapi masih ada subyek aturan lain yg sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon).


Badan hukum inipun mampu memiliki hak-hak & kewajiban-kewajiban, serta mampu pula menyelenggarakan korelasi-kekerabatan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yg satu dgn badan hukum yg lain maupun antara badan aturan dgn orang insan (natuurlijkpersoon). Karena itu badan aturan mampu menyelenggarakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa & segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.

  6+ Ciri-Ciri Pasar Oligopoli Beserta Teladan Dan Penjelasannya


Dengan demikian Badan Hukum ialah pendukung hak & kewajiban yg tak berjiwa sebagai lawan penunjang hak & keharusan yg berjiwa yakni manusia. Dan sebagai subjek aturan yg tak berjiwa, maka badan aturan tak mampu & tak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga mirip mengadakan perkawinan, melahirka anak & sebagainya.


Badan Hukum (rechtspersoon) disamping insan tunggal (natuurlijkpersoon) yaitu sebuah realita yg timbul selaku suatu kebutuhan hukum dlm pergaulan ditengah-tengah penduduk . Sebab, insan selain memiliki kepentingan perseorangan (perorangan), pula mempunyai kepentingan bersama dgn tujuan bersama yg mesti diperjuangkan bareng pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dgn membentuk sebuah organisasi & memilih pengurusnya untuk mewakili mereka.


Teori-teori Badan Hukum

Dalam ilmu wawasan aturan timbul beragam teori wacana tubuh aturan yg satu sama lain bebeda-beda. Berikut ini cuma dikemukakan 5 macam teori saja yg sering dikutip oleh penulis-penulis jago aturan kita, yaitu :


  • Teori Fictie dr Von Savigny

Menurut teori ini bada aturan itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yg bekerjsama tak ada, tetapi orang menghidupkannya dlm sebagi subyek hukum yg dapat melaksanakan perbuatan aturan seperti insan. Teori ini disertai pula oleh Houwing.


  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)
  • Menurut teori ini cuma manusia saja yg menjadi subyek aturan. Namun, ada kekayaan (vermogants) yg bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yg tak ada yg mempunyainya & yg terikat pada tujuan tertentu inilah yg diberi nama tubuh hukum. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz, & disertai oleh Van der heyden.


    • Teori Organ dr Otto van Gierke

    Badan aturan berdasarkan teori ini bukan absurd (fiksi) & bukan kekayaan (hak) yg tak bersubyek, tetapi badan aturan ialah suatu organisme yg riil, yg berubah menjadi sungguh-sungguh dakam pergailan aturan, yg dapat membentuk kemauan sendiri dgn perantaraan alat-alat yg ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) mirip insan biasa, yg memiliki pancaindra & sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr.L.C.Polano.


    Baca Juga :Hukum Pajak


    • Teori Propriete Collective

    Teori ini diajarkan oleh Planoil & Molengraff. Menurut teori ini hak & kewajiban badan aturan pada hakikatnya yakni hak & kewjiban para anggota bersama-sama. Kekayaan tubuh aturan ialah kepunyaan bareng semua anggotanya. Orang-orang yg berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan & membentuk suatu eksklusif yg dinamakan badan aturan. Oleh karena itu, tubuh hukum ialah suatu konstruksi yuridis saja.


    • Teori Kenyataan & Yuridis (Juridische Realiteisler)

    Dikatakan bahwa tubuh hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dlm mempersamakan badan aturan dgn insan terbatas hingga pada bidang hukum saja.


    Meskipun teori-teori perihal badan hukum tersebut berlainan-beda dlm mengetahui hakikat tubuh aturan, tetapi teori-teori itu sependapay bahwa badan-tubuh hukum mampu ikut terjun dlm pergaulan hukum dimasyarakat, walaupun dgn beberapa pengecualian.


    Pembagian Badan-badan hukum

    Menurut pasal 1653 BW tubuh aturan dapat dibagi atas 3 macam yaitu:

    1. Badan aturan yg diadakan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Daerah Tingkat 1, tempat Tingkat II/Kotamadya, Bank-bank yg diresmikan oleh Negara

    2. Badan hukum yg diakui oleh pmerintah/kekuasaan lazim, misalnya asosiasi-asosiasi, gereja & organisasi-organisasi agama.

    3. Badan hukum yg didirikan untuk sebuah maksud tertentu yg tak bertentangan dgn Undang-undang & kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi, perkapalan.


    Kalau tubuh aturan itu dilihat dr segi wujudnya maka mampu dibedakan atas 2 macam:

    • Kooperasi (corporatie) adalah campuran (kumpulan) orang-orang yg dlm pergaulan hukum bertindak bareng -sama selaku sebuah subyek aturan tersendiri. Karena itu koorporasi ini merupakan badan aturan yg beranggota, akan tetapi mempunysi hak-hak & kewajiban-keharusan sendiri terpisah dgn hak-hak & kewajiban-kewajiban anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan, koperasi, Indonesische maatschappij opaandelen (IMA) & sebagainya.

