Prinsip koperasi – Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, pengertian koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Terdapat banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia seperti koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain. Koperasi juga memiliki fungsi untuk memajukan perekonomian nasional bagi penduduk dan bagi negara.
Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip tertentu, yang dikelola dalam UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi menjadi esensi dari dasar kerja koperasi-koperasi selaku tubuh usaha. Hal tersebut juga menjadi ciri khas pelaksanaan koperasi di Indonesia yang menjadi perbedaan koperasi dengan tubuh perjuangan lainnya.
Pelaksanaan prinsip koperasi di Indonesia menjadi penting sebagai landasan aktivitas operasionalnya. Pada akibatnya anggota koperasi akan menerima benefit dan manfaat yang besar, yang juga sesuai dengan asas dan prinsip koperasi itu sendiri.
(baca juga pemahaman kewirausahaan)
Daftar Isi
Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Di bawah ini akan dibahas tentang apa saja prinsip-prinsip koperasi di Indonesia beserta penjelasannya lengkap.
1. Keangotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip koperasi yang utama ialah keanggotan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya tiap orang boleh dan berhak menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi, dan dihentikan ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi.
Sifat sukarela dan terbuka dipraktekkan pada setiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi juga boleh mengundurkan diri ketika-waktu sesuai syarat yang diputuskan alasannya keanggotaannya sukarela.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Berikutnya prinsip demokrasi adalah pengelolaan koperasi dikerjakan secara demokrasi. Pengelolaan koperasi dijalankan atas kehendak dan keputusan para anggotanya secara bareng dan kolektif. Tiap anggota bebas berpendapat sesuai aturan yang disepakati sebelumnya.
Para anggota koperasi itulah yang memegang dan melakukan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tiap keputusan yang diambil harus berdasarkan keputusan bareng melalui jalur demokratis yang utuh dan adil.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil
Pembagian sisa hasil usaha atau SHU koperasi harus dilakukan secara adil sesuai besar kecilnya jasa tiap-tiap anggota. SHU sendiri merupakan imbalan yang didapatkan tiap anggota berdasarkan modal dan jasa masing-masing. SHU menjadi hak yang ditemukan anggota koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha pun tidak cuma didasarkan pada modal yang diberikan, namun juga berdasarkan jasa tiap anggota pada acara operasional koperasi. Hal ini menciptakan pembagian sisa hasil usaha bersifat lebih adil.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Pemberian balas jasa pada koperasi bersifat terbatas kepada modal yang tersedia. Modal dalam koperasi intinya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota secara tolong-menolong, bukan cuma untuk sekedar mencari laba saja.
Karena faktor itulah, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak melampaui suku bunga di pasar. Dengan kata lain, balas jasa juga didasarkan pada faktor lain selain modal, misalnya jasa anggota tersebut.
5. Kemandirian
Koperasi juga bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri. Prinsip kemandirian sungguh penting dan dipraktekkan pada tiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dan mesti berperan aktif dalam kegiatan operasi.
Anggota koperasi dituntut untuk meningkatkan mutu dan mengelola koperasi dan usaha itu sendiri. Koperasi harus mampu mengerjakan kegiatan operasionalnya secara mandiri tanpa berada di bawah naungan lembaga atau instansi lainnya.
6. Pendidikan Perkoperasiaan
Prinsip koperasi berikutnya yaitu pendidikan perkoperasian. Prinsip ini menerangkan bahwa tiap anggota koperasi akan mendapatkan skill, bekal, dan pengalaman yang berharga untuk dapat dipakai saat akan menggeluti langsung ke dunia kerja.
Melalui pendidikan perkoperasian, tiap anggota koperasi akan memenuhi keperluan serta mendapat pendidikan dan training untuk meningkatkan kesanggupan dan pengalaman. Nantinya bekal tersebut akan memiliki kegunaan ketika turun pribadi ke masyarakat.
7. Kerjasama Antar Koperasi
Prinsip koperasi yang terakhir adalah adanya kerjasama antar koperasi. Artinya terdapat hubungan koordinasi antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional selaku wujud perjuangan bareng .
Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat merealisasikan kesejahteraan koperasi tersebut. Hal ini penting, meskipun koperasi bersifat mandiri, namun tetap saling berhubungan antar koperasi guna mencapai tujuan bareng tersebut.
Nah itulah referensi 7 prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya. Prinsip-prinsip dasar tersebut menjadi landasan dibentuknya koperasi di Indonesia mirip sekarang.
Facebook
Tweet
Whatsapp