Daftar Isi
7 Tujuan Penempatan Bidan di Desa Secara Umum dan Secara Khusus Beserta dengan Pengertiannya
Tujuan penempatan bidan di desa secara lazim ialah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan posyandu dalam rangka menurunkan angka ajal ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup sehat.
Secara khusus 7 tujuan penempatan bidan di desa yakni:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap penduduk .
- Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan.
- Meningkatnya kualitas pelayanan ibu hamil, dukungan persalinan, perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah perkara-perkara yang berhubungan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal.
- Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare.
- Meningkatnya kesanggupan keluarga untuk hidup sehat dengan menolong training kesehatan penduduk .
- Meningkatnya peran serta masyarakat lewat pendekatan PKMD tergolong gerakan Dana Sehat.
Bidan desa adalah bidan yang diposisikan dan bertugas di desa, mempunyai kawasan kerja 1 desa dalam melakukan peran pelayanan medis, baik di dalam maupun di luar jam kerjanya. Bidan desa mesti tetap bertanggung jawab kepada Puskesmas di wilayah Kecamatan, ditempatkannya untuk mengembangkan pelayanan kesehatan ibu dan anak (Depkes RI, 1995). Dasar pelaksanaan penempatan bidan di desa ini sesuai dengan budi Departemen Kesehatan yang sudah disebarluaskan keseluruh propinsi dengan surat edaran Direktur Jenderal Pembina Kesehatan Masyarakat No. 429/Binkesmas/DJ/ III/89 pada tanggal 29 Maret 1989. Bidan Desa juga dinamakan midwife atau pendamping istri.
Arti / Pengertian Bidan Desa
Kata bidan berasal dari bahasa Sansekerta adalah wirdhan yang artinya perempuan bijaksana, tetapi ada juga yang mengartikan bahwa bidan yaitu dukun yang terdidik.
7 Tujuan Penempatan Bidan di Desa Beserta dengan Pengertiannya |
Pada dikala ini pengertian bidan yakni seseorang yang sudah menuntaskan pendidikan kebidanan yang diakui dan menerima lisensi untuk melakukan praktek kebidanan (Sofyan et.al, 2006)