Lembaga aturan memiliki fungsi selaku berikut:
- 1. Melindungi penduduk
Lembaga aturan berperan melindungi warga penduduk dari tindak kejahatan. Tindak kejahatan dalam masyarakat dapat diatasi dengan cara preventif dan represif.
- 2. Menegakkan the rule of the law
Lembaga hukum sebagai salah satu lembaga sosial memiliki peraturan yang mesti ditegakkan. Penegakan aturan bermaksud mempertahankan kekuatan hukum dan menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat.
- 3. Memberikan hukuman
Lembaga hukum selaku pengendali sosial berperan menanggulangi perilaku menyimpang dalam masyarakat. Lembaga hukum berwenang memberi hukuman bagi anggota masyarakat yang bertingkah menyimpang. Perilaku penyimpang merupakan perilaku yang tidak sesuai nilai dan norma sosial/melanggar hukum.
- 4. Memberikan pedoman perilaku penduduk
Salah satu forum hukum yaitu forum kepolisian yang berwenang menegakkan peraturan. Sebagai acuan, peraturan lalu lintas berfungsi menjadi ajaran dalam berlalu lintas bagi masyarakat. Pedoman tersebut dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman bersama.
- 5. Menjadi alat mengubah sikap penduduk
Lembaga hukum mampu berfungsi mengubah perilaku penduduk yang tidak sesuai norma secara persuasif ataupun kekerasan. Melalui lembaga hukum, diharapkan penduduk dapat bertingkah sesuai norma-norma aturan yang sudah dibuat demi merealisasikan tertib sosial.