Contoh Surat Somasi – Surat gugatan sering dikenal dgn surat teguran atau peringatan atas suatu perihal yg berkaitan dgn kandidat tergugat. Misalnya perihal hutang piutang, perjanjian yg tak ditepati, maupun penghinaan pula mampu mengajukan gugatan.
Kesimpulannya surat gugatan itu yaitu upaya teguran dengan-cara aturan pada seseorang untuk diberikan kesempatan melaksanakan upaya perbaikan & menyelesaikan permasalahan dgn baik. Ingin tau bagaimana cara membuatnya? Simak teladan surat gugatan berikut ini.
Surat gugatan yaitu surat teguran dgn ketentuan faktor yuridis. Adanya surat gugatan pastinya pelanggaran aturan yg dikerjakan satu pihak mampu tertuntaskan dgn cara yg baik.
Atas dasar aturan terkadang banyak pihak memakai jasa advokasi untuk melayangkan surat gugatan. Contoh surat somasi berikut ini akan menerangkan beberapa hal yg mengakibatkan dikeluarkannya surat gugatan.
Daftar Isi
Aturan Membuat Somasi
Somasi tak dibuat dengan-cara sembarang pilih. Karena somasi pula akan mengakibat kan sanksi hukum pada yg tergugat. Agar tak salah paham ada baiknya memahami aturan perihal bagaimana pengerjaan gugatan lewat acuan-pola surat gugatan berikut ini:
- Somasi boleh & bisa diterbitkan apabila terjadi tak dipenuhinya sebuah kewajiban oleh suatu pihak tertentu berdasarkan perjanjian yg sudah disepakati & dijalankan perjanjiaan diatas surat perjanjian tertulis.
- Karena sifatnya ialah perayaan atau teguran maka somasi mesti diajukan dlm bentuk surat dgn cita-cita pihak tergugat dapat menyanggupi panggilan atau permintaan yg tertulis dlm surat gugatan yg diberikan tersebut.
- Banyaknya gugatan yg diantarkan itu adalah sebanyak 3 kali dgn jarak waktu antara gugatan pertama pada gugatan kedua itu adalah berkisar 7 hari minimal.
- Dan apabila somasi yg diantarkan pada pihak tergugat sudah mencapai sebanyak tiga kali maka demi hukum pihak yg memberi somasi dapat mengajukan penuntutan aturan pidana maupun perdata pada pihak tergugat.
Baca Juga: Contoh Surat Cuti
Contoh Surat Somasi Untuk Kasus Melanggar Hukum
Sebagai warganegara yg taat hukum tentunya seseorang wajib mengikuti peraturan aturan yg berlaku baik dlm pemerintah, bisnis, maupun yg berkaitan dgn janji penting yg di buat atas dasar hukum yg kuat. Mari simak teladan surat gugatan berikut ini.
1. Somasi Terhadap Kelalaian Membayar Kontrak Kerja
berikut ini adalah pola surat somasi yg dilayangkan oleh suatu pihak kepada pihak yang lain berkaitan melanggar perjanjian kerja yg sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Nomor : 04/09/Ls/UP2019
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth:
Direktur PT. Jaya Prima Pribadi
Bpak. Ir. Rayen Sitanggang
Jl. Cempaka Putih No 4 Medan
Dengan hormat,
Bersamaan dgn surat ini kami memberikan ihwal kewajiban PT. Jaya Prima Pribadi pada perjanjian untuk pembangunan Mall Ciputri Manis. Dalam perjanjian sebagaimana yg sudah dikelola dlm kesepakatan perjanjian nomor 3456712 pertanggal 5 Oktober 2019 tentang kewajiban kami untuk menuntaskan tahap pembangunan serta atas kewajiban kerabat selaku PT. Jaya Prima Pribadi melunasi pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,000 (satu milyar rupiah). Hal ini kami sampaikan berhubungan sudah tibanya masa tempo pembayaran terkait hal tersebut. Dan sehubungan hal ini kami pula ingin memberikan bahwa
- Pembangunan Mall Ciputri Manis telah selesai dibangun sampai pada tahap solusi sesuai dgn ketentuan yg disepakati yakni pada tanggal 30 September 2016 hingga tanggal 20 Agustus 2019.
- Sampai pada datangnya waktu tempo pelunasan kerabat yg bersangkutan belum pula melakukan kewajiban mengeluarkan uang tagihan tersebut sebesar Rp. 1.000.000 (satu milyar rupiah) pada kami.
- Dengan begitu maka saudara Ir. Rayen Sitanggang mempunyai utang pada kami sebesar Rp. 1. 000.000.000 (satu milyar rupiah).
Berdasarkan dgn hal diatas maka kami memperlihatkan & memberikan serta menunjukkan peringatan/somasi pada saudara untuk:
- Agar secepatnya melaksanakan kewajiban kerabat selaku Direktur PT. Jaya Prima Pribadi melaksanakan pelunasan berhubungan ongkos pembangunan mall ciputri cantik pada pihak kami sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) dgn masa waktu selambat-lambatnya satu ahad atau 7 hari setelah diterimanya surat peringatan/somasi ini.
