Apa saja landasan pengembangan kurikulum 2013? Temukan jawabnya dlm 5 Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD Lengkap. Kurikulum 2013 Pendidikan Anak usia Dini dikembangkan dgn berlandaskan pada banyak sekali kajian baik dengan-cara teoretis, empiris, yuridis, & sosial budaya.
Daftar Isi
5 Landasan Pengembangan Kurikulum PAUD 2013
A. Landasan Filosofis Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD
Landasan Filosofis, bahwa kurikulum dikembangkan dgn memperhatikan:
- Berakar pada budaya bangsa yg beragam
- Peserta didik yaitu pewaris budaya bangsa yg kreatif & peduli.
- Proses pendidikan membutuhkan keteladanan, pengayoman yg dijalankan dengan-cara terus menerus
- Kegiatan pembelajaran dikerjakan melalui bermain.
B. Landasar Sosiologis Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD
Landasan Sosiologis, bahwa kurikulum dituntut untuk:
- Sesuai dgn tuntutan (keinginan) & norma yg berlaku di penduduk
- Bersifat inklusif untuk membentuk perilaku saling menghargai & memberlakukan semua anak setara, bebas dr diskriminasi dlm bentuk apapun.
3. Landasar Teoritis Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD
- Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dgn mengacu pada teori pendidikan berbasis kriteria & kurikulum berbasis kompetensi.
- Pendidikan berbasis kriteria bermakna bahwa kurikulum 2013 PAUD mengacu pada Standar PAUD yg ditetapkan dlm Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Proses pengembangan kurikulum dengan-cara pribadi berlandaskan pada empat persyaratan yakni patokan tingkat pencapaian kemajuan anak, standar isi, tolok ukur proses, & patokan penilaian pendidikan. Sementara itu, empat patokan lainnya dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung implementasi kurikulum.
- Kurikulum berbasis kompetensi mempunyai arti bahwa kurikulum 2013 PAUD dirancang untuk memperlihatkan pengalaman belajar seluas- luasnya bagi anak untuk menyebarkan kesanggupan yg berupa perilaku, pengetahuan, & kemampuan yg direfleksikan dlm kebiasaan berpikir & bertindak.
D. Landasan Pedagogis Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD
Kurikulum 2013 PAUD memahami bahwa selaku individu yg unik, mempunyai kecepatan kemajuan yg berlawanan, & belum mencapai masa operasional konkret. Karenanya dlm mengorganisir kesibukan pembelajaran memakai pendekatan pembelajaran yg sesuai dgn tahapan perkembangan & kesempatansetiap anak.
E. Landasan Yuridis Pengembangan Kurikulum 2013 PAUD
Kurikulum 2013 PAUD berdasar pada perundangan & peraturan yg berlaku & sesuai dgn kaidah-kaidah yg ada. Landasan yuridis yg dipakai dlm pengembangan Kurikulum
2013 PAUD dalah selaku berikut:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. … Kemudian ketimbang itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk meningkatkan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian awet & keadilan sosial, …
- Pasal 31 Undang Undang Dasar 45. Ayat (1) Setiap warga negara berhak menerima pendidikan; & ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu tata cara pendidikan nasional yg meningkatkan keimanan & ketaqwaan serta adat mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg dikontrol dgn undang-undang.
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bagian Ketujuh Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 28)
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini mampu diselenggarakan lewat jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yg sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yg sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berupa pendidikan keluarga atau pendidikan yg diselenggarakan oleh lingkungan.
- Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
- Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 berbunyi Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, meningkat , & ikut serta dengan-cara masuk akal sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat pinjaman dr kekerasan & diskriminasi; Pasal 9 ayat 1 Setiap anak berhak memperoleh pendidikan & pengajaran dlm rangka pengembangan pribadinya & tingkat kecerdasannya sesuai dgn minat & bakatnya; Pasal 9 ayat 2 Selain hak anak sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), khusus bagi anak yg menyandang cacat pula berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yg mempunyai keunggulan pula berhak menerima pendidikan khusus.
- Peraturan Pemerintan Nomor 13 Tahun 2015 ihwal perubahan ke-dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 77G yaitu struktur kurikulum pendidikan anak usia dini berisi acara pengembangan nilai agama & moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, & seni.
- Perpres No. 60 tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
- Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUDKurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.