    • Yayasan (stichting) yaitu harta kekayaan yg tersendirikan untuk tujuan tertentu. Kaprikornus pada yayasan tak ada anggota, yamg ada hanyalah pengurusnya.


    Batas antara korporasi & yayaan tak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedkan korporasi itu dgn yayasan sebagai brikut:

    1. Pada korporasi para anggotanya bareng -sama mempunyai kekayaan & bermacam-macamkepentingan yg berwujud dlm badn hukum itu, sedangkan pada yayasan kepentingan yayasan tak terletak pada anggotanya, alasannya adalah yayasan tak memiliki anggota.

    2. Dalam korporasi para anggota bareng -sama merupakan organ yg memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan dlm yayasan yg memegang kekuasaan tertinggiadalah pengurusnya.

    3. Dalam korporasi yg memastikan maksud & maksudnya adalah para anggotanya; sedangkan dalm yayasan yg mementukan maksud & maksudnya ditetapkan oleh orang-orang yg mendirikan yg berikutnya bangkit diluar tubuh tersebut.

    4. Pada korporasi titik berat pada kekuasaan & kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada satu kekayaan yg ditujukan untuk meraih sesuatu maksud tertentu.

     


    Baca Juga :Pendidikan Kewarganegaraan


    Badan aturan mampu pula dibedakan atas 2 jenis yakni:

    1. Badan hukum publik
    2. Badan aturan privat

    Di Indonesia kriterium yg dipaki untuk menentukan sesuatu tubuh termasuk tubuh hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:

    1. Berdasarkan terjadinya, yakni “tubuh hukum Privat” diresmikan oleh perseorangan, sedangkan “tubuh aturan public” didirikan oleh pemerintah/Negara.
    2. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum maka tubuh hukum tersebut merupakan tubuh aturan public, jika lapangan pekerjaanya untuk kepentingan perseorangan maka tubuh aturan itu tergolong badan hukum privat.

    Badan hukum public contohnya :

    1. Negara RI

    2. Daerah Tingkat I

    3. Daerah Tingkat II/Kotamadya

    4. Bank-bank Negara (mirip Bank Indonesia)


    Badan hukum privat contohnya :

    • Perseroan Terbatas (PT)

    • Koperasi

    • Perkapalan

    • Yayasan


    • Peraturan ihwal Badan Hukum (Rechtspersoon)

    BW tak mengatur dengan-cara lengkap & sempurna wacana badan hukum. Dalam BW ketentuan perihal badan aturan hanya termuat pada Buku III title pasal 1653 s/d 1665 dgn istilah “van zedelijke lichamen” yg dipandang sebagai perjanjian, alasannya adalah itu lalu diatur dlm Buku III ihwal perikatan. Hal ini mengakibatkan keberatan para ahli alasannya adalah badan hukum adalah persoon, maka semestinya dimasukkan dlm Buku ! wacana orang.


    Peraturan-peraturan lain yg mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dlm Stb. 1870 No. 64 tentang legalisasi tubuh hukum; stb.1927 No.156 jo. Gereja & organisasi-organisasi agama; Stb 1939 No. 570 jo. 717 wacana badan aturan Indonesia; 1939 No. 569 jo.717 ihwal Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-undang Hukum Dagang wacana PT, perseroan Perkapalan & perkumpulan asuransi; Undang-undang No. 12 tahun 1967 ihwal pokok-pokok perkoperasian yg mengontrol tentang badan aturan koperasi; & lain-lain. Sedangkan yayasan tak dikontrol dlm undang-undang, tetapi dikelola dlm kebiasaan & yurisprudensi.


    Baca Juga :Hukum Permintaan Dan Penawaran


    Syarat-syarat badan Hukum

    Ada beberapa syarat yg mesti dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha biar mampu dibilang selaku tubuh hukum (rechtspersoon). Menurut iman syarat-syarat itu ialah selaku berikut:


    • Adanya harta kekayaan yg terpisah.

    Harta kekayaan ini diperoleh dr par anggota maupun dr perbuatan pemisahan yg dilaksanakan seseorang/partikiler/pemerintah untuk sebuah tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dr pada tubuh aturan yg bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasl adri anggotanya, namun terpiasah dgn harta kekayaan kepunyaan eksklusif anggotanya itu. Perbuatan eksklusif anggota-anggotanya tak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya, perbuatan tubuh hukumyang diwakili pengurusnya tak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.


    • Mempunyai tujuan tetrtentu

    Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yg idiil maupun tujuan komersil yg merupakan tujuan tersendiri dr pada badan hukum. Kaprikornus bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dijalankan sendiri oleh tubuh hukum dgn diwakili organnya. Tujuan yg hendak diraih itu umumnyadimuskan dgn jelas & tegas dlm anggaran dasar badan aturan yg bersangkutan.


