Kali ini akan dibahas wacana 8 kelompok orang yg berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Penjelasan ini sungguh diperlukan dikala pembagian zakat alasannya ada tolok ukur tertentu mengenai siapa yg berhak menerima zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam, & dr banyak macam & jenis zakat, salah satu yg diwajibkan bagi umat islam yakni zakat fitrah. untuk memahami dgn benar bagaimana sistem & pelaksanaan zakat yg baik & benar, maka sudah semestinya kita mempelajari fiqih tentang bagian zakat dimana hal hal yg berhubungan dgn zakat dibahas disitu. & salah satu yg paling penting yaitu mengetahui siapa orang yg berhak menerima zakat.
Nah, pada postingan kali ini akan kami bahas mengenai salah satu hal yg penting dlm permasalahan zakat yakni mengenai mustahiq zakat atau orang yg berhak menerima zakat. seperti yg kita pahami bareng , kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, tetapi kita tak boleh asal-asalan dlm menyerahkan zakat kita alasannya adalah islam telah megatur dgn jelas siapa semua orang yg boleh & berhak mendapatkan zakat. maka dr itu anda wajib mengetahui perihal ihwal semua orang yg termasuk dlm “mustahik zakat” itu.
Mustahiq zakat sendiri terdiri dr 8 kalangan dimana kedelapan asnaf/kelompok tersebut yaitu target kita dlm menyalurkan zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. ALLAH SWT sendiri telah berfirman perihal siapa pun orang yg layak & berhak mendapatkan zakat mirip dlm surah At-Taubah berikut ini . . .
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelola zakat, para mu’allaf yg dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yg berhutang, untuk jalan Allah & untuk mereka yg sedang dlm perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, & Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Baca Juga : 20 Macam Dosa Dosa Besar
Daftar Isi
1. Al-Fuqara’
2. Al-Masakin
3. Al-Amilin
Panitia zakat, yaitu orang atau tubuh yg bertugas mengumpulkan zakat untuk berikutnya dibagikan pada golongan mustahiq zakat. Amil zakat mesti mempunyai syarat tertentu yakni muslim, berakal & baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, menyaksikan, laki-laki & mengerti ihwal hukum agama. hal ini sekaligus selaku ganjaran atas jerih payah mereka dlm mengurus & menyalurkan zakat.
4. Almuallafah
5. Dzur- Riqab
Budak, yakni hamba sahaya (budak) yg ingin memerdekan dirinya dr majikannya dgn tebusan uang. Dalam hal ini mancakup pula membebaskan seorang muslim yg ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan & menebus seorang muslim dr penjara alasannya tak mampu membayar diah
6. Algharim
Orang yg berhutang, yakni orang yg memiliki banyak hutang dgn syarat untuk kepentingan pribadi & bukan untuk hal maksiat sedangkan ia tak mampu membayarnya. namun bila orang tersebut berhutang untuk kepentingan & persatuan ummat seperti membanguun masjid & pondok contohnya, maka dibayar hutangnya itu dgn zakat, meskipun ia bisa untuk membayarnya.
7. Fi sabilillah
Orang yg berjuang di jalan ALLAH SWT, yaitu mereka yg berjuang untuk membela pertahanan islam & menjaga kaum muslimin dgn nrimo & tanpa imbalan semata mata hanya mengharap ridho ALLAH SWT saja. Di antara mufassirin ada yg berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup pula kepentingan-kepentingan umum mirip mendirikan sekolah, rumah sakit & lain-lain.