Lembaga keluarga merupakan unit terkecil dari lembaga sosial. Lembaga ini berperan penting dalam membentuk huruf anak. Untuk membuat kehidupan yang tertib dan terencana, lembaga keluarga menerapkan aturan yang harus ditaati oleh setiap anggota keluarga. Salah satu hukum yang diterapkan yaitu larangan melaksanakan akad nikah sedarah (masih memiliki hubungan kekeluargaan).
Secara khusus, lembaga keluarga memiliki fungsi selaku berikut:
- Fungsi Reproduksi (melanjutkan keturunan)
- Fungsi Proteksi (memberikan derma)
- Fungsi Ekonomi (memadai keperluan ekonomi)
- Fungsi Sosialisasi
- Fungsi Afeksi (memberikan kasih sayang)
- Fungsi Pengawasan Sosial (Mengawasi atau melakukan kontrol sosial)
- Fungsi Pemberian Status.