    • Mempunyai kepentingan sendiri

    Dalam meraih maksudnya, tubuh hukum memiliki kepentingan tersendiri yg dilindungi oleh aturan. Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subyektif selaku akibat dr insiden-insiden hukum. Oleh sebab itu badan aturan mempunyai kepentingan tersendiri, & dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dlm pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dr tubuh huku itu mesti stabil, artinya tak teriakt pada suatu waktu yg pendek, y\tetapi untuk rentang waktu yg panjang.


    • Ada organisasi yg teratur

    Badan aturan ialah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai ubyek aturan disamping insan badan hukum cuma dapat melakukan perbuatan hukum dgn perantaraan organnya. Bagaimana sistem organ tubuh hukum yg terdiri dr insan itu bertindak mewakili tubuh hukum, bagaiman organ itu dipilih, diganti & sebagainya, dikelola dlm budget dasar & peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yg tiada lain dr pada pembagian peran. Dengan demikian badan huku mempunyai organisasi.


    Baca Juga :Lembaga Negara Indonesia


    Pada akhirnya yg memutuskan suatu badan/perkupulan/perhimpunan sebagai badan hukum atau tak adalah aturan positif yg berlaku pada suatu tempat/Negara tertentu, pada waktu tertentu & pad masyarakat tertentu. Misalnya di Perancis & Belgia, aturan positifnya mengakui Perseroan Firma sebagai tubuh hukum, sedangkan di Indonesia aturan positifnya tak mengakuinya sebagai tubuh aturan.


    Syarat mutlak untuk diakui sebagai tubuh aturan, himpunan/perkupulan/tubuh itu mesti mendapat izin dr pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur Jendral – pasal 1 Stb. 1870 No. 64)


    Perbuatan Badan Hukum

    Sebagaimana dikatakan tubuh aturan yaitu subyek hukum yg tak berjiwa seperti insan, sebab itu tubuh hukum tak dapat melaksanakan perbuatan-perbiatan aturan sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk & atas nama aturan. Orang-orang yg bertindak untuk & atas nama tubuh hukum ini disebut “organ” (alat perlengkapan mirip pengurus, direksi & sebagainya) dr badan hukum yg merupakan unsure penting dr organisasi tubuh aturan itu.


    Organ dr badan aturan itu berbuat & apa saja yg harus diperbuatnya serta apa saja yg tak boleh dilaksanakan, lazimnya semua ini ditentukan dlm budget dasar hukum yg bersangkuatan maupun dlm peraturan yang lain. Dengan demikian organ badan aturan tersebut tak dapat berbuat sewenang-wenag, tetapi dibatasi oleh ketentuan-ketentuan intern yg berlaku dlm tubuh hukum itu, baik yg termuat dlm anggaran dasar maupun peraturan yang lain.


    Tindakan badan hukum yg melewati batas yg diputuskan, tak menjadi tanggung jawab badan aturan, tetapi menjadi tanggumh jawab langsung organ yg melebihi batas, kecuali langkah-langkah itu menguntungkan badan aturan, atau organ yg lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui langkah-langkah itu.


    Dan persetujuan organ kedudukannya lebih tinggi ini harus dlm batas-batas kompetensinya. Hal ini sesuai dgn ketentuan yg termuat dlm pasal 1656 BW yg menyatakan:”segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat asosiasi sekadar asosiasi itu betul-betul sudah menerima manfaat karenanya atau sekadar perbuatan-perbuatan kemudian telah disetujui dengan-cara sah”. Kemudian pasal 45 KUH Dagang menyatakan :


    Baca Juga : 4 Pilar Kebangsaan


    1. “Tanggung jawab para pengurus ialah tak lebih dr pada untuk menunaikan peran yg diberikan pada mereka dgn sebaik mungkin; merekapun alasannya segala perikatan dr perseroan, dgn diri sendiri tak terikat pada pihak ketiga”.

    2. “Sementara itu, apabila mereka melanggar Sesuatu ketentuan dlm sertifikat, atau wacana pergantian yg kemudian diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian, maka, atas kerugian yg karenanya sudah dide
      rita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing-masing dgn diri sendiri bertanggung jawab untuk semuanya”.

    Kaprikornus jelas dlm hal organ bertindak diluar wewenangnya, maka badan hukum tak mampu dipertanggung jawabkan atas segala risikonya, tetapi organlah yg bertanggung jawab dengan-cara pribadi terhadap pihak ketiga yg dirugikan. Badan aturan yg semula diwakili organ itu tak terikat & tak mampu dimintakan pertanggungjawabkan oleh pihak ketiga.


    Lain halnya jika organ itu bertindak masih berada dlm batas-batas wewenang yg diberikan kepadanya, walaupun terjadi kesalahan yg mampu dikatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad), badan aturan tetap bertanggungjawab berdasarkan pasal 1365 BW. Demikian sebagian pertimbangan besar hebat-ahli hukum, seperti Paul Scholten.


    Demikianlah penjelasan artikel diatas tentang Badan Hukum – Pengertian, Makalah, Ciri, Syarat, Tanggung Jawab semoga dapat berfaedah bagi pembaca setia kami.