HAM yaitu sebuah hak yg melekat pada setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan sampai manusia itu meninggal. Pengertian HAM terkadang berbeda antara satu orang dgn orang yg yang lain. Ham dibentuk agar manusia tak semena-mena dgn manusia yg lainnya. Setiap orang memiliki keleluasaan yg batasi oleh peraturan yg ada, & seseorang tak boleh memaksakan kehendaknya pada orang lain. Di Indonesia telah dibuat undang-undang perihal HAM, badan peradilan HAM & forum-lembaga yg mengurusi HAM. Berikut kami jabarkan beberapa pendapat wacana HAM.
Daftar Isi
9 Pendapat Mengenai Pengertian HAM
1. UU No.39 Tahun 1999
Di Indonesia HAM dikelola dlm Undang-Undang No.39 tahun 1999 . Di dlm UU no.39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yg melekat pada setiap insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah dr Tuhan pada setiap manusia yg mesti dihormati, & dijunjung tinggi oleh setiap orang.
2. John Locke
John Locke beropini bahwa HAM yakni sebuah hak yg diberikan eksklusif oleh Tuhan yg bersifat kodrati. Maksud dr pendapat John Locke adalah manusia lain tak dapat mencabut hak yg dimiliki oleh orang lain alasannya adalah HAM yaitu hak fundamental bagi setiap manusia & bersifat suci.
3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut persepsi Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM yakni suatu hak yg bersifat mendasar. Hak yg dimiliki oleh setiap manusia yakni kodrat dr Tuhan, sehingga hak tersebut sangat menempel pada setiap manusia & tak dapat dipisahkan.
4. Austin-Ranney
Ahli ini berpendapat bahwa hak asasi insan ialah merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yg dirumuskan dgn terperinci & rinci dlm konstitusi, & dijamin oleh pemerintah. Kaprikornus, pelaksanaan Ham sudah dijamin oleh pemerintah & bagi yg melanggar hak orang lain akan dijatuhi hukuman yg tegas.
5. Leah Kevin Konsepsi
Leah Kevin Konsepsi berpendapat bahwa HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama mengambarkan bahwa HAM adalah hak hakiki yg tak dapat dipisahkan oleh seseorang atau berpindah tangan. Yang kedua yaitu HAM mempunyai kekuatan hukum baik dengan-cara nasional maupun internasional.
6. Komnas HAM
HAM adalah hak asasi manusia yg meliputi dr berbagai faktor kehidupan manusia. Seperti halnya manusia mempunyai keleluasaan untuk berpolitik, beragama, & menyatakan usulan di muka lazim. Dan hak tersebut tak dapat dipaksakan oleh orang lain.
7. Miriam Budiarjo
Mariam Budiarjo beropini bahwa HAM adalah hak yg dimiliki setiap orang semenjak ia lahir ke dunia & bersifat universal. Ham memiliki sifat universal sebab HAM menempel pada diri seseorang tanpa membedakan adanya keberagaman ras, suku, budaya, agama maupun kelamin seseorang.
8. Haar Tilar
HAM yaitu hak yg menempel pada tiap insan sejak ia dilahirkan, & tanpa mempunyai hak tersebut manusia tak bisa hidup patut. Dari pernyataan tersebut jika manusia tak dibatasi adanya HAM maka mereka dapat berbuat semena-mena kepada orang lain. Orang yg besar lengan berkuasa ialah yg berkuasa & yg lemah akan tertindas.
9. Oemar Seno Adji
HAM yakni hak yg melekat pada insan sebagi makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa & tak boleh dilanggar oleh orang lain.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum yang lain:
Nah, itulah beberapa pandangan perihal Pengertian HAM menurut para hebat. Dengan adanya ham insan tak mampu beruat semena-mena dgn insan lain. Bagi yg melanggar ham orang lain selaian dipidana, ia pula akan mendapat hukuman dr penduduk seperti dijauhi oleh sebagian orang. HAM dibentuk agar kehidupan berlangsung dengan-cara harmonis & sesuai tatanan yg ada.