8+ Ciri-Ciri Koperasi Beserta Prinsip, Asas, Dan Keanggotaannya

Ciri-ciri koperasi – Koperasi adalah tubuh aturan atau organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Di Indonesia, koperasi mempunyai ciri dan karakteristik khusus, baik itu dari segi keanggotaan, pembagian hasil usaha, asas, dan prinsip-prinsipnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun pengertian koperasi berdasarkan undang-undang yaitu sebuah badan perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggota pada terutama dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan penduduk yang maju, adil dan makmur.

Beberapa prinsip koperasi antara lain keanggotaannya yang bersifat terbuka, pembagian sisa hasil usaha dikerjakan secara adil serta menjunjung koordinasi antar koperasi. Selain itu, juga terdapat sejumlah karakteristik dan ciri-ciri koperasi yang khas, tergolong dari asas dan prinsip yang dianut tersebut.

ciri-ciri koperasi

Ciri-Ciri Koperasi

Berikut ini akan dibahas apa saja ciri-ciri dan karakteristik koperasi di Indonesia secara biasa beserta penjelasannya lengkap.

1. Sistem keanggotaan bersifat sukarela

Ciri utama koperasi adalah metode keanggotaannya yang bersifat sukarela. Anggota koperasi tidak boleh dipaksa dan mesti bergabung atas dasar kemauan sendiri. Selain itu, anggota koperasi boleh mengundurkan diri kapan saja sesuai syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.

2. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat

Segala keputusan dalam koperasi diambil dengan musyawarah mufakat. Artinya setiap anggota memiliki peran untuk menentukan keputusan yang diambil lewat keputusan bersama. Tidak ada 1 orang yang dominan mengambil keputusan, alasannya semua putusan mesti melalui musyawarah.

  Sistem Ekonomi: Pengertian, Fungsi Dan Jenis

3. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota

Salah satu karakteristik koperasi yang khas yaitu kekuasaan tertingginya ada pada rapat anggota. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi tidak terdapat pada jabatan tertentu, melainkan lewat rapat anggota. Rapat anggota ini biasanya dijalankan setahun sekali dan diikuti tiap anggota.

4. Bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

Tujuan koperasi yang utama ialah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini jadi salah satu ciri khas koperasi di Indonesia. Menurut undang-undang, koperasi bertujuan untuk mengembangkan kemakmuran anggota pada khususnya dan penduduk kebanyakan.

5. Sumber modal berasal dari anggotanya

Ciri koperasi berikutnya yakni seluruh sumber modal koperasi berasal dari anggotanya. Dengan begitu, modal yang dimiliki koperasi menjadi tidak tetap, karena tergantung pada jumlah simpanan setiap anggota. Hal ini lah yang membedakan koperasi dengan lembaga komersial yang lain.

6. Kegiatannya bersifat swadaya, swakerta, dan swasembada

Tiap aktivitas perkoperasian di Indonesia berlandaskan pada sifat swadaya, swakerta, dan swasembada. Maksud sifat tersebut yaitu melakukan usaha sendiri (swadaya), menjual produk bikinan sendiri (swakerta) serta memakai kemampuan sendiri (swasembada).

7. Menerapkan asas kekeluargaan

Koperasi merupakan badan yang berasaskan kekeluargaan. Asas koperasi di Indonesia ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1985 ihwal koperasi. Koperasi berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

8. Koperasi bersifat non-kapitalis

Koperasi mempunyai sifat non-kapitalis. Dengan begitu, pembagian sisa hasil perjuangan (SHU) tidak menurut pada besarnya modal yang ditanamkan oleh para anggota koperasi, melainkan menurut jasa yang diberikan oleh para anggota kepada pihak koperasi.

Nah itulah rujukan ciri-ciri koperasi di Indonesia secara umum beserta asas, prinsip, dan penjelasannya lengkap. Hal-hal yang mengatur mengenai koperasi di Indonesia juga telah dikontrol dalam undang-undang. Semoga bisa menjadi aksesori referensi dan pengetahuan pengetahuan.