- Apabila sampai waktu yg telah diberikan saudara belum melunasi pelaksanaan kewajiban untuk melaksanakan pelunasan hal terkait diatas, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum untuk solusi perihal ini baik untuk perdata maupun pidana.
Demikianlah Peringatan/somasi ini disampaikan pada kerabat yg bersangkutan gampang-mudahan surat ini menjadi perhatian.
Hormat Kami,
PT. Election Kontraktor
Herman Prakoso
2. Surat Somasi Untuk Jual Beli
dan acuan berikut ini yakni somasi yg diakibatkan adanya perjanjian komitmen perdagangan suatu gedung apartemen sebagaimana yg sudah disepakati. tanpa argumentasi tertentu di waktu yg telah diputuskan pihak pedagang belum menyerahkan gedung yg telah dibeli.
Nomor : 04/09/Ls/UP2019
Perihal : Somasi Kedua
Kepada Yth:
Direktur PT. Abadi Selalu
Bpak. Putra Kesuma Abadi
Jl. STM Hilir Nomor 9 Teluk Ujung Batu Rokan
Dengan hormat
Kepada klien kami atas
Nama : Putra Kesuma Abadi
Alamat : Jl. STM Hilir Nomor 9 Teluk Ujung Batu Rokan
Berkaitan ini kami ingin memberikan perihal penting pada saudara yg berhubungan tersebut yakni memberikan surat somasi kedua yaitu:
Sebagaimana yg sudah dikenali bahwa saudara sudah melakukan perjanjian atau suatu pengikatan atas perkara perdagangan dgn nomor 30/78.32/2019 per tanggal 3 September 2019 wacana pemasaran gedung apartemen bertingkat 5 yg terletak di area
Kompleks : Gedung Perkantoran Mimbar
Terletak : di Jln. Merah Jingga Medan Blok VI No 5a.
Luas Tanah : 700 M2
Jumlah lantai : 5 (lima ) lantai
Luas bangunan: 700 M2
Sebagaimana yg terdapat dlm pasal 3 ayat 2 wacana perjanjian yg telah disepakati & disetujui oleh kedua belak pihak yaitu bahwa saudara akan memberikan bangunan untuk dipergunakan oleh pihak klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 3 Maret 2019
Kemudian dlm perjanjian tersebut yg terang terdapat dlm pasal yg bahwa pihak klien akan melunasi sisa harga harga perdagangan dgn harga sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dibayar tunai dgn sekali bayar.
Dengan demikian pihak klien kami telah terbukti melakukan kewajibannya sebagaimana yg sudah diatur yakni membayar serta melunasi jual beli gedung tersebut. Namun berkaitan dgn hingga waktu yg diputuskan yaitu pada tanggal 10 Maret 2019 ini saudara belum pula melaksanakan penyerahan gedung apartemen tersebut yg sudah sah saudara jual pada klien pada tanggal selambat-lambatnya 13 maret 2019 sehingga menjadikan terjadinya wanprestasi.
Berkaitan dgn perihal berikut diatas maka lewat surat gugatan kedua ini pihak klien kami menawarkan waktu & potensi untuk secepatnya melakukan penyerahan gedung apartemen tersebut paling lama 7 hari semenjak diterbitkan somasi kedua ini.
Kiranya saudara yg bersangkutan dapat mengamati surat ini dgn sebagaimana mestinya sehingga mampu melaksanakan apa yg menjadi kewajiban saudara. Sebelum hal yg tak diharapkan terjadi sehingga dapat menghancurkan gambaran perusahaan yg bapak pimpin tersebut.
Berdasarkan uraian surat somasi kedua ini kami sampaikan pada kerabat. Kami berharap ada itikad baik saudara untuk menyelesaikan perihal ini dgn sebaik mungkin & secepatnya. Kami berharap kerabat mampu menawarkan langsung tanggapanpositif atas solusi permasalahan ini. Terimakasih sebelumnya kami ucapkan pada kerabat.
Dengan hormat, Medan 10 Maret 2019
Kuasa Hukum
Retno Pakpahan
Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi
3. Contoh Surat Somasi Perihal Hutang Piutang
dalam kasus hutang piutang somasi pula dijadikan jalur alternatif untuk menyelesaikan pertikaian, atau pelanggaran akad hutang piutang. berikut ini ialah pola gugatan pertama yg diakibatkan hutang yg belum dilunasi tanpa argumentasi yg terang.
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth:
Reni Panjaitan
Jlan. Puja Sera Kecamatan Grohol Kabupaten Asahan
Dengan hormat Kepada
Nama : Reni Panjaitan
Alamat : Jln. Puja sera Kecamatan Grohol Kabupaten Asahan
Dengan segala hormat sesungguhnya saya yg bertanda tangan ini
Nama : Lily Anggraini Harahap
Alamat : Jln. Perisai Nomor 5 Asahan
Pekerjaan : Advokasi
Sebagaimana menurut surat kuasa khusus pada tanggal 3 mei 2019 oleh nama klien kami dibarengi materai yg cukup yakni kerabat Akbar Maulana dan dgn alamat Jln. Melati Putih nomor 5 Kabupaten Asahan ingin menyampaikan surat gugatan yaitu.
Dengan ini menyampaikan bahwa antara kerabat dgn klien kami sudah melaksanakan perikatan hal hutang piutang pada tanggal 1 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Peminjaman duit tersebut bermaksud untuk ongkos operasional pembangunan pabrik kuliner milik kerabat.
Dalam perjanjian tertulis bahwa saudara akan mengeluarkan uang hutang piutang dgn cara mencicil sebesar Rp. 55.000.000 setiap bulan selama 1 tahun. Namun tanpa alasan yg tak terang kerabat tak lagi melaksanakan pembayaran sebagaimana mestinya selama 3 (tiga ) bulan berturut-turut sehingga terjadi wanprestasi. Bahkan sampai pada tanggal 5 April 2019 saudara belum pula mengeluarkan uang angsuran hutang-piutang tersebut sebagaimana mestinya untuk ke 4 kalinya.
Dengan demikian berkaitan dgn hal itu pihak klien kami menyampaikan bahwa saudara melaksanakan pembayaran paling lama 7 x 24 jam sejak diterbitkannya surat gugatan ini pada kerabat.
Apabila dlm waktu yg telah diputuskan tersebut kerabat pula tak mampu menyanggupi keharusan dlm melunasi kewajiban hutang piutang tersebut, maka pihak klien kami akan melaksanakan gugatan perdata atau pula pidana sebagai jalur hukum.
Demikian surat somasi ini disampaikan pada saudara dgn impian mampu menemui titik terang perihal dilema hutang piutang yg tertera diatas.
Hormat Kami
Asahan 5 april 2019
Pengacara
Lily Anggraini Hrp
Baca Juga: Contoh Surat Pemberitahuan
4. Contoh Surat Somasi Untuk Lembaga Pemerintah
Somasi pula bisa dilayangkan pada lembaga pemerintah. jika sudah memenuhi bagian hukumnya somasi dapat di kirimkan pada forum tertentu yg berhubungan. Sebagai bahan pendapatberikut ini penjelasannya dlm bentuk contoh.
Nomor : 03/768399/LK/2019
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth:
Dinas Sosial pemkot
Bpak. Sumartejo S.Sos
Jl. Kemarau Deli Medan
Dengan hormat,
Dengan tak meminimalisir rasa hormat kami pada bapak selaku Kepala Dinas Sosial pemkot Medan dgn ini saya mewakili pihak PT Kontraktor Perisai memberikan surat somasi berkaitan dgn pelanggaran batas perjanjian kerja sebagaimana yg sudah disepakati sebelumnya dgn dasar bukti surat terlampir dlm surat ini.
Bahwasanya kerabat selaku pihak Dinas Kota Sosial belum melakukan pelunasan pembayaran proyek rumah sejuta umat yg dibangun di kawasan Desa Sileguk. Berdasarkan sebagaimana yg tertera dlm surat perjanjian tersebut apabila pihak kami telah melakukan solusi kerja maka pihak saudara akan melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)
Terhitung semenjak tanggal 4 januari maka masa pembayaran telah memasuki masa tempo. Dengan ini lewat surat somasi pertama ini kami menghimbau biar kiranya
- Agar kiranya saudara selaku Kepala Dinas segera melaksanakan pembayaran sisa utang pembangunan proyek rumah sebagaimana terlampir dlm surat ini. Selambat-lambat terhitung 7 hari masa penerbitan surat gugatan ini.
- Namun Jika ternyata dlm waktu yg sudah diputuskan sebagaimana kewajiban kerabat selaku Kepala Dinas Sosial belum melaksanakan pelunasan maka kami akan melaksanakan jalur aturan dgn menyampaikan gugatan pidana & perdata sebagaimana mestinya
Demikianlah isi surat somasi ini kami sampaikan besar harapan kiranya pihak Dinas Sosial dapat menunaikan apa yg menjadi keharusan sebagaimana klarifikasi perjanjian yg terlampir dlm surat ini.
Hormat Kami,
Kontraktor Perisai
Sesiandi Pramono
Yang namanya perilaku atau langkah-langkah melanggar hukum selalu membuat cemas semua orang. Hukum yg berlaku di dlm bangsa Indonesia tak pandang bulu. Siapa saja yg melakukan pelanggaran akan menerima hukuman akan pelanggarannya. Berdasarkan contoh surat gugatan diatas dapat dijadikan dasar biar kita menjadi warganegara yg mengetahui aturan & taat pada aturan.